digtara.com -Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (TTU) menyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas nama tersangka Liber kepada Kejaksaan Negeri Kefamenanu pada Senin, 15 Juni 2026.
Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak tersebut dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (
JPU).
Hal ini berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Kefamenanu Nomor: B-1105/N.3.12/Eku.1/05/2026, tanggal 26 Mei 2026.
Kasus yang menjerat tersangka Liber ini terjadi pada 24 April 2026 lalu.
Liber pun diduga kuat melanggar ketentuan Pasal 473 ayat (4) junto Undang-Undang Nomor 1 tentang penyesuaian pidana, terkait dengan kejahatan kekerasan seksual formal berupa pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Proses serah terima berlangsung di ruang kerja Kejaksaan Negeri Kefamenanu.
Baca Juga: Sapi Milik Warga Kabupaten TTU Dibantai Pencuri Dan Diambil Dagingnya
Pelaksanaan tahap I
Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote melalui Kasi Humas, AKP Anselmus Pera membenarkan pelimpahan ini.
"Penyidik PPA Polres TTU, telah menunjukkan dedikasi tinggi dalam menjalankan mandat undang-undang untuk menyidik, mengumpulkan alat bukti, serta mengkonstruksikan perkara ini secara terang benderang," ujar Kapolres.
Melalui penyerahan tersangka dan barang bukti ini, tugas penyidikan awal Polri dinyatakan lengkap, untuk kemudian diserahkan estafet penegakan hukumnya kepada Kejaksaan yang akan bertindak sebagai penuntut umum di meja hijau.
Meskipun dakwaan yang disangkakan tergolong kejahatan yang sangat berat, Polres TTU dan Kejaksaan Negeri Kefamenanu tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta pemenuhan hak-hak asasi tersangka Liber.
Tersangka diberikan kesempatan untuk didampingi, diperlakukan secara manusiawi tanpa adanya dugaan intimidasi fisik maupun psikologis, serta dipastikan memahami seluruh proses peralihan status hukumnya.
LM alias Libet (56) diduga mencabuli anak di bawah umur berusia 10 tahun di salah satu desa di Kecamatan Insana, Kabupaten TTU.
Aksi bejat tersangka ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada seorang saksi atau keluarganya, MS.
MS kemudian melaporkan kejadian yang dialami korban ke SPKT Polres TTU pada Minggu, 3 Mei 2026 untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Insiden bermula ketika pada Jumat 24 April 2026 sekira jam 12.00 WITA, saksi berinisial MO (10) dan korban sedang bermain di lopo adat. Lopo tersebut letaknya tak jauh dari rumah terlapor.
Baca Juga: 21 Tersangka Pembakaran Rumah dan Kekerasan di Sumba Barat Diserahkan ke Jaksa
Saat itu, terlapor memanggil korban dan MO untuk mencabut uban milik tersangka.
Ketika tiba di rumah tersangka, korban dan MO menuju ke lopo di dekat rumah dimana tersangka berada.
Korban kemudian mencabut uban dari tersangka, sedang MO mencabut uban dari istri tersangka.
Beberapa menit berselang, istri tersangka kemudian meminta izin berangkat melayat ke rumah duka yang tidak dikenal oleh korban maupun saksi.
Setelah kepergian istrinya, tersangka mengajak korban dan saksi MO untuk mencabut uban di dalam rumah. Tanpa curiga, mereka mengikuti tersangka ke dalam rumah tanpa curiga
Tersangka membawa korban dan saksi MO ke ruang makan yang sudah diletakkan kasur yang terbentang di lantai.
Baca Juga: Sapi Milik Warga Kabupaten TTU Dibantai Pencuri Dan Diambil Dagingnya
Tersangka langsung berbaring di atas kasur itu. Tersangka langsung mencabuli korban.
Tersangka kemudian mengambil uang dan memberikan kepada MO untuk membeli minuman kemasan.
Selama saksi MO pergi membeli minuman kemasan tersebut, tersangka terus mencabuli korban hingga saksi MO kembali.
Saat itu, tersangka meminta korban agar tidak melaporkan aksi bejatnya itu.
Karena takut, korban dan saksi MO langsung pulang ke rumah mereka masing-masing.
Ketika dalam perjalanan pulang, MO meminta korban melaporkan kepada pelapor mengenai insiden itu.
Setelah tiba di rumah, korban kemudian istirahat siang. Korban kemudian merasakan sakit pada alat vital ketika membuang air kecil pada sore harinya.
Pada Hari Sabtu, 2 Mei 202, korban melaporkan aksi pencabulan yang dialaminya kepada pelapor, MS.
MS langsung melaporkan insiden ini kepada keluarga besar dan kemudian keluarga melaporkan kejadian ini ke Mapolres TTU pada Minggu, 3 Mei 2026.
Baca Juga: 21 Tersangka Pembakaran Rumah dan Kekerasan di Sumba Barat Diserahkan ke Jaksa