digtara.com -Penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Sumba Barat Daya menuntaskan penanganan kasus persetubuhan anak dibawah umur.
Kasus dengan tersangka NL alias Nopri (ayah korban) ini ditangani
Polres Sumba Barat Daya melalui laporan polisi nomor LP/B/51/III/2026/SPKT/
Polres Sumba Barat Daya/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 19 Maret 2026.
Akhir pekan lalu, tersangka dan barang bukti dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumba Barat karena sudah P21.
Pelimpahan ini menindaklanjuti surat P21 dari Kejaksaan Negeri Sumba Barat nomor B-855B/N.3.20/Etl.1/06/2025, tanggal 22 Juni 2026 dan surat pengiriman tersangka dan barang bukti nomor B/687/VIl/2026/Res SBD, tanggal 2 Juli 2026.
Tersangka dijerat pasal 473 Ayat (9) Jo. Pasal 473 Ayat (4) Jis. Pasal 473 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Tersangka menyetubuhi korban sebanyak dua kali yakni kejadian pertama pada 28 Januari 2026 dan kejadian kedua pada 8 Februari 2026.
Baca Juga: Ikut Bazar UMKM, Binaan Kanwil Ditjen Pas NTT Pamerkan Produk Warga Binaan
Semua kejadian ini terjadi di dalam kamar rumah milik SI alias Serli di Desa Totok, Kecamatan Loura, Kabupaten Sumba Barat Daya sehingga dilaporkan oleh SI.
Tersangka dilimpahkan oleh Kanit PPA, Aipda Putu Bagus Alit didampingi penyidik, Briptu Vian Uma Kalada dan Bripda Marko Kristanto.
Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya, Iptu Yakobus K. Sanam mengaku kalau kasus ini selanjutnya ditangani pihak kejaksaan untuk menunggu jadwal sidang.
Korban ASI (8) dicabuli oleh ayah korban, NL (39), warga Desa Totok, Kecamatan Loura, Kabupaten Sumba Barat Daya.
Awalnya pelaku sedang tidak di rumah karena sedang menagih hutang di tempat kerjanya.
Kesempatan dipakai SI menanyakan korban alasan pelaku sering tidur dengan korban di kamar tidur.
Korban pun mengaku kalau setiap kali tidur bersama, pelaku selalu mencabuli dan melakukan hubungan badan dengan korban.
Korban juga mengatakan bahwa pelaku telah dua kali melakukan perbuatannya tersebut kepada korban pada 28 Januari dan 8 Februari 2026 pada malam hari.
Pelaku pun mengakui perbuatannya dan membenarkan apa yang sudah diakui korban kalau ia dua kali mencabuli dan menyetubuhi anak kandungnya ini.
Pelaku pun ditahan pasca kejadian ini di Rutan Polres Sumba Barat Daya. Sementara korban selama pemeriksaan selalu didampingi orang tua dan petugas dari UPTD PPA Kabupaten Sumba Barat Daya serta Pekerja Sosial (Peksos).
Penyidik juga sudah menyita sejumlah barang bukti seperti pakaian korban.
Baca Juga: Ikut Bazar UMKM, Binaan Kanwil Ditjen Pas NTT Pamerkan Produk Warga Binaan