Coba Selundupkan BBM Minyak Tanah Ke Rote Ndao, Dua Warga Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara

Imanuel Lodja - Rabu, 17 Juni 2026 11:45 WIB
ist
Truk dan minyak tanah saat diamankan anggota Ditpolairud Polda NTT di pelabuhan Bolok-Kupang

digtara.com -Penyidik Subdit Gakkum Direktorat PolairudPolda NTT mengamankan dua warga asal Kabupaten Rote Ndao, NTT terkait upaya penyelundupan Bahan Bakar MInyak (BBM) jenis minyak tanah.Mereka terdiri dari seorang pria dan seorang perempuan. Dua warga yang diamankan polisi masing-masing YB alias Yongki (29), seorang sopir yang juga warga Desa Daleholu, Kecamatan Rote Selatan, Kabupaten Rote Ndao.

Turut diamankan LDD (52), seorang perempuan asal Desa Oeleka, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.

Baca Juga: Polantas di NTT Diberi Pelatihan Manajemen Emosi Metode USEFT

"Perkara ini sedang ditangani oleh Penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT," ujar Direktur PolairudPolda NTT, Kombes Pol Irwan Deffi Nasution pada Rabu (17/6/2026).

Kedua terduga pelaku dijerat dengan pasal40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023tentang Cipta Kerja Jo lampiran I Point 158 UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Ancaman pidana enam tahun dan/denda kategori IV," tegas Direktur Polairud Polda NTT.

Aturan ini memuat sanksi pidana dan denda bagi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM), bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas (LPG) yang disubsidi dan/atau disediakan oleh Pemerintah.

Baca Juga: Selundupkan Minyak Tanah Subsidi Ke Rote Ndao, Ditpolairud Polda NTT Amankan Truk Dan Ratusan Liter Minyak Tanah

Aturan ini menetapkan bahwa penyalahgunaan tersebut diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60miliar.

Petugas menyita sejumlah barang bukti satu unit mobil truk Mitsubishi Colt Diesel 74 HDV warna kuning nomor polisi DH 8064 GC, 25 jerigen ukuran 30 liter yang berisi minyak tanah.

Diamankan pula satu unit telepon genggam merk Oppo warna hitam, satu lembar tiket kapal feri rute Kupang-Rote Ndao dan satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Baca Juga: Kapolres Nagekeo Hadir Mendengar dan Menguatkan Warga Lansia

Berdasarkan hasil pendalaman awal, minyak tanah tersebut diduga akan dibawa ke Kabupaten Rote Ndao untuk dipasarkan kembali dengan harga yang lebih tinggi guna memperoleh keuntungan.

Penyidik menemukan indikasi bahwa kegiatan pengiriman minyak tanah tersebut bukanlah yang pertama kali dilakukan.

Dari hasil pemeriksaan awal terungkap bahwa selama tahun 2026, pengangkutan dan pengiriman BBM jenis minyak tanah ke Kabupaten Rote Ndao diduga telah dilakukan sebanyak enam kali.

Baca Juga: Selundupkan Minyak Tanah Subsidi Ke Rote Ndao, Ditpolairud Polda NTT Amankan Truk dan Ratusan Liter Minyak Tanah


Modus yang digunakan yakni memanfaatkan kendaraan ekspedisi sebagai sarana pengangkutan.

"Para pelaku membeli minyak tanah pada beberapa pengecer yang berada kota Kupang seharga Rp 7.000 per liter dan menjual kembali di Rote Ndao dengan harga Rp 9.000 per liter," ujar Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol Irwan Deffi Nasution.

Baca Juga: Polantas di NTT Diberi Pelatihan Manajemen Emosi Metode USEFT

Ia membenarkan kalau aksi ini sudah berulang kali dilakukan."Sudah sebanyak enam kali dan/atau menyalahgunakan pengangkutan/niaga BBM subsidi pemerintah (minyak tanah) untuk mendapatkan Keuntungan pribadi," tambah Kombes Irwan Deffi Nasution.

Jumlah muatan dalam setiap pengiriman disebut tidak selalu sama.

Diperoleh informasi kalau pihak pengangkut memperoleh upah jasa sebesar Rp 20.000 per jerigen.

Untuk pengiriman yang diamankan kali ini, upah yang diterima diperkirakan mencapai Rp 400.000.

Baca Juga: Selundupkan Minyak Tanah Subsidi Ke Rote Ndao, Ditpolairud Polda NTT Amankan Truk Dan Ratusan Liter Minyak Tanah

Terduga pelaku bersama barang bukti diamankan di Mako Ditpolairud Polda NTT untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Aparat memastikan proses penyelidikan dan pengembangan kasus akan terus dilakukan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan praktik distribusi ilegal minyak tanah tersebut.

