digtara.com -Dua pria yang diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap Imanuel Kevin Dolaben (18) memilih menyerahkan diri ke polisi di Polsek Kota Lama.
Kedua terduga masing-masing AD dan PD diantar kerabatnya ke Polsek Kota Lama dan diterima Kapolsek Kota Lama, AKP Zainal Arifin Abdurahman pada Senin (6/7/2026).
Kapolsek Kota Lama membenarkan hal tersebut. "Benar, keduanya diantar oleh kerabatnya dan saat ini kita sudah amankan di Polsek Kota Lama," ujar Kapolsek pada Senin malam.
Dalam keterangan awal AD dan PD yang juga warga Perumahan RSS Oesapa mengaku kalau saat itu ada tawuran dan penyerangan. Korban diduga terlibat dalam insiden ini.
AD dan PD mengaku kalau korban membawa parang dan menyerang mereka. Saat itu ada warga yang melerai sehingga parang yang dibawa korban terjatuh dan diambil oleh terduga pelaku yang dipakai membela diri dan berujung pada penganiayaan pada korban.
Namun keterangan ini akan disandingkan dengan keterangan korban nanti. "Korban masih dirawat di rumah sakit sehingga belum diperiksa. Nanti keterangan terduga pelaku dan korban akan kita cocokkan," tambah Kapolsek.
Baca Juga: Nelayan di Kupang Ditemukan Meninggal Dalam Gubuknya
Untuk sementara, penyidik Polsek Kota Lama baru meminta keterangan dari sejumlah saksi dan terduga pelaku. "Dua terduga pelaku sudah kita amankan dan sudah memberikan keterangan," tandas Kapolsek.
Imanuel Kevin Dolaben (18) mengalami sejumlah luka pada beberapa bagian tubuhnya pasca mengalami penganiayaan pada Sabtu (4/7/2026) subuh sekitar pukul 04.00 Wita.
Warga Jalan Bumi I Blok 2 Gang I, RT 002/RW 001, Kelurahan Oesapa Selatan, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang ini sedang menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Korban mengalami luka serius di beberapa bagian tubuh seperti luka robek pada tangan kiri dan kanan serta punggung yang diduga akibat dari benda tajam.
Korban dikeroyok oleh orang tidak dikenal di depan rumah Tony Kiulubalu di Jalan Bumi I, Kelurahan Oesapa Selatan, Kecamatan Kelapa Lima, kota Kupang.
Belum diketahui pelaku yang mengeroyok dan menganiaya korban serta motif kasus ini. Korban pun belum bisa dimintai keterangan karena masih mengalami perawatan intensif.
Kapolsek Kota Lama, AKP Zainal Arifin Abdurahman saat dikonfirmasi pada Minggu (5/7/2026) mengaku masih mencari saksi guna mengungkap pelaku dan latar belakang kasus ini.
Namun kasus ini sudah dilaporkan orang tua korban, Yeremias Dolaben (58) ke Polsek Kota Lama pada Sabtu malam.
Laporan kasus pengeroyokan ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/152/VII/2026/SPKT/Polsek Kota Lama/Polresta
Kupang Kota/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 4 Juli 2026.
Ayah korban sendiri mengaku tidak mengetahui persis kejadian tersebut karena saat itu ia tidak sedang bersama korban.
Ayah korban hanya mendapatkan informasi dari tetangganya pada Sabtu subuh kalau korban telah dianiaya oleh pelaku yang belum diidentifikasi dan korban sedang dirawat dirumah sakit.
Mendengar informasi tersebut, ayah korban pun bergegas ke rumah sakit untuk mengecek kebenaran informasi serta melihat keadaan korban.
Saat tiba di rumah sakit, ia melihat korban dalam posisi tidur dan sedang dirawat/ditangani oleh pihak medis dengan kondisi korban mengalami luka robek dibagian tangan kiri, tangan kanan dan punggung korban.
Baca Juga: Nelayan di Kupang Ditemukan Meninggal Dalam Gubuknya
"Korban masih dalam perawatan medis di Rumah Sakit Umum Prof.W.Z Johanes
Kupang, dan belum bisa dimintai keterangan," ujar Kapolsek.
Kasus tersebut telah ditangani oleh penyidik Polsek Kota Lama, Bripka Yanto Yanis dan telah dibuatkan VER terhadap luka yang diderita korban.
Kapolsek menyebutkan kalau saat itu ada dua kejadian di lokasi yang sama namun dalam waktu berbeda. "Ada satu laporan di Polresta Kupang Kota. Saat itu ada dua kejadian di lokasi yang sama namun waktu nya berbeda," ujar Kapolsek.