digtara.com -MLKB alias Ayu (16) dan RPN alias Arni (16), dua remaja perempuan di Kabupaten Lembata, NTT diamankan polisi pada Senin (8/6/2026) lalu.
Ayu merupakan warga Kota Baru, Kelurahan Lewoleba tengah, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten
Lembata.
Sementara Arni merupakan warga Kampung labala, Kelurahan Lewoleba Utara, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata.
Keduanya kedapatan membawa narkoba jenis ganja dan diamankan di Pelabuhan Nelayan Waijarang, Desa Waijarang, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata.
Penangkapan dilakukan oleh anggota Satresnarkoba Polres Lembata pasca mendapat informasi dari masyarakat terkait transaksi narkotika jenis ganja di Pelabuhan Nelayan Waijarang.
Saat anggota Satresnarkoba Polres Lembata dipimpin Kasat, Iptu Wahyudi ke Pelabuhan nelayan Waijarang, petugas mendapati Ayu dan Arni melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Baca Juga: Perkuat Pendidikan Integritas dan Partisipasi Masyarakat di Wilayah Timur Indonesia, KPK Lepas Armada JNBA 2026
Petugas langsung mengamankan dan melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan.
Polisi menemukan tiga klip plastik kecil diduga berisi narkotika jenis ganja.
Terduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Lembata untuk dilakukan penindakan lebih lanjut.
Para terduga pelaku tersebut datang dari Kabupaten Floes Timur kemudian ke Adonara menggunakan perahu nelayan.
Dari Adonara, para terduga pelaku melanjutkan perjalanan menuju pelabuhan Boleng lalu naik perahu nelayan dari Boleng menuju pelabuhan nelayan Waijarang, Desa Waijarang, kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata.
Polisi mengamankan barang bukti tiga paket plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis
ganja.
Saat ditimbang, ganja tersebut memiliki berat bruto 5,35 gram.
Diamankan pula dua buah handphone merk Vivo y-17s warna ungu dan Samsung A17 silikon biru.
Ada pula uang kertas sebanyak Rp 1.589.000 terdiri dari pecahan Rp 100.000 sebanyak 13 lembar, pecahan Rp 50.000 sebanyak lima lembar, pecahan Rp 10.000 sebanyak dua lembar, pecahan Rp 5.000 sebanyak dua lembar, pecahan Rp 2.000 sebanyak empat lembar dan pecahan Rp 1.000 sebanyak satu lembar.
Baca Juga: IRT di Sumba Barat Daya Meninggal Tertimbun Pasir di Lokasi Tambang
Kapolres
Lembata, AKBP Nanang Wahyudi membenarkan pengungkapan dan penangkapan ini.
"Iya benar," ujar Kapolres
Lembata saat dikonfirmasi pada Kamis (11/6/2026).
Kapolres menjelaskan kalau satu dari dua remaja perempuan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Baru satu remaja yang ditetapkan sebagai tersangka inisial LMKB. saksi lainnya masih dalam pendalaman," tandas Kapolres.
Penyidik Satresnarkoba Polres Lembata telah menginterogasi terhadap terduga pelaku dan saksi-saksi.
Selain itu dilakukan pemeriksaan urine terhadap terduga pelaku dan melaksanakan proses penyelidikan dan penyidikan.
Baca Juga: Perkuat Pendidikan Integritas dan Partisipasi Masyarakat di Wilayah Timur Indonesia, KPK Lepas Armada JNBA 2026