Aparat keamanan dari Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menggagalkan pengiriman bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah bersubsidi dari Kota Kupang menuju Kabupaten Rote Ndao.

Baca Juga: Kapolres Nagekeo Hadir Mendengar dan Menguatkan Warga Lansia

Dalam operasi intelijen yang berlangsung sejak Minggu (14/6/2026), petugas mengamankan satu unit truk ekspedisi yang mengangkut 750 liter minyak tanah yang hendak diseberangkan melalui Pelabuhan Bolok.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima personel Seksi Intelijen Perairan (Siintelair) Ditpolairud Polda NTT pada Minggu, 14 Juni 2026 petang sekitar pukul 18.00 Wita.

Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas pengangkutan BBM jenis minyak tanah dari Kota Kupang menuju Kabupaten Rote Ndao menggunakan mobil ekspedisi dengan kapal feri.

Baca Juga: Selundupkan Minyak Tanah Subsidi Ke Rote Ndao, Ditpolairud Polda NTT Amankan Truk dan Ratusan Liter Minyak Tanah

Sekitar pukul 18.30 Wita. personel Siintelair langsung melakukan surveillance dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) di sekitar lokasi kendaraan yang dicurigai akan digunakan untuk mengangkut minyak tanah tersebut.

Hasil pemantauan menunjukkan bahwa sekitar pukul 01.08 Wita, kendaraan ekspedisi bergerak menuju sebuah rumah kos yang berada di Jalan Oeleta Raya, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Petugas kemudian terus melakukan pengawasan secara tertutup untuk memastikan aktivitas kendaraan dan tujuan pengiriman barang yang dibawanya.

Baca Juga: Gelar Patroli, Tim Perintis Presisi Ditsamapta Polda NTT Sambangi Tokoh Masyarakat dan Beri Himbauan Kamtibmas

Untuk memastikan jadwal keberangkatan kendaraan tersebut, sekitar pukul 09.45 Wita personel Siintelair melakukan operasi undercover dengan modus penitipan barang.

Langkah ini dilakukan untuk memperoleh kepastian terkait rencana keberangkatan truk menuju pelabuhan.


Setelah beberapa jam pemantauan, sekitar pukul 11.30 Wita kendaraan ekspedisi tersebut keluar dari lokasi kos dan bergerak menuju Pelabuhan Bolok.

Selang beberapa saat atau sekitar pukul 11.50 Wita, kendaraan tiba di pelabuhan Bolok dan bersiap melakukan penyeberangan menuju Kabupaten Rote Ndao.

Baca Juga: Polantas di NTT Diberi Pelatihan Manajemen Emosi Metode USEFT

Curiga terhadap muatan yang dibawa, personel Siintelair kemudian melakukan pemeriksaan dan wawancara terhadap sopir kendaraan pada pukul 12.20 Wita.

Dari hasil pemeriksaan awal, sopir mengakui bahwa kendaraan yang dikemudikannya mengangkut 25 jerigen berisi minyak tanah, masing-masing berkapasitas 30 liter.

Dengan demikian, total minyak tanah yang ditemukan petugas mencapai 750 liter.

Setelah memperoleh pengakuan tersebut, petugas langsung mengamankan sopir beserta kendaraan dan seluruh muatannya ke Markas Komando Ditpolairud Polda NTT guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Sub Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum).

Baca Juga: Selundupkan Minyak Tanah Subsidi Ke Rote Ndao, Ditpolairud Polda NTT Amankan Truk Dan Ratusan Liter Minyak Tanah

Dalam kasus ini, petugas mengamankan seorang sopir YB alias Yongki (29), warga Desa Daleholu, Kecamatan Rote Selatan, Kabupaten Rote Ndao.

Turut diamankan LDD (52), seorang perempuan asal Desa Oeleka, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.

Editor
: Arie

Tag:

Berita Terkait

Nusantara

Polda NTT Punya Wakapolda Baru

Nusantara

Belasan Calon Tenaga Kerja Non Prosedural Asal NTT Diamankan Polisi di Pelabuhan Tenau-Kupang

Nusantara

Kesalahpahaman Berujung Damai, Anggota Brimob dan TNI Di Manggarai Barat Saling Memaafkan

Nusantara

Polantas di NTT Diberi Pelatihan Manajemen Emosi Metode USEFT

Nusantara

Selundupkan Minyak Tanah Subsidi Ke Rote Ndao, Ditpolairud Polda NTT Amankan Truk Dan Ratusan Liter Minyak Tanah

Nusantara

Kapolres Nagekeo Hadir Mendengar dan Menguatkan Warga Lansia