digtara.com - Kepolisian menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya Luis David Hutabarat di area perkebunan sawit PT Agrinas Palma Nusantara (APN), Desa Sukarame, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial BD, KMH, dan IFK. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti terkait peristiwa tersebut.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya menjelaskan, BD diduga terlibat dalam tindak penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Sementara KMH dan IFK diduga melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama.
"BD terkait dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Kemudian KMH dan IFK terkait dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama," kata Wahyu.
Menurut hasil penyelidikan, peristiwa bermula saat Luis bersama seorang rekannya pulang dari kebun dan melintas di lokasi kejadian. Mereka kemudian berpapasan dengan sejumlah orang yang berusaha menghentikan perjalanan mereka hingga terjadi keributan yang berujung pada aksi kekerasan.
Berdasarkan keterangan saksi, korban sempat terlibat insiden dengan BD yang diawali benturan kendaraan. Setelah itu, korban diduga mengalami penganiayaan hingga terjatuh dan tidak sadarkan diri.
Baca Juga: Massa Bakar Kantor dan Rumah Dinas PT Agrinas Palma Nusantara di Labura, Diduga Dipicu Kematian Warga
Hasil autopsi menunjukkan bahwa Luis meninggal dunia akibat mati lemas yang disebabkan adanya tekanan pada bagian leher sehingga menghambat masuknya oksigen ke paru-paru.
Selain menyebabkan Luis meninggal dunia, peristiwa tersebut juga mengakibatkan dua orang lainnya mengalami luka-luka.
Korban bernama Doni Romadan mengalami luka bengkak dan lecet di beberapa bagian tubuh. Sementara Sutomi mengalami luka robek, luka bengkak, serta sejumlah luka lecet akibat kejadian tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta Pasal 262 ayat (2) KUHP mengenai tindak pidana kekerasan secara bersama-sama.
Dugaan Keterlibatan Oknum TNI Masih DidalamiSementara itu, seorang anggota aktif TNI AD berinisial BDL yang diduga turut terlibat dalam peristiwa tersebut telah diserahkan penanganannya kepada Subdenpom Rantauprapat sesuai kewenangan hukum militer.
Dandim 0209/Labuhanbatu Letkol Kav Hanung Kaptiaji menjelaskan bahwa tersangka BD yang ditangani kepolisian merupakan purnawirawan TNI AD yang resmi memasuki masa pensiun sejak 1 April 2026.
Menurut Hanung, sejak Oktober 2025 yang bersangkutan telah bekerja di PT Agrinas Palma Nusantara dan tidak lagi menjalankan tugas kedinasan militer.
"Dengan demikian, proses hukum terhadap yang bersangkutan akan menggunakan ketentuan hukum yang berlaku bagi masyarakat sipil dan tidak lagi berkaitan dengan aspek kemiliteran," ujarnya.
Di sisi lain, Subdenpom I/1-2 Rantauprapat masih mendalami dugaan keterlibatan oknum TNI berinisial BDL. Kapten CPM Rudi FP Simorangkir mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan perkara dan akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan dua saksi korban berinisial DR dan S, terdapat dugaan bahwa oknum tersebut turut melakukan tindakan penganiayaan.
Baca Juga: Polda Sumut Ungkap Jaringan Penyelundupan 2.000 Liquid Vape Berbahaya, Satu Kapal Disergap di Perairan Labura "Kami akan mendalami kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk personel pengamanan Agrinas yang berada di lokasi saat kejadian berlangsung," kata Rudi.
Kasus ini sebelumnya memicu kemarahan warga setelah jasad Luis ditemukan di area perkebunan sawit. Aksi protes warga bahkan berujung pada pembakaran rumah dan kantor yang berada di kompleks perkebunan tersebut.