digtara.com - ANB alias Leksi (22), tidak berkutik saat diamankan polisi dari Unit Resmob Polda NTT.Pria asal Letemnasi, Kecamatan Nunkolo, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) ini diduga terlibat dalam tindak pidana percobaan pembunuhan di Kabupaten Malaka beberapa waktu lalu.
Leksi diamankan tim Resmob Ditreskrimum
Polda NTT dipimpin Ipda Theorangga E. A. Rohi pada Rabu (24/6/2026) siang.
Ia ditangkap di kos-kosan belakang terminal Oebobo, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Leksi terlibat kasus percobaan pembunuhan sesuai laporan polisi nomor LP/B/85/IV/2026/SPKT/Polres Malaka/Polda NTT, tanggal 8 April 2026.
Kasus ini terjadi pada Selasa, 7 April 2026 sekitar pukul 23.45 wita di perempatan Jalan Raya pasar Beiabuk di Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, NTT.
Kasus ini ditindak lanjuti dengan surat perintah penyidikan nomor SP. Sidik/23/ V/2026/Reskrim, tanggal 6 Mei 2026.
Baca Juga: Polda NTT Gelar Bhakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke 80
Leksi juga sudah mendapatkan dua surat panggilan untuk diperiksa sebagai saksi namun diabaikan.
Panggilan pemeriksaan pertama melalui surat panggilan nomor SP.Gil/Saksi.1/135/V/2026-Reskrim, tanggal 22 Mei 2026.
Karena mengabaikan surat panggilan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Malaka kembali melayangkan surat panggilan kedua melalui surat panggilan nomor: SP.Gil/Saksi.2/143/VI/2026/ Reskrim, tanggal 1 Juni 2026.
Sebagai terduga pelaku tindak pidana percobaan pembunuhan, Leksi dikenakan pasal 458 ayat (1) KUHPidana juncto pasal 17 ayat (1) KUHPidana subsider pasal 466 ayat (1) KUHPidana.
Polres Malaka mengidentifikasi kalau Leksi berada di Kota Kupang sehingga meminta bantuan Resmob Polda NTT menemukan dan mengamankan Leksi.
Unit Resmob
Polda NTT dipimpin Ipda Theorangga E. A. Rohi kemudian menyelidiki keberadaan Leksi di Kota Kupang sejak Selasa (23/6/2026).
Sejak Selasa malam, tim Resmob Polda NTT melakukan penyelidikan terkait terduga pelaku yang telah melarikan diri ke Kota Kupang.
Berdasarkan informasi, Leksi diketahui berada di sekitaran Jalan Bajawa-Oepoi atau di belakang terminal Oebobo, Kelurahan Kayu Putih, Kota Kupang.
Leksi sempat terlihat di sekitar kampus Universitas Muhammadiyah Kupang di Kelurahan Kayu Putih karena sempat mengisi galon air.
Dari Informasi tersebut, anggota unit Resmob
Polda NTT memastikan keberadaan terduga pelaku Leksi.
Rabu, 24 Juni 2026, Tim Resmob Polda NTT melakukan penyisiran di kos-kosan sekitar wilayah Oebobo.
Anggota unit Resmob berhasil mengamankan Leksi dan langsung dibawa ke Mako Ditreskrimum Polda NTT guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut.