digtara.com -Perjalanan hidup YF alias Yeri, seorang pemuda di Kabupaten Rote Ndao, NTT bakal terganggu.
Ia terlibat sejumlah kasus pidana di wilayah hukum Polsek Rote Tengah dan wilayah Rote Barat Laut.
Polsek Rote Tengah menangani kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan Yeri beberapa waktu lalu.
Jajaran Polsek Rote Tengah sudah menuntaskan penanganan kasus melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Berkas perkara pun akhirnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Rote Ndao.
Tersangka YF alias Yeri diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh penyidik unit reskrim Polsek Rote Tengah. Kamis (18/6/2026).
Baca Juga: Aksi Tanam Mangrove di Wilayah Rawan Abrasi Warnai Peringatan Hari Bhayangkara Ke-80 di Rote Ndao
Kasus yang menjerat Yeri terjadi pada Kamis, 15 Januari 2026 siang lalu.
Korban Elisabet Sooai alias Elsa mengantar sepupunya Inatri Ndun dari Ba'a menuju pelabuhan Papela, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao.
Ia pulang mengendarai sepeda motor honda beat nomor polisi DH 2620 GD kembali ke Ba'a.
Dalam perjalanan, korban melihat sebuah sepeda motor membuntutinya, namun ia tidak menaruh curiga.
Saat tiba di Desa Nggodimeda, Kecamatan Rote Tengah Kabupaten Rote Ndao, pengendara pria yang membuntuti korban kemudian mensejajarkan kendaraannya dan merampas tas milik korban.
Tas milik korban putus dan sempat dibawa kabur oleh pelaku.
Korban sempat mengejar pelaku, namun pelaku malah membuang tas milik korban.
Saat mengejar pelaku, korban mengalami kecelakaan.
Atas petunjuk korban, akhirnya tasnya ditemukan warga dan dikembalikan.
Baca Juga: Kurang dari 24 Jam, Polres Sumba Timur Bekuk Para Pelaku Penganiayaan Menyebabkan Orang Meninggal
Perinstiwa pidana in dilaporkan sesuai laporan polisi nomor LP/B/01/I/2026/SPKT/Sek Rote Tengah/Res RND/
Polda NTT, tanggal 15 Januari 2026.
Dalam proses penyelidikan oleh jajaran Reskrim Polsek Rote Tengah, berhasil mengindentifikasi pelaku.
Tersangka YF ternyata melakukan tindak pidana yang sama di wilayah hukum Polsek Rote Tengah dengan modus yang sama.
Pelaku rupanya menyasar perempuan yang mengendarai sepeda motor sendirian dan melakukan aksinya di area yang jauh dari pemukiman penduduk.
Dari hasil pengembangan oleh penyidik Polsek Rote Barat Laut dan Polsek Rote Tengah, ditemukan bukti yang cukup bahwa YF alias Yeri adalah pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polsek Rote Tengah.
Penanganan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polsek Rote Barat Laut sudah terlebih dahulu dilakukan.
Baca Juga: Aksi Tanam Mangrove di Wilayah Rawan Abrasi Warnai Peringatan Hari Bhayangkara Ke-80 di Rote Ndao Berkas perkara pun sudaj tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU pada Kejaksanaan Negeri
Rote Ndao.
Kamis (18/6/2026), kembali dilakukan tahap II perkara pencurian dengan kekerasan dengan tersangka YF alias Yeri.
Penyerahan oleh Kanit Reskrim Polsek Rote Tengah, Bripka Ardi A Sine bersama Brigpol Djasti Purwanto dan Bripda Rendy Fanggi.
Kapolsek Rote Tengah, Ipda Godfriet E S Mail menyebutkan penyerahan tersangka dan barang bukti tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang ditangani oleh jajaran Polsek Rote Tengah merupakan komitmen untuk memberikan rasa adil bagi korban.
Upaya penyelidikan dan penyidikan yang dilkukan akhirnya membuahkan hasil walaupun tersangka YF juga melakukan tindak pidana yang sama di wilayah hukum Polsek Rote Barat Laut.
"Pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Rote Barat Laut menjadi perhatian kami sehingga semenjak kejadian tersebut, Kami terus meningkatkan kegiatan kepolisian disepanjang jalur Baa - Pantaibaru," ujarnya.
Untuk mencegah kejadian tersebut berulang kembali, pihaknya berharap setiap masyarakat yang melintasi wilayah hukum Polsek Rote Tengah terutama di area yang jauh dari pemukiman warga wajib berhati hati terutama saat mengendarai kendaraan roda dua
Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono memberikan apresiasi bagi jajaran Polsek Rote Tengah atas penuntasan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi diwilayah hukum Polsek Rote Tengah.
"Apresiasi bagi Unit Reskrim Polsek Rote Tengah atas kinerja yang baik dalam menuntaskan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi diwilayah hukum Polsek Rote Tengah, Semoga dapat memberikan motivasi dalam penyelesaian setiap penanganan perkara yang dilaporkan oleh masyarakat" ungkap Kapolres.
Ia berharap pelimpahan ini bisa menjadi pemacu semangat bagi unit Reskrim yang lain di Polres Rote Ndao maupun Polsek jajaran sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik dalam memberikan rasa adil bagi korban.
Baca Juga: Kurang dari 24 Jam, Polres Sumba Timur Bekuk Para Pelaku Penganiayaan Menyebabkan Orang Meninggal