digtara.com -Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono menegaskan tidak ada intimidasi anggota kepolisian di Seed Resort Kecamatan Rote Barat.
"Tugas kami melayani aduan masyarakat," ujar Kapolres akhir pekan lalu.
Kapolres menyebutkan kalau pihaknya hanya menerima aduan dan permintaan pengamanan pemilik Seed Resort.
"Kami tidak kenal Mareike Steinberg. Kami hanya kenal Mr. Arick sebagai pemilik Seed Resort," ujar Kapolres.
Disebutkan pula kalau Kapolsek Rote Barat menerima aduan dan permintaan pengamanan dari Mr. Arick saat akan kedatangan warga Jerman itu supaya tidak terjadi keributan dengan istri Mr. Arick.
"Anggota kami hadir memberikan himbauan Kamtibmas bukan mengintimidasi," tegas Kapolres.
Baca Juga: Tanah Warisan dan Dendam Pribadi Jadi Alasan Lima Pria di Rote Ndao Aniaya Rekannya Hingga Jenazah Dibuang ke Laut
Kehadiran Polri ditengah masyarakat merupakan upaya untuk menjamin keamanan lingkungan dan mencegah potensi tindak pidana.
Polisi nengutamakan pendekatan humanis dan persuasif untuk mencegah terjadinya konflik dan membantu problem solving setiap permasalahan dalam masyarakat.
Langkah ini sangat efektif untuk menjaga Kamtibmas tetap kondusif serta menciptakan kerukunan dalam masyarakat.
Polri terus membangun sinergi dengan seluruh elemen masyarakat, karena Kamtibmas yang kondusif merupakan tanggungjawab bersama antara Polri dan masyarakat.
Polsek Rote Barat Polres Rote Ndao juga menerapkan langkah yang sama dengan upaya preemtif dan preventif atau pencegahan potensi gangguan keamanan
Pendekatan kepolisian selalu mengedepankan upaya preemtif berkaitan kehadiran WNA sebagai wisatawan maupun pengelola hotel dan resort yang ada di wilayah hukum Polsek Rote Barat.
Setelah adanya laporan masyarakat, Polsek Rote Barat melakukan Pulbaket di lapangan melibatkan unit pengawasan orang asing (POA) Sat Intelkam Polres Rote Ndao.
"Dari Informasi yang kami peroleh bahwa ada WNA yang menyebabkan keributan ternyata adalah pihak internal Seed Resort sendiri. Karena berkaitan dengan WNA maka pendekatan yang kami lakukan untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, tidak menimbulkan tindak pidana serta menjaga kenyamanan WNA lainnya selama berada di resort setempat," jelas Kapolsek Rote Barat Ipda Elyonat D.U. Warata pada kesempatan terpisah.
Diakui banyak pengaduan disampaikan masyarakat mulai dari keributan yang dilakukan oleh warga negara asing, bunyi musik yang terlalu besar pada saat pesta nikah dan saat menikmati ombak laut terutama pada malam hari.
Namun yang agak menyita perhatian adalah kejadian di Seed Resor soal keributan oleh tamu WNA asal Jerman.
Baca Juga: Kapolres Rote Ndao Anjangsana ke Sejumlah Purnawirawan dan Warakawuri
Ia mengaku merupakan salah satu pemilik dari Seed Resor namun saat ini pengelolaan operasional
Seed Resort dipegang oleh PT Golden Blue Estate.
"Kami membangun komunikasi yang baik dan menyarankan agar permasalahan internal dilakukan mediasi sehingga keamanan dan kenyamanan para tamu maupun kondusifitas wilayah hukum Polsek Rote Barat tetap terjaga," tambah Kapolsek.
Kemitraan dengan seluruh pengelola hotel maupun resort di wilayah hukum Polsek Rote Barat selama ini berjalan dengan baik.
"Kami juga selalu melakukan monitoring melalui peran Bhabinkamtibmas setempat. Untuk memberikan layanan kamtibmas yang cepat dan tepat, kami menghimbau pengelola atau pemilik hotel dan resort yang ada di wilayah hukum Polsek Rote Barat agar selalu berkoordinasi dengan Polri lewat layanan Call Center 110 Polres Rote Ndao, Polsek Rote Barat maupun Unit Pengawasan orang Asing Polres Rote Ndao jika terdapat potensi gangguan keamanan atau tindak pidana yang terjadi di lingkungannya terutama berkaitan dengan warga negara asing," tandas Kapolsek
Sebelumnya, WNA asal Jerman, Mareike Steinberg mengadukan dugaan intimidasi yang melibatkan oknum anggota Polsek Rote Barat, Polres Rote Ndao.
Aduan ini disampaikan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri melalui kuasa hukumnya, Samuel David Adoe dan Arnold Johni Felipus Sjah, Kamis (2/7/2026) karena mengalami perlakuan tidak menyenangkan saat mengunjungi Seed Resort, usaha perhotelan yang diklaim dimilikinya.
Baca Juga: Tanah Warisan dan Dendam Pribadi Jadi Alasan Lima Pria di Rote Ndao Aniaya Rekannya Hingga Jenazah Dibuang ke Laut
Samuel David Adoe, kuasa hukum Mareike menjelaskan kalau peristiwa pertama terjadi pada 2 Juni 2026 ketika kliennya datang ke
Seed Resort di Kabupaten Rote Ndao.
Saat itu, klien dihadang oleh seorang pria berpakaian preman yang diduga merupakan anggota Polri.
