digtara.com -Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumba Barat menuntaskan proses penyidikan perkara tindak pidana penganiayaan.
Kasus ini melibatkan tersangka RR yang merupakan warga Kabupaten Sumba Barat, NTT.
RR menganiaya korban JSK pada Maret 2026 lalu.
Kedua tersangka dijerat pasal 466 ayat (1) Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasusnya dilaporkan ke Polres Sumba Barat berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/49/III/2026/SPKT/Polres Sumba Barat/Polda NTT, tanggal 14 Maret 2026, yang terjadi di kampung Pangadu, Desa Puu Mawo, Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat, NTT
Perkara tersebut ditangani oleh Penyidik Subnit 2 Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Sumba Barat, Brigpol Armen Diki L. Janji dan tim dengan korban JSK dengan tersangka RR.
Baca Juga: Mabuk Miras, Residivis di Kupang Aniaya Perempuan dan Tikam Warga
Proses penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/95/III/RES.1.6/2026/Satreskrim/
Polres Sumba Barat/Polda NTT tanggal 25 Maret 2026.
Setelah melalui rangkaian penyidikan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Sumba Barat berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Nomor: B-749/N.3.20.3/Eoh.1/06/2026 tanggal 8 Juni 2026.
Sebagai tindak lanjut atas status berkas yang telah lengkap tersebut, penyidik Satreskrim
Polres Sumba Barat melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sumba Barat.
Pelimpahan tersebut dilakukan berdasarkan surat pengantar pengiriman tersangka dan barang bukti nomor: B/420/VI/RES.1.6/2026/RES.SB, tanggal 9 Juni 2026 untuk proses hukum lebih lanjut.
Perkembangan hasil penyidikan perkara juga telah disampaikan kepada pihak korban melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: SP2HP/75/VI/RES.1.6/2026/Satreskrim, tanggal 9 Maret 2026 sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara.
Kapolres Sumba Barat, AKBP Yohanis Nisa Pewali melalui Kasat Reskrim Polres Sumba Barat, AKP I Made Dwi Krisnanda menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara pidana secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.