digtara.com -Penyidik unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Alor menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Alor, Jumat (12/6/2026).
Pelaksanaan tahap II tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/98/III/2026/SPKT/
Polres Alor/
Polda NTT, tanggal 13 Maret 2026 terkait perkara dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di wilayah Kelurahan Kalabahi Tengah, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor.
Dalam proses tahap II tersebut, penyidik menyerahkan tersangka YM (28) beserta barang bukti yang berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana pembunuhan kepada JPU setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.
Barang bukti yang ikut diserahkan antara lain satu pasang pakaian milik tersangka dan satu pasang pakaian milik korban yang diduga berkaitan dengan peristiwa pidana yang sedang diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus tersebut bermula dari peristiwa yang terjadi pada Jumat, 13 Maret 2026 sekitar pukul 09.30 Wita di wilayah Lipa, Kelurahan Kalabahi Tengah, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, yang mengakibatkan seorang korban meninggal dunia.
Kapolres Alor, AKBP Nur Azhari mengatakan bahwa pelaksanaan tahap II merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga: Respon Keluhan Warga, Polda NTT Pastikan Tak Ada Pengurangan Isi Gas
"Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU merupakan tahapan lanjutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Polres Alor berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, proporsional, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku guna memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membangun opini yang dapat memengaruhi jalannya persidangan," ujar Kapolres Alor pada Sabtu (13/6/2026).
Sementara itu, JPU Surya Baginda Halomoan Sirait menjelaskan bahwa perkara tersebut telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti sehingga dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan.
"Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan telah dilaksanakan tahap II berupa penerimaan tersangka dan barang bukti dari penyidik. Selanjutnya perkara akan dipersiapkan untuk dilimpahkan ke pengadilan dan menunggu penetapan jadwal persidangan," jelasnya.
Selanjutnya proses hukum akan dilanjutkan pada tahap penuntutan di pengadilan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.