Berdasarkan penelusuran pihak kuasa hukum, pria tersebut diduga adalah Aipda AF yang bertugas sebagai Banit Intel Polsek Rote Barat.
"Ini merupakan perlakuan yang tidak menyenangkan dan meresahkan karena diintimidasi dan diusir dari resort yang adalah miliknya sendiri tanpa alasan yang jelas," ujarnya.
Oknum tersebut meminta kliennya meninggalkan kawasan resort dengan alasan menjalankan perintah pimpinan, yang disebut sebagai Kapolsek Rote Barat.
"Klien kami telah menjelaskan bahwa ia merupakan pemilik sekaligus komisaris perusahaan yang membawahi
Seed Resort. Namun tetap diminta meninggalkan lokasi tanpa diperlihatkan surat tugas ataupun dasar hukum lainnya," tandasnya.
Kliennya sempat meminta surat perintah penugasan, namun permintaan tersebut disebut tidak dipenuhi.
Akibat kejadian tersebut, Mareike yang merupakan investor asing di sektor pariwisata mengaku mengalami trauma dan khawatir untuk kembali menanamkan modal di Indonesia.
Peristiwa kedua terjadi setelah dirinya bersama klien mengunjungi Seed Resort pada 29 Juni 2026 malam lalu.
Keesokan harinya, Selasa (30/6/2026), sopir rombongan dihubungi seseorang yang disebut sebagai Kanit Intel Polsek Rote Barat, Aiptu DD.
Baca Juga: Kapolres Rote Ndao Anjangsana ke Sejumlah Purnawirawan dan Warakawuri Dalam percakapan tersebut, sopir ditanya mengenai maksud dan tujuan kedatangan rombongan ke
Seed Resort dan identitas rombongan, serta diminta memberi informasi apabila rombongan kembali mendatangi resort tersebut.
Karena keberatan, kuasa hukum kemudian menghubungi nomor yang bersangkutan untuk meminta penjelasan.
Menurut pengakuannya, Aiptu DD menyampaikan bahwa tindakannya dilakukan atas perintah pimpinan, yakni Kapolsek Rote Barat.
Ia menilai tindakan yang diduga dilakukan oknum anggota Polri telah menimbulkan rasa tidak nyaman dan bertentangan dengan tugas Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Karena itu, pihaknya melaporkan dugaan pelanggaran etik tersebut ke Propam Mabes Polri melalui barcode.
"Semua bukti-bukti kami sudah lampirkan dan siap menyerahkan kepada Propam jika dipanggil," tandasnya.
Rekannya Arnold Johni Felipus Sjah menyayangkan sikap dan tindakan dari oknum-oknum anggota Polri yang bertugas di Polsek Rote Barat itu.
"Yang mereka cegat ini WNA yang merupakan owner Seed Resort yang merupakan anak perusahan dari PT Santic Sari Dewi. Sangat aneh kalau pemilik perusahan dihalangi polisi untuk masuk dalam perusahaannya sendiri. Bahkan oknum anggota Polri itu memberikan nomor telepon Kapolsek dan menyuruh menghubungi langsung," tegasnya.
Baca Juga: Tanah Warisan dan Dendam Pribadi Jadi Alasan Lima Pria di Rote Ndao Aniaya Rekannya Hingga Jenazah Dibuang ke Laut Kapolsek Rote Barat, Ipda Elyonat D.U. Warata membantah tudingan adanya intimidasi maupun pengusiran terhadap warga negara asing, Mareike Steinberg sebagaimana dilaporkan ke Propam Mabes Polri.
Kapolsek membenarkan bahwa personel Polsek Rote Barat memang berada di kawasan Seed Resort.
Kehadiran anggota Intelkam di lokasi diakuinya bagian dari tugas kepolisian untuk melakukan pemantauan terhadap keberadaan warga negara asing sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ia menegaskan tidak pernah ada tindakan intimidasi ataupun pengusiran terhadap pelapor.
Personelnya hanya menyampaikan imbauan secara baik-baik sesuai permintaan Mr. Arick selaku pemilik resort.
"Tidak ada intimidasi sama sekali. Anggota menyampaikan secara baik sesuai permintaan Mr. Arick selaku pemilik," ujarnya.
Kapolsek menjelaskan, sebelumnya pihaknya menerima informasi dari Mr. Arick mengenai adanya dugaan keributan di kawasan resort.
Berbekal laporan tersebut, kepolisian diminta melakukan pengamanan untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan.
"Kami hanya melakukan pengamanan karena Mr. Arick meminta agar resort tersebut diamankan. Menurut keterangannya, yang bersangkutan pernah terlibat keributan sehingga kami diminta melakukan pengamanan di lokasi," jelasnya.
Ia juga mengaku sempat menanyakan status serta hubungan antara pelapor dengan Mr. Arick.
Baca Juga: Kapolres Rote Ndao Anjangsana ke Sejumlah Purnawirawan dan Warakawuri
Namun, menurut Kapolsek, yang bersangkutan tidak memberikan penjelasan dengan alasan privasi.
Kapolsek menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi siapa pun untuk memasuki kawasan tersebut.
Kehadiran personel kepolisian semata-mata untuk menjaga keamanan dan mengantisipasi potensi konflik.
"Kami tidak melakukan intimidasi, apalagi mengusir. Semua orang memiliki akses untuk masuk ke lokasi tersebut. Kehadiran anggota kami semata-mata untuk menjaga keamanan atas permintaan Mr. Arick agar tidak terjadi keributan," tandasnya.