digtara.com -M, seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Kupang melaporkan anak angkatnya, UR ke polisi di Polresta Kupang Kota.
UR dilaporkan atas kehilangan perhiasan emas. Kecurigaan ini menguat karena pasca kejadian hilangnya perhiasan emas tersebut, UR pergi dari rumah tanpa memberitahukan orang tua angkatnya.
Kasus pencurian emas yang melibatkan seorang anak angkat sebagai pelaku kemudian diselesaikan secara restorative, setelah difasilitasi oleh penyidik Sat Reskrim Polresta Kupang Kota.
Peristiwa tersebut berawal pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 07.00 Wita. Korban meninggalkan rumahnya di Jalan Bajawa, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang untuk pergi ke pasar.
Saat itu, di rumah hanya ada suami korban dan anak angkatnya UR. Sementara korban ada urusan lain di luar rumah.
Sekitar pukul 08.30 Wita, korban kembali ke rumah dan menjalankan aktivitas seperti biasa.
Baca Juga: Meninggal di Rumahnya, Polres Kupang Olah TKP Penemuan Dokter Icha Meninggal di Baumata Barat
Namun pada sore harinya, sekitar pukul 15.00 Wita, saat hendak bersiap pergi ke gereja, korban mendapati kunci lemari tempat penyimpanan emas telah berpindah.
Setelah memeriksa isi lemari, korban mengetahui seluruh perhiasan emas miliknya telah hilang.
Korban kemudian menanyakan keberadaan emas tersebut kepada anak angkatnya, namun yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui.
Keesokan harinya, usai mengikuti ibadah di gereja, anak angkat korban tidak kembali ke rumah sehingga korban melaporkan kehilangan anak angkat sekaligus dugaan pencurian emas ke Polresta Kupang Kota.
Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik berhasil mengungkap bahwa anak angkat korban merupakan pelaku pencurian.
Emas hasil curian tersebut diketahui telah dijual kepada seorang penadah di Kelurahan Kuanino, Kota
Kupang.
Pelaku kemudian menunjukkan lokasi tempat emas tersebut dijual. Selanjutnya, pelaku bersama penadah bertanggung jawab atas perbuatannya dengan memberikan ganti kerugian kepada korban berupa uang tunai sesuai kesepakatan.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari menjelaskan bahwa tidak semua perkara pidana harus diselesaikan melalui proses peradilan.
Dalam perkara tertentu, apabila korban dan pelaku sepakat berdamai serta memenuhi syarat yang berlaku, penyelesaian dapat ditempuh melalui mekanisme restorative justice.
Baca Juga: Di Kupang, Aktivis dan Dukcapil Bantu Lansia ODGJ Rekam e-KTP untuk Berobat
"Setiap perkara tidak selalu harus berakhir di pengadilan. Apabila antara korban dan pelaku terdapat kesepakatan damai, kepolisian memberikan ruang penyelesaian melalui restorative justice dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Kapolresta
Kupang Kota, Senin (29/6/2026).
Kapolresta Kombes Djoko menambahkan, dalam perkara ini korban memilih menempuh penyelesaian secara restoratif karena pelaku merupakan anak angkatnya.
Pendekatan tersebut tidak hanya memulihkan kerugian korban, tetapi juga mengedepankan pemulihan hubungan kekeluargaan dan rasa keadilan bagi semua pihak.
"Restorative justice bukan berarti mengabaikan hukum, melainkan memberikan kesempatan bagi para pihak untuk menyelesaikan perkara secara damai, memulihkan kerugian yang ditimbulkan, serta menjaga keharmonisan sosial dan hubungan kekeluargaan apabila memang memenuhi persyaratan," tambah kapolresta