Kabur Satu Tahun ke Jakarta, Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak Diamankan Polda NTT dan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Imanuel Lodja - Jumat, 03 Juli 2026 16:00 WIB
ist
Penyidik Ditres PPA dan PPO Polda NTT menyerahkan tersangka ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang

digtara.com -Penyidik Direktorat Reserse Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) melimpahkan AS alias Ardo, tersangka kasus kekerasan seksual pada anak.

Selain tersangka juga dilimpahkan barang bukti (tahap II) kepada pihak Kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pelimpahan tersangka, AS alias Ardo beserta barang bukti dilaksanakan pada Kamis (2/7/2026) pukul 10.30 Wita di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang oleh tim penyidik Ditres PPA dan PPO Polda NTT.

Pelimpahan dilakukan oleh AKP Fridinari Kameo, Ipda Mario Lero, Aipda Agustinus Lette,, Brigpol Murti Toelle dan Bripda Abraham Kaseh.

Direktur Res PPA dan PPO Polda NTT, Kombes Pol Dr Nova Irone Surentu mengatakan, pelaksanaan tahap II merupakan bagian dari rangkaian proses penegakan hukum setelah penyidikan dinyatakan lengkap oleh JPU.

"Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tindak lanjut setelah JPU menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P-21," ujar Kombes Pol. Dr. Nova Irone Surentu.

Baca Juga: Ribuan Lembar Uang Rupiah Palsu Dimusnahkan

Dengan demikian, proses penanganan perkara memasuki tahapan penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Perkara tersebut merupakan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang ditangani Ditres PPA dan PPO Polda NTT sejak laporan polisi diterima.

Selama proses penyidikan, penyidik telah mengumpulkan alat bukti, memeriksa para saksi, serta melengkapi seluruh administrasi penyidikan hingga dinyatakan memenuhi syarat untuk dilimpahkan kepada kejaksaan.

Keberhasilan penyelesaian berkas perkara hingga tahap II merupakan hasil sinergi yang baik antara penyidik dan JPU dalam mewujudkan proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.

"Kami berkomitmen menangani setiap perkara yang berkaitan dengan perempuan dan anak secara serius, profesional, serta mengedepankan perlindungan terhadap korban. Setiap tahapan penyidikan dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan alat bukti yang sah agar proses hukum dapat berjalan secara optimal," jelasnya.

Kombes Pol Dr Nova Irone Surentu menegaskan, Polda NTT akan terus memberikan perhatian khusus terhadap penanganan perkara kekerasan seksual, khususnya yang melibatkan perempuan dan anak sebagai korban.

"Perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan prioritas kami. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual untuk menghindari proses hukum. Kami akan terus bekerja secara profesional agar setiap korban memperoleh keadilan dan kepastian hukum," tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual maupun kekerasan terhadap perempuan dan anak.

"Kami mengimbau masyarakat agar berani melapor apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu aparat penegak hukum mengungkap setiap perkara sekaligus memberikan perlindungan kepada korban," tandas Kombes Pol. Dr. Nova Irone Surentu.

Baca Juga: Kapolsek Maulafa dan Puluhan Perwira Pertama Polda NTT Dimutasi


Ditres PPA dan PPO Polda NTT memastikan akan terus mengawal setiap penanganan perkara yang berkaitan dengan perempuan dan anak sebagai bentuk komitmen menghadirkan perlindungan hukum serta rasa keadilan bagi seluruh masyarakat.

Kasus ini ditangani sesuai laporan polisi nomor LP/B/8/I/2025/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 15 Januari 2025.

Pelimpahan dilakukan merujuk pada surat Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor: B-886/N.3.1/Etl.1/05/2026, tanggal 17 Juni 2026 perihal pemberitahuan penyidikan tersangka an. Ardo Subnafeu sudah lengkap (P21)

Hal ini ditindaklanjuti dengan surat pengiriman tersangka AS dan barang bukti nomor: B/522/VI/2026/Ditresppappo, tanggal 29 Juni 2026

Tersangka dijerat pasal 81 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang- undang dan atau pasal 473 ayat 2 huruf b Jo pasal 126 ayat 1 nomor tahun 2023 tentang KUHP

Kasus persetubuhan anak ini bermula saat tersangka berpacaran dengan korban yang berumur 16 tahun beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Ribuan Lembar Uang Rupiah Palsu Dimusnahkan

Kemudian keduanya berhubungan badan karena bujukan tersangka yang menjanjikan akan bertanggung jawab.

Namun saat korban hamil, tersangka mulai ingkar janji sehingga korban melaporkan ke Polda NTT.

Tersangka dipanggil pada Januari 2025 oleh penyidik melalui surat panggilan resmi.

Saat itu keluarga mengakui dan akan menyampaikan kepada keluarga tersangka.

Namun tersangka kabur ke Jakarta sampai korban melahirkan.

Saat bayi yang dilahirkan berusia tujuh bulan, bayi meninggal.

Tersangka baru kembali ke Kupang pada Februari 2026 lalu.

Ia lalu ditangkap dan diamankan tim zero Ditres PPA dan PPO Polda NTT pada April 2026 dan kemudian diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Editor
: Arie

Tag:

Berita Terkait

Nusantara

Keluarga Resmi Laporkan Dugaan Intimidasi Dokter Icha ke Polda NTT

Nusantara

Ribuan Lembar Uang Rupiah Palsu Dimusnahkan

Nusantara

Kapolsek Maulafa dan Puluhan Perwira Pertama Polda NTT Dimutasi

Nusantara

Polsek Lamboya-Sumba Barat Limpahkan Dua Tersangka Pembunuhan ke Kejaksaan

Nusantara

Berkas P21, Penyidik Ditreskrimum Polda NTT Limpahkan Empat Tersangka Kematian Lucky Sanu dan Delfi Foes

Nusantara

Dalami Dugaan Intimidasi Dokter Icha, Polda NTT Bentuk Tim Joint Investigasi