digtara.com -Berkas perkara kasus kematian Lucky Sanu dan Delfi Foes dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan.
Penyidik Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum
Polda NTT kemudian melimpahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang pada Kamis (2/7/2026).
Pelimpahan empat tersangka tambahan dilakukan di Kejaksaan Negeri Kota Kupang dan diterima JPU Kejaksaan Tinggi NTT, Herry Franklin dan Darwis.
Penyidik Ditreskrimum Polda NTT mengungkap kasus yang awalnya diduga kecelakaan lalu lintas namun fakatanya ditemukan adanya tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Total ada enam orang tersangka masing-masing lima orang tersangka dewasa dan satu anak pelaku dengan korban Lucky Sanu dan Delvi Foes.
Pada pelimpahan Kamis (2/7/2026), empat tersangka yang diserahkan masing-masing IS alias Ian, RF alias Rian, BL alias Brian dan AL alias Andi yang masih berstatus anak.
Baca Juga: Berlaga Pada Turnamen Karate Kapolri Cup, Tim Karate Polda NTT Borong Enam Medali Emas dan Satu Perak
Berkas perkara para tersangka dipisahkan dalam dua berkas berbeda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Lengkapnya berkas perkara itu tertuang dalam surat Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang kepada Kapolda NTT tertanggal 22 Juni 2026 terkait hasil penyidikan atas nama tersangka AL alias Andi yang merupakan tersangka anak.
Hal yang sama juga untuk tiga tersangka dewasa.
Dalam surat Nomor : B-1904B/N.3.10/Eoh.1/06/2026 dan B-1904C/N.3.10/Eoh.1/06/2026 yang ditandatangani Kajari Kota Kupang, Shirley Manutede, menyatakan hasil penyidikan telah lengkap sehingga penyidik diminta menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk kepentingan penuntutan.
Dengan pelimpahan ini maka tanggung jawab penanganan oleh Kejaksaan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut di Pengadilan Negeri Kupang.
Sebelumnya, dua tersangka pertama, yakni FB alias Ficram dan JB alias Jones telah lebih dahulu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang pada 1 April 2026 setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Pol Sigit Haryono sebelumnya mengatakan pelimpahan dilakukan setelah seluruh petunjuk jaksa dipenuhi penyidik.
Menurutnya, penyidik juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi NTT guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.
Kombes Sigit mengakui pengungkapan perkara tersebut tidak berjalan mudah. Selain menjadi perhatian publik, proses penyidikan juga sempat diwarnai beredarnya video pengakuan seorang saksi yang viral di media sosial.
Namun, saat diperiksa penyidik, saksi tersebut membantah isi video dan mengaku memberikan keterangan karena adanya tekanan dari pihak lain.
Baca Juga: Tersangka Pemasok Ribuan Butir Psikotropika ke NTT Dilimpahkan ke Kejaksaan Dalam proses penyidikan, Ditreskrimum
Polda NTT telah memeriksa 19 saksi dan tiga orang ahli. Penyidik juga melakukan ekshumasi dan autopsi terhadap jenazah kedua korban pada Januari 2026.
Hasil pemeriksaan forensik menemukan adanya benturan keras pada bagian kepala korban yang diduga menjadi penyebab kematian.
Untuk mengungkap rangkaian kejadian secara utuh, penyidik juga menggelar dua kali rekonstruksi di sejumlah lokasi di Kota Kupang.
Rekonstruksi lanjutan dilakukan pada Maret 2026 di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Kelapa Lima. Dalam rekonstruksi tersebut, para tersangka memperagakan adegan saat sepeda motor korban ditendang hingga korban terjatuh dan mengalami luka fatal.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas kronologi serta menguji kesesuaian antara keterangan tersangka, saksi dan alat bukti.
"Rekonstruksi ini penting agar penyidik memperoleh gambaran utuh mengenai rangkaian peristiwa, mulai dari tahap perencanaan hingga terjadinya tindak pidana," ujarnya.
Peristiwa yang menewaskan Lucky Sanu dan Delfi Foes terjadi pada Sabtu dini hari, 9 Maret 2024 di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Baca Juga: Berlaga Pada Turnamen Karate Kapolri Cup, Tim Karate Polda NTT Borong Enam Medali Emas dan Satu Perak Insiden bermula dari percekcokan antara korban dan sekelompok pemuda di kawasan Tuak Daun Merah.
Perselisihan tersebut berlanjut menjadi aksi kejar-kejaran sepeda motor dari Kelurahan Oebufu hingga Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Oesapa Barat hingga berakhir dengan kecelakaan yang merenggut nyawa kedua korban.