digtara.com - Jajaran Polres Kupang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di kediaman dokter Icha setelah menerima laporan penemuan seorang dokter yang meninggal dunia di kediamannya di Blok F/19, Perumahan RSS Baumata, RT 007/RW 004, Dusun II, Desa Baumata Barat, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, Jumat (26/6/2026) petang.Korban dokter Icha (28) ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di lantai dua rumahnya.
Kapolres Kupang AKBP Rudy Junus Jacob Ledo mengatakan setelah menerima laporan dari masyarakat, personel Polsek Kupang Tengah bersama tim Inafis Polres Kupang mendatangi lokasi guna melakukan tindakan kepolisian sesuai standar operasional prosedur (SOP).
"Begitu menerima laporan, personel kami langsung menuju lokasi untuk mengamankan TKP, melakukan olah tempat kejadian perkara, mengidentifikasi korban, mengumpulkan barang bukti, serta meminta keterangan awal dari para saksi. Semua langkah dilakukan secara profesional untuk memastikan setiap fakta di lapangan dapat terdokumentasi dengan baik," ujar AKBP Rudy Junus Jacob Ledo pada Sabtu (27/6/2026) malam.
Peristiwa tersebut pertama kali diketahui pada Jumat petang sekitar pukul 17.50 Wita.
Seorang warga yang sedang berada di dalam mobil di depan rumah korban mendengar teriakan histeris dari dalam rumah.
Tak lama kemudian, ibu korban keluar dalam keadaan panik dan meminta salah satu warga untuk memeriksa kondisi korban di lantai dua.
Baca Juga: Keluarga Desak Tanggung Jawab Tiga Anggota DPRD Kabupaten TTU Atas Kematian Dokter Icha
Sesampainya di lantai atas, saksi mendapati dr. Icha dalam keadaan tergantung di depan pintu kamar menggunakan seutas tali nilon warna biru dan sudah meninggal dunia.
Keluarga kemudian menghubungi aparat desa dan Kapospol Baumata yang selanjutnya meneruskan informasi tersebut kepada Polsek Kupang Tengah dan Polres Kupang.
Kapolsek Kupang Tengah Ipda Taufiqurrahman Suyuthi bersama personel piket Polsek Kupang Tengah, tim Inafis Polres Kupang, personel Samapta Polres Kupang, serta piket fungsi tiba di lokasi dan langsung melaksanakan olah TKP secara menyeluruh.
Tim melakukan dokumentasi kondisi lokasi, identifikasi korban, pengukuran posisi korban, pemeriksaan kondisi sekitar tempat kejadian, serta mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi.
Barang bukti yang diamankan antara lain seutas tali nilon warna biru sepanjang sekitar dua meter, satu lembar daster, satu buah topi, satu koper berisi dokumen pribadi, satu unit telepon genggam, dan sepasang sandal jepit.
Setelah seluruh proses identifikasi di lokasi selesai dilakukan, sekitar pukul 20.15 WITA petugas mengevakuasi jenazah dengan menurunkannya dari lokasi dan membawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang untuk pemeriksaan luar oleh dokter.
"Hasil pemeriksaan luar menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui kondisi jenazah secara medis sebagai bahan pendukung penyidikan," jelas Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan luar oleh dr. Edwin Tambunan, Sp.F di Rumah Sakit Bhayangkara Kupang ditemukan bekas jeratan pada leher korban yang diduga berkaitan dengan penyebab kematian.
Selain itu, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada pergelangan tangan maupun tungkai korban.
Usai pemeriksaan medis selesai dilaksanakan, jenazah diserahkan kembali kepada pihak keluarga untuk dibawa ke rumah duka.
Baca Juga: Anggota Polres dan Bhayangkari Polres Kupang Bersama TNI Sumbang 150 Kantong Darah Pihak keluarga juga menyatakan tidak bersedia dilakukan otopsi dan telah membuat surat penolakan otopsi.
AKBP Rudy Junus Jacob Ledo menegaskan bahwa meskipun pemeriksaan awal telah dilakukan, proses penyelidikan tetap berlanjut untuk melengkapi seluruh fakta yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
"Kami tetap melaksanakan penyelidikan secara komprehensif dengan mengumpulkan seluruh keterangan yang diperlukan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi dan mempercayakan penanganan perkara ini kepada kepolisian," tegasnya.
Kapolres menambahkan, Polres Kupang berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, objektif, dan transparan sehingga seluruh proses penegakan hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.