digtara.com -Harapan ribuan penyintas bencana di Kabupaten Aceh Tamiang untuk segera menempati hunian tetap (huntap) mulai menemui titik terang. Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang bersama Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera berhasil mencapai sejumlah kesepakatan dengan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) guna mempercepat penyediaan lahan pembangunan huntap.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Koordinasi Percepatan Pelepasan Lahan HGU yang digelar pada Selasa (30/6/2026). Pertemuan itu melibatkan Pemerintah Kabupaten
Aceh Tamiang, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Kementerian Dalam Negeri, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh, perusahaan pemegang HGU, serta Posko Nasional
Satgas PRR.
Rapat difokuskan pada penyelesaian berbagai kendala penyediaan lahan yang selama ini menjadi hambatan utama percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah perusahaan telah menyepakati penggunaan lahannya untuk pembangunan huntap. Lahan milik PTPN, PT Socfindo, PT Betami, PT Bahruni, dan PT Evan Group telah mencapai kesepakatan, sedangkan beberapa perusahaan lainnya masih menyelesaikan proses administrasi dan penyiapan lahan pengganti.
Perkembangan tersebut membuka peluang percepatan pembangunan sebanyak 2.212 unit hunian tetap bagi masyarakat terdampak bencana.
Wakil Kepala Bidang Data Posko Satgas PRR, Brigjen TNI Andre Julian, mengatakan Satgas terus memfasilitasi koordinasi antara pemerintah daerah dan para pemegang HGU agar penyediaan lahan dapat segera terealisasi.
Baca Juga: Penyintas Bencana di Pidie Jaya Manfaatkan Dana Stimulan untuk Bangkitkan Usaha Kecil
"Hasil rapat tadi memadukan dan menyinkronkan antara pemilik lahan yang lahannya akan digunakan Pemerintah Kabupaten
Aceh Tamiang sebagai lokasi pembangunan huntap. Pada prinsipnya telah tercapai kesepakatan dengan beberapa pemilik lahan untuk segera melaksanakan pembangunan huntap secara paralel," ujar Andre.
Menurutnya, percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi dilakukan melalui pembangunan huntap oleh Kementerian PKP yang berjalan bersamaan dengan penyelesaian administrasi pelepasan lahan. Langkah tersebut ditempuh agar masyarakat tidak perlu menunggu seluruh proses administrasi selesai sebelum pembangunan dimulai.
"Dalam konteks percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi, pembangunan huntap dan proses administrasi harus berjalan secara paralel. Kami mengupayakan seluruh proses berlangsung lebih cepat sehingga masyarakat segera dapat menempati hunian tetap sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah," katanya.
Sementara itu, Wakil Kepala II Bidang Data Posko Satgas PRR, Kolonel Tamimi Hendra Kesuma, menegaskan seluruh komitmen perusahaan akan terus dipantau bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Kementerian PKP, Kantor Wilayah BPN Aceh, serta Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri.
Apabila dalam waktu satu minggu masih terdapat perusahaan yang belum menyelesaikan komitmennya, penyelesaiannya akan difasilitasi di tingkat pusat agar pembangunan huntap tidak mengalami keterlambatan.
Bupati
Aceh Tamiang, Armia Pahmi, mengapresiasi dukungan
Satgas PRR dan Kementerian PKP yang terus mendampingi pemerintah daerah dalam penyediaan lahan bagi masyarakat terdampak bencana.
"Terima kasih kepada Satgas PRR dan Kementerian PKP. Sejumlah lahan sudah dapat dieksekusi. Selanjutnya kami akan melakukan pengecekan akhir terhadap lahan yang telah dinyatakan siap sehingga segera dapat dilaporkan kepada Kementerian PKP untuk memulai pembangunan hunian tetap," ujar Armia.