digtara.com - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) PascabencanaSumatera mendorong kementerian dan lembaga (K/L) segera merealisasikan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) Tahun Anggaran 2026 agar program pemulihan permanen di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dapat segera dirasakan masyarakat terdampak bencana.
Percepatan tersebut dilakukan seiring dimulainya implementasi Rencana Induk Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Renduk) PascabencanaSumatera 2026–2028, yang menjadi pedoman pelaksanaan program rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah terdampak.
Kepala Posko Nasional Satgas PRR PascabencanaSumatera, Irjen Wahyu Bintono Hari Bawono, menegaskan bahwa fokus pemerintah saat ini bukan hanya meningkatkan penyerapan anggaran, tetapi memastikan setiap program memberikan dampak nyata bagi para penyintas.
"Penggunaan anggaran harus benar-benar memberikan manfaat yang dirasakan masyarakat. Di lapangan masih banyak warga yang tinggal di hunian sementara, sementara infrastruktur dasar seperti jembatan masih mengalami kerusakan berat dan membutuhkan penanganan segera," ujar Wahyu dalam Rapat Koordinasi Percepatan Realisasi Anggaran Belanja Tambahan Tahun 2026 yang digelar secara daring, Jumat (3/7/2026).
Menurut Wahyu, pelaksanaan program harus diprioritaskan pada kebutuhan mendesak masyarakat, mulai dari pembangunan hunian tetap, pemulihan infrastruktur dasar, hingga peningkatan pelayanan publik agar proses pemulihan berjalan lebih cepat dan terukur.
Sementara itu, Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Medrilzam, meminta seluruh kementerian dan lembaga menjaga konsistensi pelaksanaan program sesuai dokumen Rencana Induk yang telah disepakati.
Baca Juga: Libur Sekolah, Bandara Kualanamu Layani 178.766 Penumpang hingga Akhir Juni
Ia menegaskan setiap usulan perubahan lokasi, jenis kegiatan, maupun target output harus terlebih dahulu dibahas bersama Bappenas melalui mekanisme monitoring, evaluasi, dan revisi Renduk.
"Seluruh kementerian dan lembaga agar memprioritaskan pelaksanaan kegiatan yang telah disetujui sehingga manfaat program dapat segera dirasakan masyarakat," katanya.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Sudarto, menyebut sebagian besar kementerian dan lembaga utama telah memperoleh persetujuan anggaran sehingga pelaksanaan program dapat segera dimulai.
Ia meminta seluruh instansi penerima ABT mempercepat proses pengadaan barang dan jasa, penandatanganan kontrak, serta pelaksanaan kegiatan tanpa mengabaikan prinsip tata kelola keuangan negara.
"Kementerian dan lembaga yang telah menerima alokasi anggaran agar segera melaksanakan proses pengadaan, penandatanganan kontrak, dan pelaksanaan kegiatan secara tertib administrasi serta tetap mengacu pada Rencana Induk yang telah disepakati," ujar Sudarto.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, hingga saat ini terdapat tujuh kementerian dan lembaga yang telah menerima ABT, yakni Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Sementara itu, usulan anggaran bagi kementerian dan lembaga lainnya masih dalam proses sesuai mekanisme yang berlaku.
Dalam Rencana Induk Rehabilitasi dan Rekonstruksi PascabencanaSumatera 2026–2028, pemerintah menyiapkan 11.520 kegiatan yang akan dilaksanakan secara kolaboratif oleh 33 kementerian dan lembaga bersama pemerintah daerah terdampak dengan total dukungan anggaran mencapai Rp100,166 triliun.