digtara.com -Sebanyak 73 jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Provinsi NTT dipulangkan ke NTT selama tahun 2026.
Para
PMI ini sebelumnya bekerja dan hidup di luar negeri.
Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTT juga mencatat adanya dua bayi diantara 73 jenazah.
Kepala BP3MI NTT yang diwakili oleh Pengantar Kerja Ahli Madya BP3MI NTT Muhammad Geo Amang menyebut jenazah ke-73 tiba pada Kamis (11/6/2026).
Amang menyampaikan ini dalam rilis kasus tindak pidana perdagangan orang TPPO yang digelar oleh Polda NTT pada Kamis siang.
Kedua jenazah bayi tersebut adalah anak dari PMI yang berangkat tanpa prosedur atau ilegal dan berkeluarga di luar negeri.
Baca Juga: Perkuat Pendidikan Integritas dan Partisipasi Masyarakat di Wilayah Timur Indonesia, KPK Lepas Armada JNBA 2026
"Hari ini tiba satu jenazah sehingga jumlahnya 73 jenazah. Ada dua diantaranya jenazah bayi. Satu asal (kabupaten) TTS dan Malaka. Jadi mereka jadi pekerja di sana dan punya anak di sana," jelasnya.
Para PMI yang dipulangkan ini kebanyakan berasal dari Malaysia dan usia yang bervariasi hingga 60-an tahun.
"Jenazah ini seluruhnya dari Malaysia dan masa kerja mereka ini bervariasi. Ada yang beberapa tahun, belasan, bahkan sampai puluhan tahun, jadi sudah bolak-balik dan bisa sampai usia 60-an tahun," ujarnya.
Kabid Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans NTT, Thomas Suban Hoda, pada kesempatan yang sama membenarkan hal tersebut.
Thomas menjelaskan ada 59 perusahaan PMI yang beroperasi NTT.
Namun saat ini masih ada pihak lainnya yang dalam koordinasi untuk membentuk perusaahan penempatan
PMI ke luar negeri.
Ia menyebut pada 2026 ini ada 28 perusahaan penempatan yang telah mengirimkan 219 PMI dengan tiga orang yang bermasalah, empat orang PMI meninggal dunia dan non prosedural ada tiga orang juga.
"Kasus-kasus yang kami dapatkan ada indikasi tindak pidana akan kami limpahkan ke kepolisian dan kami terlibat juga di dalamnya sebagai saksi," katanya.
Ia membenarkan ada 73 PMI yang telah meninggal dan dipulangkan dan hanya dua yang diketahui punya legalitas.
Baca Juga: IRT di Sumba Barat Daya Meninggal Tertimbun Pasir di Lokasi Tambang
"Dan 73
PMI yang dipulangkan karena meninggal di luar negeri baik yang prosedural atau legal maupun non prosedural. Dan dari seluruh jenazah itu hanya dua yang resmi terdata atau sesuai prosedur. Sisanya ilegal atau non prosedural," tambahnya.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda NTT, Kombes Pol. Dr Nova Irone Surentu, mengungkap ada 18 tersangka terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) hingga penyelundup manusia yang sudah diamankan.
"Serta 34 barang bukti kita amankan dari tujuh laporan polisi yang berkaitan dengan kasus TPPO, kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta penyelundupan manusia, per 2026 ini," ujar Kombes Nova.
Kapolda NTT, Irjen Pol Rudi Darmoko dalam kesempatan yang sama menekankan komitmennya dalam penanganan kasus TPPO dan pencegahan.
"Hati-hati dengan janji para calo. Bila perlu laporkan ke instansi terkait termasuk pada kami dan bisa melalui 110. Kita cegah bersama untuk mewujudkan NTT Zero TPPO," tandas Kapolda NTT.
Baca Juga: Perkuat Pendidikan Integritas dan Partisipasi Masyarakat di Wilayah Timur Indonesia, KPK Lepas Armada JNBA 2026