digtara.com -Aparat keamanan Sat Reskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS) mengamankan seorang pria, MK pada Rabu, 1 Juli 2026 petang.
Penangkapan terhadap MK dilakukan lantaran yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana
persetubuhan terhadap seorang anak,TOS (17).
Peristiwa tersebut terjadi di Desa Lasi, Kecamatan Kuanfatu, Kabupaten TTS, tepatnya di dalam rumah tersangka.
Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen melalui Kasat Reskrim, AKP I Wayan Pasek Sujana membenarkan kejadian ini.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, awalnya tersangka mengajak korban untuk berpacaran dan ajakan tersebut disetujui korban.
Sebelumnya, korban merupakan teman sekolah dari adik tersangka, sehingga korban sering datang ke rumah tersangka untuk mengerjakan tugas sekolah bersama adiknya.
Baca Juga: Moment HUT Bhayangkara, Kapolresta Kupang Kota Beri Penghargaan Pada Puluhan Anggota Berprestasi
Pada bulan Maret 2023 lalu, korban kembali datang ke rumah tersangka untuk mengerjakan tugas.
Saat itulah untuk pertama kalinya korban diperkosa oleh tersangka.
"Sejak kejadian itu, setiap ada kesempatan tersangka kembali melakukannya hingga akhirnya korban dinyatakan hamil," ungkap Kasat Reskrim.
Setelah mengetahui fakta tersebut, keluarga korban segera melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kuanfatu.
Pihak kepolisian kemudian memanggil tersangka sebanyak dua kali untuk dimintai keterangan, namun tersangka tidak mengindahkan panggilan resmi tersebut.
"Dengan demikian, setelah menerima laporan, tim Buser Polres TTS melakukan upaya penangkapan dan berhasil mengamankan tersangka. Saat ini proses hukum terus berjalan," ujar Kasat.
Tersangka dijerat dengan pasal 473 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Kasat menegaskan bahwa kepolisian akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum, terutama yang menyangkut keamanan dan keselamatan anak.
Ia menambahkan proses hukum akan dijalankan secara transparan dan profesional.