digtara.com -Seorang pria di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) melaporkan anak kandungnya ke polisi di Polsek Alak.
Penyebabnya hanya karena membela cucu nya yang dituding merokok.
AA (58), warga Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang mendatangi Polsek Alak pada Jumat (26/6/2026).
Ia melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan yang dilakukan oleh anak kandungnya, GA (30).
Insiden berawal saat GA mendatangi rumah ayahnya di Kelurahan Namosain. Kota Kupang.
Saat itu GA menegur keponakannya agar tidak merokok.
Baca Juga: Rote Ndao Punya Kampung Bebas Narkoba
Namun, AA mengaku tidak pernah melihat cucunya merokok, sehingga terjadi adu mulut yang berujung pada keributan.
Dalam pertengkaran tersebut, terjadi pengrusakan sejumlah barang di dalam rumah AA oleh GA.
Personel Polsek Alak, Polresta Kupang Kota kemudian memfasilitasi penyelesaian secara kekeluargaan, atas laporan dugaan pengrusakan yang melibatkan ayah dan anak kandung ini.
Personel Polsek Alak segera mempertemukan kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi.
Setelah melalui dialog dan pendekatan persuasif, AA dan GA sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan mengingat keduanya merupakan ayah dan anak kandung.
Kesepakatan damai pun dibuat atas dasar saling memaafkan tanpa melanjutkan proses hukum.
Kapolresta
Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari melalui Kapolsek Alak, AKP I Ketut Setiasa menyampaikan bahwa Polri selalu mengedepankan penyelesaian masalah melalui pendekatan restorative justice apabila memenuhi syarat dan terdapat kesepakatan dari para pihak.
"Kami mengapresiasi itikad baik kedua belah pihak yang memilih menyelesaikan persoalan ini secara damai. Penyelesaian melalui musyawarah dan kekeluargaan diharapkan dapat menjaga keharmonisan keluarga, serta memperkuat situasi kamtibmas yang kondusif di lingkungan masyarakat," ujar Kapolsek Alak pada Sabtu (27/6/2026).
Pihaknya mengimbau seluruh masyarakat untuk mengendalikan emosi dan mengedepankan komunikasi yang baik dalam menyelesaikan setiap persoalan.
Dengan tercapainya kesepakatan damai tersebut, permasalahan dinyatakan selesai secara kekeluargaan dan kedua belah pihak berkomitmen untuk menjaga hubungan baik serta tidak mengulangi perbuatan yang dapat memicu konflik di kemudian hari.