Berkas Perkara Eksploitasi Seksual Anak Dibawah Umur P21, Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

Imanuel Lodja - Kamis, 18 Juni 2026 18:30 WIB
ist
Tersangka kasus eksploitasi seksual anak dibawah umur dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Kamis (18/6/2026)

digtara.com -Kejaksaan Tinggi NTT menyatakan berkas perkara kasus eksploitasi seksual terhadap anak dibawah umur dinyatakan lengkap atau P21.

Penyidik Ditres PPA dan PPO Polda NTT kemudian melimpahkan tersangka SD alias Sary (20) dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang pada Kamis (18/6/2026).

Pelimpahan ini menindaklanjuti surat Kepala Kejaksaan Tinggi NTT nomor: B-1736/N.3.10/Etl.1/06/2026 tanggal 02 Juni 2026 perihal pemberitahuan penyidikan perkara atas nama tersangka Sary Doko sudah Lengkap.

Kemudian diikuti dengan surat nomor B/436/VI/2026/Ditresppappo tanggal 11 Juni 2026 perihal pengiriman tersangka dan barang bukti atas nama Sary Doko serta surat perintah pengeluaran tahanan nomor SP.Keluar.Han/03.f/VI/2026/Ditresppadanppo, tanggal 18 Juni 2026 atas nama tersangka Sary Doko.

Pelimpahan dilakukan Ipda Yosua Atacay, Aiptu Immanuel dan Aipda Ferdinan Boys yang diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU), Samsu Efendi Banu.

Saat diserahkan ke jaksa, tersangka Sary didampingi penasehat hukumnya, Hangri Pah.

Baca Juga: Gara-gara Mangga Untuk Tolakan Miras, Pria di Sumba Timur Tewas Ditebas Dengan Parang

Tersangka Sary diproses sesuai laporan polisi nomor LP/ B/101/III/2026/SPKT/ Polda NTT, tanggal 21 Maret 2026.

Ia diduga melakukan tindak pidana eksploitasi seksual Anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 88 Jo pasal 76i Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak atau pasal 419 ayat (1) pasal 420 Jo pasal 126 ayat (1) Undang -undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Polda NTT menetapkan dan menahan Sary (20), tersangka dalam perkara dugaan eksploitasi seksual terhadap anak yang sempat viral dan menjadi perhatian publik.

Ia ditahan penyidik Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTT sejak 23 Maret 2026 lalu.

Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana eksploitasi seksual terhadap korban berinisial SHR (14).

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra menyampaikan bahwa langkah tegas ini merupakan komitmen Polda NTT memberikan perlindungan maksimal kepada anak sebagai kelompok rentan.

"Polda NTT telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka berdasarkan laporan polisi yang diterima serta hasil penyidikan yang dilakukan secara profesional," ujarnya.

Kabid menegaskan bahwa Polda NTT tidak mentolerir segala bentuk kejahatan terhadap anak dan menindak tegas setiap pelaku.

"Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas setiap kasus yang menyangkut perlindungan anak. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak di wilayah hukum Polda NTT," tegasnya.

Baca Juga: Kasus Penganiayaan P21, Polres Sumba Barat Serahkan Tersangka ke Kejaksaan


Sary, seorang wanita yang juga warga Kelurahan Kuanino, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengaku menjadi mucikari.

Ia sudah beberapa kali mengeksploitasi anak dibawah umur dan menjualnya untuk berhubungan seksual dengan beberapa pria.

Korban yang saat ini terungkap ialah SHR, seorang kelas II SMP Negeri di Kota Kupang.

Korban SHR yang berusia 14 tahun tidak pulang ke rumah di Kelurahan Lasiana, Kota Kupang sejak Selasa (17/3/2026).

SHR rupanya dijemput Sary di depan rumah tanpa sepengetahuan ayah, ibu dan kedua kakaknya.

Sary sendiri telah mengakui perbuatannya terhadap SHR. Kepada polisi di Polsek Kota Lama, Sary mengaku kalau ia telah beberapa kali melakukan hal serupa selama ini.

Baca Juga: Gara-gara Mangga Untuk Tolakan Miras, Pria di Sumba Timur Tewas Ditebas Dengan Parang

Sary dilaporkan oleh LM, orang tua SHR pada Sabtu (21/3/2026) setelah menemukan korban di salah satu kos-kosan yang berada di bilangan Lasiana, Kota Kupang, tepat di belakang salah satu panti asuhan.

Siswi SMP yang sudah tak pulang lima hari itu berada dalam kamar kos bersama dengan Sary yang disewa oleh salah satu teman mereka.

