digtara.com -Virus rabies masih menghantui warga di Amfoang Utara, Kabupaten Kupang, NTT.
Warga melaporkan ke Bhabinkamtibmas Desa Fatunaus, Desa Lilmus dan Desa Bakuin, Polsek
Amfoang Utara, Bripka Nikolaus Yupin terkait seekor anjing liar yang menunjukkan gejala rabies.
Anjing ini berkeliaran di RT 007/RW 004, Dusun III, Desa Fatunaus, Kecamatan Amfoang Utara, Kabupaten Kupang pada Minggu (21/6/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Bripka Nikolaus Yupin bersama Ketua RT 06, Benyamin Nompetus dan anggota BPD Desa Fatunaus. Milgat Baitanu ke lokasi penemuan anjing di area lahan kosong yang dipenuhi semak-semak.
Saat dilakukan pengecekan, ditemukan seekor anjing kampung warna coklat muda dengan kondisi tubuh kurus, mulut berbusa, air liur terus menetes, mata terlihat sayu, berjalan sempoyongan serta menunjukkan perilaku agresif saat didekati.
Kondisi tersebut mengarah pada gejala klinis rabies.
Baca Juga: Polisi di Amfoang Utara-Kupang Bantu Siswa Seberangi Sungai Saat Pulang Sekolah
Untuk mencegah risiko penularan, petugas segera mengamankan lokasi serta mengimbau warga dan anak-anak agar tidak mendekati hewan tersebut.
Bhabinkamtibmas melakukan pendataan dan wawancara terhadap warga sekitar guna mengetahui kepemilikan anjing tersebut.
Dari hasil klarifikasi diketahui anjing tersebut dipelihara oleh Yesaya Konkase (42), seorang petani yang tinggal di RT 007/RW 004, Dusun III, Desa Fatunaus.
Pemilik mengakui bahwa anjing tersebut sering berkeliaran di sekitar rumah dan belum pernah mendapatkan vaksin rabies.
Bhabinkamtibmas kemudian berkoordinasi dengan paramedis veteriner Kecamatan Amfoang Utara, Aderias Adu, yang menyarankan tindakan cepat mengingat hewan tersebut berpotensi membahayakan keselamatan warga.
Karena anjing tersebut berusaha menyerang warga dan diduga kuat berpotensi menularkan rabies, maka dilakukan tindakan tegas terukur bersama warga setempat.
Proses tersebut disaksikan Ketua RT, anggota BPD dan sejumlah warga.
Usai dieksekusi, Bripka Nikolaus Yupin memimpin pengamanan lokasi dan memastikan seluruh proses penanganan bangkai dilakukan sesuai prosedur kesehatan.
Warga dilarang menyentuh bangkai secara langsung, kemudian dilakukan penggalian lubang sedalam sekitar satu meter di lokasi yang jauh dari sumber air.
Bangkai anjing dimasukkan ke dalam karung sebelum dikuburkan di lahan kosong milik pemilik anjing.
Setelah proses penguburan selesai, warga yang terlibat diimbau untuk mencuci tangan menggunakan sabun dan air bersih guna menghindari risiko kontaminasi.
Bripka Nikolaus Yupin juga memberikan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya rabies.
Pemilik anjing diminta untuk mengandangkan hewan peliharaan lainnya, melakukan vaksinasi rabies serta bertanggung jawab apabila hewan peliharaannya membahayakan warga.
Masyarakat diingatkan bahwa rabies merupakan penyakit yang sangat berbahaya dan dapat berakibat fatal apabila tidak segera ditangani.
Warga yang mengalami gigitan anjing, kucing atau hewan lain yang diduga terinfeksi rabies diminta segera mencuci luka menggunakan sabun dan air mengalir selama 15 menit, kemudian mendatangi fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan penanganan medis dan vaksin anti rabies.
Polsek Amfoang Utara bersama instansi terkait juga berencana melakukan pemantauan selama 14 hari ke depan serta berkoordinasi dengan Dinas Peternakan Kabupaten Kupang guna mendukung pelaksanaan vaksinasi massal hewan peliharaan di wilayah tersebut.
Hingga saat ini tidak terdapat warga yang menjadi korban gigitan anjing tersebut.
Baca Juga: Polisi di Amfoang Utara-Kupang Bantu Siswa Seberangi Sungai Saat Pulang Sekolah