Siswi SMP di Nagekeo Diperkosa Lima Pemuda Bergiliran dan Berulang Kali, Polisi Tuntaskan Penanganan Perkara

Imanuel Lodja - Sabtu, 20 Juni 2026 10:30 WIB
Lima Tersangka pemerkosaan seorang siswi SMP di Nagekeo dilimpahkan ke Kejaksaan Ngada

digtara.com -B (15), seorang siswi sebuah SMP Di Kabupaten Nagekeo, NTT diperkosa lima pemuda secara bergantian dan berulang kali.

Korban diperkosa di sebuah bangunan kosong yang merupakan tempat gunting rambut milik salah satu pelaku.

Polisi berhasil mengidentifikasi lima pelaku masing-masing SA alias Bastian (20), JLC alias Jeri (20), YFB alias Hendra dan ASB alias Angga (19).

Keempat dari lima pelaku ini merupakan warga Kelurahan Olakile, Kecamatan Boawae, Kabupaten Nagekeo.

Sedangkan satu pelaku, AEL aloas Alva (21) merupakan warga Desa Tedamude, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo.

"Para tersangka tersebut ditahan di ruang tahanan Polres Nagekeo," ujar Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Fajar E. Cahyono pada Jumat (19/6/2026).

Baca Juga: Mengaku Disekap Dan Diperkosa Empat Pria, Siswi SMP di Kupang Ternyata Hilang Bersama Pacar

Kasus ini ditangani sesuai laporan polisi nomor LP/B/33/XII/2025/ SPKT/Polsek Boawae/Polres Nagekeo /Polda NTT, tanggal 16 Desember 2025.

"Berkas perkara di split menjadi lima berkas tersangka," ujar Kasat.

Kejaksaan Negeri Ngada menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P21 sehingga pada Jumat (19/6/2026) dilakukan tahap 2 perkara dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur.

Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Nagekeo menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Ngada sesuai surat dari Kejaksaan Negeri Ngada pada Jumat (19/6/2026).

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Fajar E Cahyono bersama Kanit PPA Sat Reskrim Polres Nagekeo, Aipda Velens Raga Sina ke JPU Kejaksaan Negeri Ngada.

Tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Kasi JPU Kejari Ngada Yohanes Paulus Atarona Kadus.

Para tersangka disangkakan dengan pasal 473 ayat (4) jo ayat (9) Jo pasal 126 ayat (1) KUH Pidana atau kedua Pasal 418 ayat (1) Jo Pasal 126 ayat (1) KUH Pidana atau Pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 ayat 4 tentang penetapan PP Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2017 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo Pasal 126 ayat (1) KUH Pidana

Korban awalnya ke rumah temannya, A di Kelurahan Natanage Timur, Kecamatan Boawae, Kabupaten Nagekeo.

Mereka hendak ujian praktek memasak di sekolah sehingga korban dan A harus menyiapkan bahan-bahan untuk masak.

Saat berada di rumah A, korban dikontak oleh salah satu tersangka (Bastian) dengan alasan kalau ibunya meminta korban ke rumah untuk kenalan.

Baca Juga: Siswi SMP Di Kupang Disekap Dan Disetubuhi Empat Pria Selama Empat Hari

Korban sempat menolak karena hari sudah malam.

Namun Bastian nekat ikut ke rumah A. Ia menelepon korban agar korban keluar rumah, jika tidak maka ia akan melempari rumah A.

Karena takut dengan ancaman Bastian, korban ijin kepada A. Ia beralasan hendak menemui kakaknya.

Korban pun ikut dengan Bastian menggunakan sepeda motor.


Namun korban curiga karena saat dekat dengan rumah Bastian, ia malah berbelok arah menuju tempat jual molen di pasar Rabu.

Bastian malah menelepon beberapa temannya agar bertemu di tempat pangkas rambut.

Bastian pun langsung menuju ke arah Olakile dan berhenti di salah satu bangunan seperti kios yang merupakan tempat pangkas rambut.

Bastian menarik paksa korban untuk masuk ke tempat pangkas rambut milik tersangka Angga

Bastian dan Angga menutup mulut korban dan menyuruh korban membuka baju.

Karena korban menolak, Bastian dan Angga memukul kepala korban dan membanting korban ke kasur di lantai.

Baca Juga: Mengaku Disekap Dan Diperkosa Empat Pria, Siswi SMP di Kupang Ternyata Hilang Bersama Pacar

Kemudian Bastian, Angga dan Alfan menarik dan membanting korban di atas kasur hingga korban terjatuh dan tertidur di atas kasur.

Alfan mencekik leher korban, sementara Angga menutup mulut korban dengan tangan kanannya. Lalu Hendra mematikan lampu dalam ruangan tersebut.

Bastian membuka paksa pakaian korban dan menyetubuhi korban. Korban berusaha melawan namun Alfan mencekiknya.

Berturut-turut korban disetubuhi oleh Alfan disusul Angga, Jeri dan Hendra.

Korban pun merasa sangat lemah dan sudah tidak sadarkan diri.

Sekitar setengah jam, korban tersadar namun sudah tidak ada tenaga,

Ia melihat Bastian dan empat rekannya tidur di samping korban.

Saat korban berusaha untuk bangun, tersangka Bastian dan keempat rekannya juga tersadar.

Hendra menekan kedua kaki korban dan Alfan memegang tangan kiri dan Angga memegang tangan kanan korban.

Aksi berikut nya kembali dilakukan Bastian disusul Hendra, Alfan, Angga dan Jeri.

Baca Juga: Siswi SMP Di Kupang Disekap Dan Disetubuhi Empat Pria Selama Empat Hari

Korban pun pingsan dan tertidur karena kehabisan tenaga.

Saat korban sadar, Bastian kembali melakukan aksi bejatnya, kemudian pergi meninggalkan korban.

Aksi berikut nya dilakukan lagi oleh Alfan diikuti Angga dan Jeri serta terakhir Hendra.

Walau merasakan sakit, korban berusaha mengenakan kembali pakaian dan hendak pulang.

Namun semua enggan mengantar pulang korban dengan berbagai alasan.

Alfan akhirnya mengantar pulang korban dengan sepeda motor. Namun saat pulang, mereka bertemu Bastian yang mengancam agar korban tidak melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

Editor
: Arie

Tag:

Berita Terkait

Nusantara

Mengaku Disekap Dan Diperkosa Empat Pria, Siswi SMP di Kupang Ternyata Hilang Bersama Pacar

Nusantara

Siswi SMP Di Kupang Disekap Dan Disetubuhi Empat Pria Selama Empat Hari

Nusantara

Kapolres Nagekeo Salurkan Bantuan Kapolda NTT kepada Siswa SDI Mauponggo

Nusantara

Kakek dan Ayah Tersangka Utama Kematian Siswi SMP Di Sikka-NTT Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan

Nusantara

Kasus Siswi SMP Dihamili Paman Kandung Naik Sidik, Polda NTT Segera Panggil Pelaku

Nusantara

Satu Saksi Untuk 17 Terdakwa Kematian Prada Lucky Tidak Hadiri Sidang, Dua Saksi Beri Keterangan Secara Daring