Pihak keluarga langsung mengadukan kepada RT setempat yang lalu mengamankan mereka.

Kasus ini kemudian ditindaklanjuti lagi dengan laporan polisi di Polsek Kota Lama sehingga polisi turun ke tempat kejadian perkara (TKP).

Korban SHR mengaku dijemput oleh Sary pada Selasa (17/3/2026) sore.

Sejak itu ia melayani sejumlah pria dengan diberikan imbalan. Sary pun mengakui perbuatannya itu meskipun sempat berkelit.

Sary mengaku 'menjual' SHR kepada tujuh orang pria yang berprofesi sebagai sopir angkutan umum dalam kota maupun seorang yang dicurigai sebagai ojek.

Sary mematok tarif Rp 250 ribu kepada pria hidung belang untuk sekali kencan dengan SHR.


Uang itu dibagi dua setelah pembayaran dilakukan. Sary juga mengaku sempat mendapat uang tip Rp 50 ribu dari salah satu dari ketujuh pria tersebut.

Sary dan SHR mengaku uang tersebut dipakai untuk kebutuhan dan keperluan lainnya selama tinggal di kos.

Polisi juga telah mengantongi petunjuk mengenai para pria tersebut dan melakukan pengembangan kasus asusila yang melibatkan anak di bawah umur ini.

Sary sendiri juga telah mengakui bahwa bukan hanya SHR yang menjadi korbannya. sebelumnya ada beberapa korban lainnya yang ia jual dalam modus operandi serupa.

Dalam pemeriksaan polisi korbannya sebelum ini bisa lebih dari delapan orang.

"Korbannya kebanyakan dibawah umur," jelas dia.

Baca Juga: Gara-gara Mangga Untuk Tolakan Miras, Pria di Sumba Timur Tewas Ditebas Dengan Parang

Namun Sary mengaku praktik ini baru ia lakukan tetapi tidak menyebut sejak kapan tepatnya perdagangan orang seperti ini ia lakukan.

Sary juga menggunakan handphone yang dibawa SHR untuk berkomunikasi dan mengunduh Michat, salah satu aplikasi kencan online.

Handphone itu juga telah digadaikannya di salah satu tempat di bilangan Oeba untuk mendapatkan sejumlah uang senilai Rp 600.000.

LM, ibu kandung SHR menyebut handphone tersebut adalah miliknya yang dibawa SHR selama berhari-hari.

Anaknya itu meninggalkan rumah saat ia sedang bekerja. Sejak itu pihak keluarga berupaya mencari SHR hingga akhirnya ditemukan di Kelurahan Lasiana.

LM juga mengakui SHR mengalami perubahan perilaku setelah berkenalan dengan Sary pada Februari 2026.

Salah satunya, SHR tak pergi ke sekolah untuk ujian sampai tak lagi aktif menjadi pelajar.

LM sendiri tidak pernah bertemu dengan Sary. namun anaknya (SHR) pernah menyampaikan bahwa Sary ini sebelumnya viral terkait keterangannya soal kasus tewasnya Lucky Sanu (22) dan Delfi Foes (16).

Anaknya juga sempat tak pulang ke rumah selama empat hari dengan alasan menginap di rumah teman dan akan mengikuti latihan menari di sekolah.

Namun setelah dicek oleh kakaknya kepada sejumlah teman SHR hal tersebut tidak pernah terjadi.

Baca Juga: Kasus Penganiayaan P21, Polres Sumba Barat Serahkan Tersangka ke Kejaksaan

SHR malah ditemukan di sebuah tempat milik Ako Ndoen di Kelurahan Lasiana dan mengaku kalau selama lima hari pergi dari rumah, ia telah 'melayani' tujuh orang pria yang rata-rata merupakan sopir angkutan kota.

Beberapa dari pelaku tersebut sudah diamankan pihak Ditres PPA dan PPO Polda NTT untuk kepentingan penyelidikan.

Editor
: Arie

Tag:

Berita Terkait

Nusantara

Gara-gara Mangga Untuk Tolakan Miras, Pria di Sumba Timur Tewas Ditebas Dengan Parang

Nusantara

Kasus Penganiayaan P21, Polres Sumba Barat Serahkan Tersangka ke Kejaksaan

Nusantara

Mabuk Miras, Residivis di Kupang Aniaya Perempuan dan Tikam Warga

Nusantara

Dilahirkan Prematur, Orok Bayi Laki-laki di Kabupaten TTS Ditemukan Dimakan Anjing

Nusantara

Polda NTT Punya Wakapolda Baru

Nusantara

IRT di Flores Timur Ditikam Usai Mandikan Anak