digtara.com - Penyidik Satreskrim Polres Rote Ndao menuntaskan penanganan kasus persetubuhan anak dibawah umur.Senin (29/6/2026) siang, penyidik unit PPA yang menangani kasus ini melimpahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao.
Pelimpahan dan penyerahan ini dilakukan setelah jaksa peneliti pada
Kejaksaan Negeri
Rote Ndao menyatakan berkas kasus ini lengkap atau P21.
"(Berkas perkara) sudah P21 (lengkap) makanya kami lakukan tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke kejaksaan," ujar Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, AKP Rifai pada Senin petang.
Pelimpahan dilakukan sesuai surat nomor BP/06/IV/RES.1.24./2026/ Reskrim, tanggal 22 April 2026 atas nama tersangka Simon Sau dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri Rote Ndao.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Khafidz Nufaisa kemudian melakukan pemeriksaan administrasi, berkas perkara, tersangka dan berikut barang bukti perkara dugaan tndak pidana persetubuhan anak.
Tersangka Simon Sau (56) warga RT 005/RW 003, Desa Holoama, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao dinyatakan sehat dan kemudian diserahkan ke JPU.
Baca Juga: Polisi-Tim Medis Otopsi Jenazah Korban Pembunuhan di Lobalain-Rote Ndao
Ikut diserahkan barang bukti baju kaos oblong warna hijau celana dalam warna cream, celana pendek kain bercorak dengan warna ungu, kuning dan biru dan minizet warna abu-abu
Hadir dalam pelaksanaan kegiatan ini Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Wilibrodus Harum, penasehat hukum Adi Musa Busimon Zacharias, anggota Unit PPA Sat Reskrim Polres Rote Ndao, pegawai dan staf Kejaksaan Negeri Rote Ndao.
Dengan penyerahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti maka tanggungjawab selanjutnya oleh pihak kejaksaan.
Tersangka pun ditahan pihak Kejaksaan Negeri Rote Ndao sambil menunggu jadwal sidang di Pengadilan Negeri Rote Ndao.