digtara.com - Sedikitnya 12 orang warga negara asal Timor Leste diamankan Polres Malaka bersama Polsek Kobalima pada Senin (29/6/2026).Belasan warga negara Timor Leste ini masuk ke wilayah Indonesia secara non prosedural.
Mereka pun diamankan oleh Unit Opsnal
Polres Malaka, Unit Opsnal Polsek Kobalima, serta personel Sat Samapta
Polres Malaka, sebelum akhirnya diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Penyerahan ke-12 warga negara Timor Leste tersebut dilaksanakan pada Senin, 29 Juni 2026 siang di Mapolsek Kobalima, Dusun Webua, Desa Rainawe, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka.
Penyerahan dihadiri petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Kapolsek Kobalima, Iptu Jacinto Tavares Da Cruz, Kasat Samapta Polres Malaka, Iptu Agustinus Sabon Eban serta personel Satgas Pamtas RI–RDTL Yonarmed 12/AY/2/2 Kostrad dipimpin Danpos Motamasin, Serka Ahmad Hadi Jatmiko.
Hasil penanganan di lapangan, ke-12 warga negara Timor Leste tersebut masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur tidak resmi di kawasan perbatasan RI–RDTL.
Pada Minggu (28/6/2026) malam sekitar pukul 22.00 Wita, mereka berupaya kembali ke Timor Leste melalui jalur sungai di wilayah Motamasin.
Baca Juga: Tim URC Satreskrim Polres Belu Amankan Satu Sepeda Motor Curian di Perbatasan Timor Leste
Namun, ditengah perjalanan kendaraan yang mereka tumpangi sempat dihadang oleh sekelompok orang sehingga mereka kembali menuju sebuah rumah di wilayah Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka.
Saat melaksanakan patroli rutin di kawasan perbatasan, Unit Opsnal Polres Malaka bersama Unit Opsnal Polsek Kobalima yang didukung personel Sat Samapta Polres Malaka mencurigai sebuah kendaraan angkutan umum yang melintas dalam kondisi tertutup.
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan 12 warga negara Timor Leste yang diduga hendak melintasi perbatasan melalui jalur tidak resmi atau jalan tikus.
Seluruh warga negara Timor Leste tersebut berhasil diamankan tanpa adanya gangguan keamanan.
Selanjutnya, Polres Malaka berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua untuk penanganan lebih lanjut sesuai kewenangan.
Pada Senin siang, ke-12 warga negara
Timor Leste tersebut secara resmi diserahkan kepada pihak Imigrasi melalui berita acara serah terima guna dilakukan pemeriksaan, pendalaman, serta penyiapan dokumen perjalanan dalam rangka proses pengembalian ke negara asal sesuai ketentuan Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan sekaligus memperkuat sinergi dengan TNI, Imigrasi, dan instansi terkait dalam mencegah pelanggaran keimigrasian maupun aktivitas lintas batas negara secara ilegal.
Polres Malaka juga mengimbau masyarakat, khususnya yang berada di wilayah perbatasan RI–RDTL, agar tidak menggunakan jalur tidak resmi untuk keluar maupun masuk wilayah Indonesia serta segera melaporkan kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas lintas batas yang melanggar hukum.