digtara.com -Penyidik Polsek Pandawai, Polres Sumba Timur, menyerahkan tersangka beserta barang bukti (tahap II) kasus dugaan percobaan pembunuhan kepada Kejaksaan Negeri Sumba Timur setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum.
Penyerahan tersangka dan barang bukti serta pelimpahan berkas perkara dilakukan pada Senin (67/2026).
Tersangka YD diduga melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan berencana atau penganiayaan.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. Gede Harimbawa, mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti merupakan tahapan lanjutan dalam proses penegakan hukum setelah seluruh proses penyidikan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini merupakan komitmen Polres Sumba Timur menuntaskan setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selanjutnya proses penanganan perkara menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum," ujar Kapolres pada Senin petang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 18 April 2026, saat korban datang ke rumah duka di wilayah Desa Kadumbul, Kecamatan Pandawai untuk melayat.
Baca Juga: Gudang Sekolah SDK Don Bosco 2 dan 4 Kupang Terbakar
Korban kemudian duduk di samping tenda bersama beberapa rekannya. Sekitar 30 menit kemudian, korban tiba-tiba merasakan benturan keras pada bagian belakang kepala.
Saat berdiri, korban mendapati kepalanya mengalami luka dan mengeluarkan darah akibat sabetan senjata tajam.
Korban sempat melihat seorang pria mengenakan sweater hitam sambil membawa sebilah parang berjalan tergesa-gesa meninggalkan lokasi.
Warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung berteriak dan berupaya mengejar pelaku, sedangkan korban segera dibawa untuk mendapatkan pertolongan medis sebelum dirujuk ke rumah sakit dan menjalani perawatan selama beberapa hari.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polsek Pandawai, polisi berhasil mengungkap pelaku dan menetapkan YD sebagai tersangka.
Setelah seluruh alat bukti dinilai lengkap, berkas perkara dinyatakan P21 oleh Jaksa Penuntut Umum.
AKBP Dr. Gede Harimbawa. menegaskan bahwa Polres Sumba Timur akan terus mengedepankan penegakan hukum secara profesional terhadap setiap tindak pidana yang terjadi serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
"Kami menghimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur hukum dan menghindari segala bentuk tindakan kekerasan. Polres
Sumba Timur akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," tegas Kapolres.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 459 KUHP juncto pasal 17 ayat (1) KUHP, subsider pasal 458 ayat (1) KUHP juncto pasal 17 ayat (1) KUHP, atau pasal 469 ayat (1) KUHP, subsider pasal 466 ayat (2) KUHP, lebih subsidair pasal 466 ayat (1) KUHP.
Dengan dilaksanakannya pelimpahan tahap II, proses hukum selanjutnya akan dilanjutkan oleh Jaksa Penuntut Umum hingga ke persidangan.