Dua Pria di Sumba Timur Jadi Tersangka Penganiayaan Dan Pembunuhan, Ditahan Selama 20 Hari Kedepan

Imanuel Lodja - Sabtu, 20 Juni 2026 09:05 WIB
ist
Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr Gede Harimbawan memapar penanganan kasus penganiayaan dan pembunuhan

digtara.com -AL alias Agustinus dan ALB alias Joni ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan.

Keduanya terlibat tindak pidana yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia dan dua orang mengalami luka berat di sebuah kos-kosan di Jalan Palapa, Kelurahan Matawai, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur pada Kamis 18/6/2026 dinihari.

Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. Gede Harimbawa membenarkan hal tersebut dalam keterangannya pada Jumat, 19 Juni 2026.

AKBP Dr. Gede Harimbawa mengatakan penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan, pengumpulan alat bukti, hingga menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan AL alias Agustinus sebagai tersangka dugaan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, serta ALB alias Joni sebagai tersangka dugaan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

"Proses hukum terus berjalan secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Kapolres.

Baca Juga: Polres Sumba Timur Salurkan 10.000 Liter Air Bersih untuk Warga Padadita

Peristiwa tersebut mengakibatkan KTS alias KJ alias Jery meninggal dunia karena terkena sabetan parang.

Sementara VAB alias Viktor dan NJD alias N mengalami luka berat dan masih menjalani perawatan di RSUD Umbu Rara Meha, Waingapu.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka AL alias Agustinus diduga melakukan penyerangan menggunakan parang terhadap korban VAB dan KTS hingga menyebabkan korban KTS meninggal dunia.

Sementara tersangka ALB alias Joni diduga melakukan penganiayaan terhadap korban NJD menggunakan senjata tajam.

Usai kejadian, tersangka AL alias Agustinus menyerahkan diri ke Polres Sumba Timur.

Sedangkan tersangka ALB alias Joni berhasil diamankan polisi beberapa saat kemudian di wilayah Kecamatan Kanatang, Kabupaten Sumba Timur beserta barang bukti sebilah parang.

Penyidik juga telah memeriksa delapan orang saksi dan menyita dua bilah parang yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka AL disangkakan melanggar pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan serta pasal terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sementara tersangka ALB alias Joni disangkakan melanggar paslsal 466 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Kedua tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Sumba Timur selama 20 hari, terhitung sejak 19 Juni hingga 8 Juli 2026, untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Kurang dari 24 Jam, Polres Sumba Timur Bekuk Para Pelaku Penganiayaan Menyebabkan Orang Meninggal

Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 18 Juni 2026 subuh sekitar pukul 02.00 wita dinihari

Awal kejadian bermula saat terduga pelaku ALB alias Joni bersama MBG dan Yance sedang duduk-duduk di depan kamar kos milik AL.

"Saat sedang duduk-duduk, Bapa Gio keluar menuju jalan raya dan berusaha memetik buah mangga dengan cara melempar batu ke arah pohon mangga yang berada di samping lokasi kos-kosan," urai Kapolres.


Tindakan tersebut kemudian ditegur oleh pemilik pohon mangga.

Tidak lama kemudian, sekelompok orang dari tenda acara Kenoto (pertunangan adat Sabu) yang berada di sebelah lokasi kos-kosan mendatangi Bapa Gio dan melakukan pemukulan.

Mengetahui Bapa Gio dikeroyok, terduga pelaku ALB alias Joni dan AL keluar dan memanggil Bapa Gio untuk kembali ke area kos-kosan.

Namun, saat ketiganya kembali menuju kos-kosan, sekelompok orang tersebut, termasuk korban, mengejar mereka hingga masuk dengan cara melompati pagar kos-kosan dan melakukan penyerangan.

Dalam situasi tersebut, terduga pelaku ALB alias Joni masuk ke dalam kamar kos dan mengambil sebilah parang.

Selanjutnya ALB alias Joni bersama AL melakukan serangan balik dengan menggunakan parang secara membabi buta terhadap kelompok tersebut.

Baca Juga: Polres Sumba Timur Salurkan 10.000 Liter Air Bersih untuk Warga Padadita

Hal ini mengakibatkan korban atas nama KDS alias alias Ongko Jery mengalami luka tebas pada bagian leher dan meninggal dunia.

Selain itu terdapat dua korban lainnya yang mengalami luka berat akibat sabetan senjata tajam.

Kedua korban luka berat yakni NJD alias Nathan (49) dan VAB alias Viktor (43).

Tim Resmob Sat Reskrim bersama Sat Intelkam Polres Sumba Timur kemudian melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para terduga pelaku.

Dari hasil penyelidikan, terduga pelaku AL berhasil diamankan beserta barang bukti satu bilah parang Sumba yang diduga digunakan saat kejadian.

Editor
: Arie

Tag:

Berita Terkait

Nusantara

Polres Sumba Timur Salurkan 10.000 Liter Air Bersih untuk Warga Padadita

Nusantara

Kurang dari 24 Jam, Polres Sumba Timur Bekuk Para Pelaku Penganiayaan Menyebabkan Orang Meninggal

Nusantara

Gara-gara Mangga Untuk Tolakan Miras, Pria di Sumba Timur Tewas Ditebas Dengan Parang

Nusantara

Petani di Sumba Timur Dipolisikan Karena Aniaya Ternak Sapi

Nusantara

Anggota Dan ASN Purna Bakti di Polres Sumba Timur Dilepas Dengan Upacara Pedang Pora

Nusantara

Satlantas Polres Sumba Timur Tertibkan Penggunaan Knalpot Racing