digtara.com -Polda NTT dengan Bank Indonesia Perwakilan NTT, Pengadilan Negeri Kupang, Kejaksaan Tinggi NTT, serta Kantor Bea dan Cukai memusnahkan ribuan lembar uang rupiah tidak asli (palsu) di Mapolda NTT, Rabu (1/7/2026).
Pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut atas penetapan Pengadilan Negeri Kupang terhadap barang bukti perkara tindak pidana pemalsuan uang yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sebanyak 1.723 lembar uang rupiah palsu yang berada dalam penguasaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTT dimusnahkan.
Rinciannya, pecahan Rp 100.000 dengan emisi tahun 1999 hingga 2022 sebanyak 1.461 lembar.
Pecahan Rp 50.000 emisi tahun 1995 hingga 2022 sebanyak 237 lembar, pecahan Rp 20.000 emisi tahun 1992 hingga 2022 sebanyak 18 lembar.
Pecahan Rp 10.000 emisi tahun 2016 dan 2022 sebanyak empat lembar, pecahan Rp 5.000 emisi tahun 2013 dan 2022 sebanyak tiga lembar.
Baca Juga: Berkas P21, Penyidik Ditreskrimum Polda NTT Limpahkan Empat Tersangka Kematian Lucky Sanu dan Delfi Foes
Kapolda NTT, Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko melalui Kabid Humas
Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan sinergi antara
Polda NTT dengan Bank Indonesia serta seluruh instansi terkait dalam menjaga stabilitas sistem pembayaran dan melindungi masyarakat dari kejahatan pemalsuan uang.
Kabid menyebutkan momentum Hari Bhayangkara ke-80 menjadi penguat sinergitas Polda NTT, Bank Indonesia, Pengadilan Negeri Kupang, Kejaksaan Tinggi NTT, dan Bea Cukai dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap rupiah.
"Polda NTT tidak memberikan ruang bagi pelaku peredaran uang palsu. Upaya penegakan hukum akan terus dilakukan agar masyarakat merasa aman dan tetap percaya terhadap mata uang rupiah sebagai simbol kedaulatan negara," ujar Kombes Pol Henry Novika Chandra.
Pengawasan terhadap peredaran uang palsu menjadi perhatian serius karena NTT merupakan wilayah yang berbatasan langsung dengan negara Timor Leste sehingga memerlukan pengawasan dan kolaborasi lintas sektor yang semakin kuat.
"Melalui sinergitas yang terus dibangun, kami ingin memberikan keyakinan kepada masyarakat, termasuk di wilayah perbatasan, bahwa negara hadir melindungi sistem keuangan nasional dari ancaman peredaran uang palsu. Kepercayaan masyarakat terhadap rupiah harus terus dijaga," tambahnya.
Kabid Humas menyampaikan apresiasi kepada Bank Indonesia serta seluruh aparat penegak hukum yang telah berkolaborasi dalam proses penanganan perkara hingga diterbitkannya penetapan pemusnahan barang bukti oleh Pengadilan Negeri Kupang.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Bank Indonesia, Pengadilan Negeri Kupang, Kejaksaan Tinggi NTT, Bea Cukai, dan seluruh pihak yang telah bersinergi dalam penanganan perkara ini," ujar Kabid Humas.
Pemusnahan ini bukan sekadar menghilangkan barang bukti, tetapi merupakan simbol komitmen bersama dalam memberantas tindak pidana pemalsuan uang, memperkuat penegakan hukum, serta menjaga integritas dan kehormatan rupiah sebagai simbol kedaulatan NKRI.
Kombes Pol Henry Novika Chandra menyampaikan harapan Kapolda NTT agar sinergi antarinstansi terus diperkuat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi kepentingan bangsa.
Baca Juga: Dalami Dugaan Intimidasi Dokter Icha, Polda NTT Bentuk Tim Joint Investigasi