digtara.com -Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Ditreskrimum Polda NTT kembali mengamankan satu orang pria yang merupakan calo penjualan tiket kapal Pelni.
Polisi mengamankan IB alias Irwan (36), warga Kelurahan Fatufeto, Kecamatan Alak, Kota
Kupang.
Irwan menipu dua korban masing-masing Jekri Imanuel Nomleni (25) dan Okli Nomleni (21). Keduanya merupakan warga Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Pelaku menjalankan aksinya dengan modus menjual tiket palsu kepada calon penumpang kapal Pelni.
Pelaku diamankan pada Kamis, 11 Juni 2026 siang kantor Pelni Cabang Kota Kupang.
Warga melaporkan aksi penipuan penjualan/pembelian tiket palsu yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban.
Baca Juga: Komitmen Zero TPPO, Polda NTT Bongkar Jaringan Perdagangan Orang dan Penyelundupan Manusia Lintas Wilayah
Dari laporan masyarakat tersebut, tim URC Resmob
Polda NTT dengan sigap mendatangi kantor Pelni Cabang
Kupang di Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, Kota
Kupang.
Tim URC Resmob Polda NTT berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti tiket palsu dan uang tunai sebesar Rp 1.855.000 hasil penjualan tiket palsu tersebut.
Setelah berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti, kemudian dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda NTT untuk dimintai keterangan lanjutan.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia beralasan ingin mendapatkan keuntungan sebesar- besarnya
Pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan handphone miliknya.
Ia memperdayai kedua korban yang saat itu ke kantor Pelni untuk membeli tiket kapal Pelni.
Korban akan melakukan perjalanan dari Pelabuhan Tenau
Kupang ke Pelabuhan Kijang Bintang Batam, Kepulauan Riau.
Korban kemudian membeli tiket dengan harga tiket Rp 950.000 untuk dua tiket namun mereka mendapatkan tiket palsu yang tidak bisa dipakai.
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Sigit Haryono membenarkan penangkapan calo tiket ini.
Pengungkapan aksi penipuan terhadap masyarakat berupa pembelian tiket palsu ini dan penangkapan pelaku ini merupakan respon atas laporan korban ke polisi.
Masyarakat dihimbau untuk membeli tiket pada loket resmi atau kantor Pelni sesuai prosedur yang ada tanpa melalui perantara.
Baca Juga: Komitmen Zero TPPO, Polda NTT Bongkar Jaringan Perdagangan Orang dan Penyelundupan Manusia Lintas Wilayah