digtara.com -Isran Ake Alidin (40) mengalami lebam pada mata dan wajah akibat dianiaya seorang pria pada Minggu (28/6/2026) subuh sekitar pukul 02.00 Wita.
Saat itu, warga Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota
Kupang sedang berada di
Beer & Barrel (B&B) dj Jalan Timor Raya, Kelurahan Pasir Panjang, Kota
Kupang.
Korban mengaku dianiaya seorang pria yang tidak dikenalinya.
Kasus ini kemudian dilaporkan korban ke polisi di Polsek Kota Lama pada Minggu petang.
Laporan penganiayaan ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/150/VI/2026/SPKT/Polsek Kota Lama/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 28 Juni 2026.
"Benar, ada kasus penganiayaan yang dilaporkan. Pelakunya masih Lidik," ujar Kapolsek Kota Lama, AKP Zainal Arifin Abdurahman saat dikonfirmasi pada Senin (29/6/2026).
Baca Juga: Nelayan Di Kupang Ditangkap Polisi Pasca Mencuri Kompresor Tambal Ban
Pada Minggu subuh, korban dan beberapa rekannya masih di B&B Pasir Panjang, Kota
Kupang mengikuti acara event Dj Wisnu.
Korban bersama teman-temannya turun ke tempat acara untuk bergoyang mengikuti irama music tersebut.
Tanpa diduga datang seorang pria yang tidak dikenali menghampiri korban.
Pria tersebut langsung memukul korban menggunakan tangan kanan yang dikepal sebanyak satu kali.
Hal ini mengakibatkan korban terjatuh ke lantai dam merasakan sakit pada wajah.
Korban kemudian bangun menuju ke kamar mandi mengecek dan memeriksa keadaan mata bagian kanan yang terkena pukulan dari orang yang tidak dikenal tersebut.
Korban kemudian pulang ke rumahnya. Baru pada Minggu petang, korban ke Polsek Kota Lama mengadukan kasus penganiayaan ini.
Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di bagian mata kanan.
"Pelapor/korban sudah membuat laporan polisi di Poisek Kota Lama untuk diproses menurut hukum lebih lanjut," tandas Kapolsek.
Usai membuat laporan polisi, korban pun menjalani visum Et Repertum di rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang.
Kapolsek menyebutkan kalau dalam kasus penganiayaan ini diduga korban maupun pelaku dalam keadaan mabuk berat sehingga pada saat bergoyang terjadi saling bersenggolan sehingga pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Kasus tersebut ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Kota Lama," tandas Kapolsek.
Baca Juga: Nelayan Di Kupang Ditangkap Polisi Pasca Mencuri Kompresor Tambal Ban