digtara.com - Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah serta sejumlah kementerian dan lembaga terus memperkuat koordinasi guna mempercepat penyediaan lahan untuk pembangunan hunian tetap (huntap) bagi penyintas bencana di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara. Upaya ini dilakukan agar masyarakat terdampak tidak terlalu lama tinggal di hunian sementara (huntara).Salah satu langkah percepatan dilakukan di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, yang menjadi daerah dengan dampak bencana cukup besar. Di Kecamatan Tanjung Raya, sekitar 280 rumah terdampak memerlukan relokasi ke kawasan yang lebih aman. Secara keseluruhan, sebanyak 620 kepala keluarga telah ditetapkan sebagai calon penerima huntap melalui keputusan bupati.
Pemerintah Kabupaten Agam mengusulkan pemanfaatan lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Inang Sari seluas sekitar delapan hektare sebagai lokasi pembangunan huntap. Selain untuk permukiman, kawasan tersebut juga direncanakan mendukung pembangunan Sekolah Rakyat dan fasilitas pendukung lainnya sehingga dapat berkembang menjadi kawasan hunian yang layak dan berkelanjutan.
Kepala Posko Nasional Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera, Irjen Wahyu Bintono Hari Bawono, menegaskan bahwa pembangunan huntap menjadi salah satu prioritas utama dalam program rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Ia mengapresiasi langkah proaktif Pemerintah Kabupaten Agam yang terus mencari solusi penyediaan lahan. Menurutnya, Agam menjadi salah satu daerah yang aktif mempercepat penyelesaian berbagai persoalan teknis di lapangan.
Wahyu menjelaskan, pembangunan huntap secara terpusat akan memberikan manfaat lebih besar karena dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien. Selain pembangunan rumah, pemerintah juga akan menyiapkan prasarana, sarana, dan utilitas umum secara paralel agar kawasan permukiman dapat segera difungsikan.
"Semakin cepat pembangunan huntap dilaksanakan, semakin efisien penggunaan anggaran negara karena dapat mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap huntara," ujar Wahyu dalam rapat koordinasi secara hibrida bersama Pemerintah Kabupaten Agam, Jumat (19/6/2026).
Baca Juga: Satgas PRR Dorong Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah untuk Percepat Pemulihan Pascabencana di Aceh
Dari sisi legalitas lahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya untuk mendukung percepatan pembangunan huntap. Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN, Suwito, menyatakan proses penataan lahan akan tetap dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, memiliki komitmen untuk mendukung dan mempercepat pembangunan huntap," kata Suwito.
Saat ini, proses Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) masih berlangsung sebagai dasar penetapan legalitas pemanfaatan lahan. Seluruh pihak juga sepakat mempercepat pemasangan patok batas di lapangan, dilanjutkan dengan sosialisasi kepada masyarakat serta penguatan komunikasi dengan masyarakat adat dan pihak yang menguasai lahan.