digtara.com - Unit Reaksi Cepat Resmob Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Resmob Polres Timor Tengah Utara (TTU) mengamankan seorang sopir angkutan kota (Angkot) yang merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat).HT (20), diamankan polisi di terminal bus Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU pada Sabtu (27/6/2026).
Penangkapan terhadap warga Kiupasan,
Kabupaten TTU ini dilakukan melalui operasi senyap pasca adanya laporan warga terkait tindak pidana Curat.
Peristiwa kriminal ini bermula dari laporan warga mengenai aksi pencurian yang terjadi pada Selasa, 9 Juni 2026 sekitar pukul 08.30 Wita.
Aksi ini terjadi di Jalan Naen, RT 028/RW 004, Kelurahan Tubuhue, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU.
Korban A yang kehilangan barang-barangnya segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib, yang langsung direspons oleh jajaran Kepolisian Resor TTU.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan URC Resmob langsung melakukan penyelidikan mendalam.
Baca Juga: Berduka Atas Kematian Dokter Icha, Ratusan Nakes Dan Warga Gelar Doa Bersama Dan Bakar Lilin Depan Kantor DPRD TTU
Tim mendeteksi keberadaan salah satu barang bukti telepon genggam milik korban yang berada di wilayah Letmafo, Kecamatan Insana Tengah,
Kabupaten TTU.
Tim ke lokasi tersebut dan berhasil menyita satu unit handphone merk Vivo Y29 warna hitam yang saat itu dikuasai oleh keluarga terduga pelaku.
Dari interogasi kilat di lapangan, benang merah kasus ini mulai terkuak terang.
Barang bukti tersebut diketahui diperoleh dari seorang pemuda berinisial HT (20), warga Kiupasan yang sehari-hari bekerja sebagai sopir angkutan kota (angkot) di Kota Kefamenanu.
Pengejaran pun bergeser ke jantung kota. Melalui pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) yang intensif, pada pukul 20.20 WITA, Tim URC berhasil mengendus keberadaan pelaku yang sedang berada di terminal bus Kota Kefamenanu.
Dengan pengepungan yang rapi dan terukur, pelaku HT berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti di tengah keramaian terminal.
Terduga pelaku tidak dapat mengelak saat disergap dan pasrah saat dibawa polisi ke Polres TTU.
Dari hasil interogasi awal, HT mengakui semua perbuatannya.
Bahkan, ia mengatakan kalau telah melancarkan aksi pencurian dengan pemberatan sebanyak dua kali di lokasi yang saling berdekatan.
Aksi cepat tim gabungan tidak berhenti sampai di situ.
Baca Juga: Polwan Polres TTS Juara Dalam National Open Karate Championship Kapolri Cup 2026 Berdasarkan keterangan pelaku, diketahui bahwa barang bukti lainnya berupa kain tenun tradisional telah dijual ke sebuah tempat usaha bernama Kube tenun motif di Desa Maubesi, Kecamatan Insana Tengah,
Kabupaten TTU.
Polisi langsung ke lokasi penadah tersebut dan berhasil mengamankan satu lembar kain tenun hasil curian.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku HT beserta seluruh barang bukti langsung diamankan ke Subdit Pidum Sat Reskrim Polres TTU untuk proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.