Mantan Anggota Dewan Kabupaten TTS Dianiaya Hingga Tewas, Pelaku Diamankan dan Ditahan

Imanuel Lodja - Jumat, 12 Juni 2026 09:10 WIB
Wakapolres dan Kasat Reskrim Polres TTS menjelaskan perkembangan penanganan kasus penganiayaan berat menyebabkan mantan anggota dewan meninggal dunia

digtara.com -Gustaf Nabuasa, mantan anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) meninggal dunia pada Selasa (9/6/2026).

Ia sempat dirawat satu pekan di beberapa rumah sakit pasca mengalami penganiayaan berat pada Rabu (3/6/2026) lalu.

Sementara kakaknya, Charles Nabuasa yang juga menjadi korban penganiayaan juga sempat menjalani perawatan medis.

Kasus penganiayaan ini terjadi di RT 20/RW 08, Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan, Kab TTS yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 3 Juni 2026, sekira pukul 13.00 Wita di lokasi percetakan sawah baru, Desa Bena, Kabupaten TTS.

Kasat Reskrim, AKP I Wayan Pasek Sujana menjelaskan bahwa penyidik Polres TTS terus mendalami kasus penganiayaan berat ini.

Baca Juga: Perkuat Pendidikan Integritas dan Partisipasi Masyarakat di Wilayah Timur Indonesia, KPK Lepas Armada JNBA 2026

"Kejadian bermula ketika sebuah truk pengangkut material proyek dihadang oleh sekelompok masyarakat," urai Kasat Reskrim Polres TTS dalam keterangannya pada Kamis (11/6/2026).

Untuk meredam situasi, Charles Nabuasa yang juga kepala desa Bena datang menemui warga untuk memberikan penjelasan dan melakukan negosiasi.

Beberapa saat kemudian, korban Gustaf Nabuasa (mantan anggota DPRD Kabupaten TTS/adik dari Charles) tiba di lokasi dan bertemu dengan Jemy Benu.

Percakapan yang berlangsung diantara mereka memicu ketegangan hingga situasi semakin memanas.

Saat itu, Agustinus Taopan menarik tangan Jemy Benu hingga menyebabkan ketegangan meningkat.

Tidak lama kemudian, tersangka Leonard Asbanu datang dan diduga langsung menganiaya korban Gustaf Nabuasa menggunakan sebatang kayu patok sepanjang sekitar 50 centimeter mengenai kepala korban dari arah belakang hingga korban terjatuh.

"Tersangka LA memukul korban sebanyak dua kali pada bagian kepala," ujar Kasat Reskrim.

Setelah itu, tersangka LA kembali menganiaya korban Charles Nabuasa dengan cara mencekik hingga keduanya terjatuh ke tanah.

Meski korban Charles sudah terjatuh, tersangka diduga masih melanjutkan aksi kekerasan menggunakan tangan terhadap para korban.

Melihat kejadian tersebut, Jemy Benu dan Dominggus Asbanu kemudian mengamankan tersangka Leonard Asbanu dan membawanya ke Polsek Amanuban Selatan

Baca Juga: Kapolda NTT Salurkan Perlengkapan Sekolah Bagi Siswa di Pedalaman Kabupaten TTS

Selanjutnya, tersangka dievakuasi ke Polres TTS untuk menjalani proses hukum.

Kedua korban sempat mendapatkan penanganan medis di Puskesmas Panite, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS.

Pada petang hari, kondisi luka korban sangat serius sehingga kedua korban dirujuk ke RSUD SoE.

Kedua korban dirujuk lagi ke rumah sakit umum Ben Mboi Kota Kupang guna mendapatkan penanganan medis lebih intensif.

Hingga pada Selasa, 9 Juni 2026, ada informasi kalau korban Gustaf Nabuasa meninggal dunia akibat luka yang dideritanya.

Wakapolres TTS, Kompol Ibrahim pada kesempatan yang sama mengatakan penyidikan masih terus berlangsung.


Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan penyitaan barang bukti, dan menetapkan Leonard Asbanu sebagai tersangka.

"Proses penyidikan sedang berjalan mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti kayu dan pakaian korban yang berlumuran darah, serta penetapan tersangka," ujar Wakapolres.

Tersangka dijerat dengan pasal 466 ayat (1) dan ayat (2) KUHP terkait penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Namun demikian, penyidik masih membuka kemungkinan adanya perubahan pasal seiring perkembangan hasil penyidikan, mengingat salah satu korban telah meninggal dunia.

Kompol Ibrahim menegaskan bahwa kasus tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga meminta keluarga korban untuk mempercayakan penanganan perkara kepada pihak kepolisian.

Baca Juga: Perkuat Pendidikan Integritas dan Partisipasi Masyarakat di Wilayah Timur Indonesia, KPK Lepas Armada JNBA 2026

"Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur, transparan, dan berdasarkan fakta yang sebenarnya. Kami juga mengimbau keluarga korban agar tidak mudah terpengaruh oleh isu maupun informasi yang bersifat provokatif," tegasnya.

Polres TTS menetapkan Leonard Asbanu sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengrusakan bangunan di Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS pada Rabu (3/6/2026) lalu.

Leonard Asbanu menjadi tersangka setelah polisi memeriksa sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara.

Peristiwa ini dilaporkan beberapa waktu lalu dan mengakibatkan Kepala Desa Bena, Kabupaten TTS, Charles Nabuasa, beserta adiknya, Gustaf Nabuasa, mengalami luka-luka serius.

Terduga pelaku sudah diamankan dan status hukumnya telah dinaikkan menjadi tersangka.

Guna mengantisipasi potensi ketegangan yang masih bisa terjadi, pihak kepolisian meningkatkan frekuensi patroli serta menempatkan personil tambahan untuk membantu tugas di Polsek Amanuban Selatan.

Penempatan pasukan ini terus dilakukan hingga situasi di wilayah tersebut dinyatakan benar-benar aman dan kembali normal.

Editor
: Arie

Tag:

Berita Terkait

Nusantara

Dua Bayi Dan Puluhan PMI Asal NTT Meninggal di Luar Negeri

Nusantara

Bawa Ganja, Dua Remaja Perempuan di Lembata Diamankan Polisi di Pelabuhan

Nusantara

Perkuat Pendidikan Integritas dan Partisipasi Masyarakat di Wilayah Timur Indonesia, KPK Lepas Armada JNBA 2026

Nusantara

Kapolda NTT Salurkan Perlengkapan Sekolah Bagi Siswa di Pedalaman Kabupaten TTS

Nusantara

IRT di Sumba Barat Daya Meninggal Tertimbun Pasir di Lokasi Tambang

Nusantara

Lagi, Warga Nagekeo-NTT Ditemukan Tewas Gantung Diri