digtara.com -ATL (43), warga Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) diamankan polisi dari Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Flores Timur, Selasa (16/6/2026).
ATL merupakan pelaku tindak pidana pencurian di sebuah asrama putra di Kelurahan Weri, Kecamatan Larantuka, Kabupaten
Flores Timur pada Minggu (14/6/2026) lalu.
"Kurang dari dua hari setelah laporan diterima, Tim URC berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di asrama Putra. Keberhasilan ini menjadi wujud komitmen Polri dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat," ujar Kapolres Flores Timur, AKBP Adhitya Octorio Putra melalui Kasi Humas. AKP Eliezer A. Kalelado pada Selasa siang.
ATL diduga mencuri 10 unit telepon genggam milik anak-anak asrama yang disimpan di kamar pengelola asrama.
Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Aksi tersebut dilakukan saat kondisi asrama sedang sepi.
Pelaku masuk melalui pintu belakang dan mencongkel pintu kamar menggunakan alat tertentu sebelum mengambil sejumlah handphone serta uang yang tersimpan dalam celengan milik penghuni asrama.
Baca Juga: Akhiri Konflik, Warga Adonara-Flores Timur Teken Komitmen Bersama Atas Konflik Komunal
Sebagian barang hasil curian sempat dibuang di area hutan sekitar lokasi kejadian untuk menghilangkan jejak.
"Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan kerja keras anggota di lapangan. Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang turut membantu memberikan informasi. Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Flores Timur untuk menjalani proses hukum selanjutnya," ujar Kasi Humas AKP Eliezer A. Kalelado.