digtara.com -Pendekatan berbeda dihadirkan tim pembina Samsat Sumba Timur dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak membayar pajak kendaraan bermotor.
Upaya dan terobosan tersebut dilakukan melalui kerjasama dengan sektor perhotelan.
Hotel Padadita Waingapu menjadi mitra pertama yang terlibat dalam program pemberian apresiasi bagi wajib pajak yang telah melunasi kewajibannya hingga tahun 2027.
Kerjasama itu ditandai dengan pemberian diskon kamar sebesar 5 persen bagi tamu hotel yang dapat menunjukkan bukti pelunasan PKB saat check-in.
Langkah tersebut diyakini mampu membangun kesadaran masyarakat bahwa membayar pajak tidak hanya menjadi kewajiban, tetapi juga dapat memberikan manfaat langsung.
Tim Pembina Samsat Sumba Timur menilai pendekatan berbasis penghargaan lebih mudah diterima masyarakat dibanding hanya mengedepankan penegakan aturan.
Baca Juga: Dua Pria di Sumba Timur Jadi Tersangka Penganiayaan Dan Pembunuhan, Ditahan Selama 20 Hari Kedepan
Kasat Lantas Polres
Sumba Timur, AKP Rahmat Agus Ibrahim mengatakan kolaborasi lintas sektor menjadi salah satu strategi yang perlu terus dikembangkan.
"Sinergi dengan sektor perhotelan seperti Hotel Padadita adalah langkah kreatif. Wajib pajak dapat manfaat langsung, pelayanan Samsat juga makin dekat ke masyarakat," ujarnya.
Program ini juga menunjukkan bahwa peningkatan pendapatan daerah melalui sektor pajak tidak selalu harus dilakukan dengan cara-cara konvensional.
Manager Hotel Padadita Waingapu, Ahmad Ali mengatakan pihaknya melihat pentingnya mendukung program pemerintah daerah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak kendaraan.
"Melalui program ini kami ingin kasih reward ke tamu yang peduli tertib administrasi. Sekaligus dukung
Samsat Sumba Timur mengajak masyarakat melunasi
pajak tepat waktu sampai 2027," katanya.
Harapannya tingkat kepatuhan
pajak kendaraan bermotor di Kabupaten
Sumba Timur naik, sambil pariwisata lokal ikut terdampak positif.
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program tersebut, syaratnya cukup sederhana, yakni menunjukkan STNK serta bukti pelunasan PKB sampai tahun 2027 saat melakukan check-in.
Program berlaku untuk semua tipe kamar yang tersedia di Hotel Padadita dan akan berakhir pada 27 Agustus 2026 mendatang.
Kerjasama ini diharapkan menjadi contoh kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha dalam meningkatkan kesadaran pajak masyarakat.
Baca Juga: Dua Pria di Sumba Timur Jadi Tersangka Penganiayaan Dan Pembunuhan, Ditahan Selama 20 Hari Kedepan