digtara.com -Penyidik Unit Reskrim Polsek Lamboya, Polres Sumba Barat, melaksanakan tahap II berupa penyerahan dua tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Kamis (2/7/2026).
Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan negeri
Sumba Barat.
Kasus ini ditangani berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/1/XII/2025, tanggal 15 Desember 2025.
Rangkaian proses penyidikan telah dilaksanakan penyidik hingga Kejaksaan Negeri Sumba Barat menerbitkan surat pemberitahuan bahwa hasil penyidikan telah lengkap (P-21).
Dua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial LB dan MMT.
Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana pembunuhan, kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Baca Juga: Kasus Tuntas, Tersangka Kasus Penganiayaan Dilimpahkan Penyidik Polsek Maulafa ke Kejaksaan
Mereka juga melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian sebagaimana diatur dalam pasal 458 ayat (1), subsider Pasal 262 ayat (4), lebih subsider Pasal 466 ayat (3) jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Proses pengiriman tersangka dan barang bukti dilaksanakan oleh Unit Reskrim Polsek Lamboya pada Kamis, 2 Juli 2026.
Pelimpahan ini sebagai bagian dari proses penegakan hukum serta pelimpahan tanggung jawab penanganan perkara kepada pihak kejaksaan untuk selanjutnya diproses di persidangan.
Kapolsek Lamboya, Ipda Horacia Correia Gama Do Rego dalam keterangannya pada Kamis malam membenarkan pelimpahan ini.
"Berkasnya sudah P21 sehingga kita lakukan tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan," ujar Kapolsek.
Kasus ini terjadi pada Desember 2025 lalu. Saat itu korban yang juga pelaku penganiayaan seorang ibu dihakimi massa sampai meninggal.
"(Dianiaya) setelah menganiaya seorang ibu hingga meninggal saat itu," ujar Kapolsek.
Seorang pria, STK meninggal dunia usai diduga menjadi korban pengeroyokan di Kampung Lete Kapatana, Desa Ringu Rara, Kecamatan Lamboya, Kabupaten Sumba Barat, pada 13 Desember 2025.
Dalam peristiwa tersebut, korban diduga mengalami tindak kekerasan secara bersama-sama yang dilakukan oleh sekelompok orang.
Baca Juga: Berkas P21, Polres Rote Ndao Limpahkan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak ke Kejaksaan
Selain menyebabkan korban meninggal dunia, insiden itu juga disertai dugaan aksi pengrusakan.
Kuasa hukum keluarga korban, Meltripaul Emanuel Rongga, menyatakan peristiwa tersebut diduga memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian.
Berdasarkan pendataan awal, terdapat 13 orang yang diduga terlibat dalam peristiwa pengeroyokan dan pengrusakan tersebut.
Kasus ini telah tercatat dalam laporan polisi Nomor: LP/A/1/XII/2025/SPKT Unit Reskrim/Polsek Lamboya/Res SB/Polda NTT tertanggal 15 Desember 2025.
Kapolres Sumba Barat, AKBP Yohanis Nisa Pewali, memastikan bahwa proses hukum atas laporan tersebut berjalan secara profesional.
Baca Juga: Kasus Tuntas, Tersangka Kasus Penganiayaan Dilimpahkan Penyidik Polsek Maulafa ke Kejaksaan