digtara.com -Polres Belu mengungkap dengan cepat kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Kecamatan Lasiolat, Kabupaten Belu.
Kurang dari 1x24 jam setelah laporan diterima, jajaran Polsek Lasiolat mengamankan seorang terduga pelaku, AELM (38), warga Kabupaten Malaka, beserta barang bukti milik korban.
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa mengatakan bahwa Polri bekerja cepat, responsif, dan profesional dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
"Kami memastikan setiap laporan yang masuk ditangani secara cepat sehingga masyarakat merasa aman dan percaya kepada institusi Polri," ujar AKBP I Gede Eka Putra Astawa pada Senin (15/6/2026).
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 18.30 Wita di belakang SMA Mgr. Gabriel Manek, SVD, Desa Fatulotu, Kecamatan Lasiolat.
Korban, Maria Mako (36) melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lasiolat pada Sabtu, 13 Juni 2026.
Baca Juga: Belasan Juta Batang Rokok Ilegal Diamankan di Perbatasan, Uang Negara Rp 12 Miliar Diselamatkan
Kapolsek Lasiolat, Iptu Filomeno Soares bersama anggota langsung melakukan penyelidikan dan memburu keberadaan pelaku.
Terduga pelaku berhasil diamankan kurang dari sehari setelah laporan diterima.
Polisi juga menyita barang bukti sebuah tas wanita warna hitam berisi satu unit telepon seluler merek Vivo dan uang tunai sebesar Rp 135.000 yang merupakan milik korban.
"Setelah menerima laporan, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan. Syukur, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti dalam waktu singkat tanpa adanya perlawanan saat proses penangkapan," jelas Kapolres.
Namun demikian, perkembangan perkara tersebut berakhir dengan pendekatan restoratif atau penyelesaian secara kekeluargaan.
Sehari setelah pelaku diamankan, korban memutuskan mencabut laporan polisi dan memilih berdamai dengan terlapor.
Kesepakatan damai itu difasilitasi melalui mediasi di ruang gelar perkara Satreskrim Polres Belu pada Minggu (14/6/2026), dihadiri pihak kepolisian, keluarga korban, serta keluarga terlapor.
Dalam proses mediasi, terlapor mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada korban.
Setelah mempertimbangkan berbagai aspek, korban akhirnya memilih menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.
Baca Juga: Pergi Dari Rumah Tanpa Pamit, Lansia di Belu Ditemukan Meninggal Dalam Hutan
Kapolres Belu menjelaskan bahwa penyelesaian melalui restorative justice dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku serta berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
"Polri mendukung penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice sepanjang memenuhi syarat dan mendapat persetujuan dari pihak-pihak yang berperkara. Yang terpenting adalah terciptanya keadilan, pemulihan hubungan sosial, serta komitmen agar peristiwa serupa tidak terulang kembali," ungkapnya.
AKBP I Gede Eka Putra Astawa juga mengapresiasi sikap korban dan keluarga terlapor yang mengedepankan musyawarah serta penyelesaian secara damai.
Menurutnya, keberhasilan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat tidak hanya menjadi tugas Polri, tetapi juga membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat.
"Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi. Polres Belu akan terus memberikan pelayanan yang cepat dan profesional demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, khususnya di wilayah perbatasan RI-Timor Leste," pungkasnya.
Baca Juga: Belasan Juta Batang Rokok Ilegal Diamankan di Perbatasan, Uang Negara Rp 12 Miliar Diselamatkan