digtara.com -Penyidik Satreskrim Polres Sumba Barat Daya mengungkap dugaan tindak pidana pencabulan dengan kekerasan, pencurian dengan kekerasan, serta pengrusakan yang terjadi di wilayah Pantai Pailiang, Desa Ate Dalo, Kecamatan Kodi, Kabupaten Sumba Barat Daya.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik sudah melakukan gelar perkara.
"Kasus tersebut dilaporkan pada 22 Juni 2026 dan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara," ujar Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya, Iptu Yakobus K. Sanam pada Sabtu (27/6/2026).
Dalam perkara ini, korban IMC (30), seorang warga negara asing (WNA) asal Australia menjadi korban tindak pidana yang dilakukan oleh seorang anak yang berkonflik dengan hukum berinisial AH (17).
AH sendiri merupakan siswa kelas I sebuah SMA di Kabupaten Sumba Barat Daya.
"Kami sudah naikan status perkara dari lidik ke sidik dan sudah ada penetapan status menjadi Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) dan saat ini sudah dilakukan penahanan," ujar Kasat.
Baca Juga: Kapal Yacht Temuan Warga di Rote Ndao Ternyata Milik Warga Australia
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Jumat, 22 Juni 2026 sekitar pukul 07.00 Wita di kawasan Pantai Pailiang.
Saat itu korban sedang berada di lokasi wisata sebelum mengalami tindakan kekerasan, pencabulan, serta kehilangan telepon genggam miliknya.
Handphone tersebut kemudian ditemukan dalam kondisi rusak akibat dirusak oleh pelaku.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya pakaian yang digunakan korban saat kejadian serta satu unit telepon genggam yang ditemukan dalam keadaan rusak.
"Kerugian materiil yang dialami korban diperkirakan mencapai sekitar Rp 25.102.000," tambah Kasat.
Atas perbuatannya, AH disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Dengan ancaman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (12 tahun)," ujarnya.
Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan.
Penyidik Satreskrim Polres Sumba Barat Daya masih melengkapi administrasi penyidikan dan pemberkasan untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Baca Juga: Kapal Yacht Temuan Warga di Rote Ndao Ternyata Milik Warga Australia