digtara.com -Penyidik Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTT melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus eksploitasi seksual anak ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Senin (6/7/2026).
Pelimpahan ini merupakan pelimpahan tahap II setelah pihak kejaksaan menyatakan berkas perkara kasus ini sudah lengkap atau P21.
"Berkas sudah P21 sehingga kita limpahkan tersangka dan barang bukti untuk tahap 2," ujar Wadir Res PPA dan PPO Polda NTT, AKBP Samuel S. Simbolon pada Senin (6/7/2026).
Penyidik Subdit 2 Dit Res PPA dan PPO Polda NTT, Aiptu Leonard Laga Riwu Dan Aiptu Yandri Tabana menyerahkan tersangka BAJH alias Brian setelah Polda NTT menerima surat Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor: B-1885A/N.3.10/Etl.1/06/2026, tanggal 18 Juni 2026 perihal pemberitahuan penyidikan tersangka atas nama Brian sudah lengkap (P21).
Polda NTT kemudian menindak lanjutinya dengan surat pengiriman tersangka Brian dan barang bukti nomor B/540/VII/2026/Ditres PPA-PPO, tanggal 3 Juli 2026
Tersangka Brian diproses sesuai laporan polisi Nomor LP/A/02/III/2026/SPKT.DIT PPA-PPO/Polda NTT, tanggal 15 Maret 2026.
Baca Juga: Berkas Lengkap, Tersangka Percobaan Pembunuhan di Sumba Timur Diserahkan ke Kejaksaan
Ia dijerat pasal 88 Jo pasal 76i Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 419 ayat (1) Jo Pasal 421 atau Pasal 422 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.
Dugaan tindak pidana eksploitasi seksual anak ini terjadi di sebuah hotel di Kecamatan Oebobo, Kota Kupang pada 14 Maret 2026 lalu.
Tersangka Brian mengajak korban yang masih dibawah umur ABA, RSD dan YSP untuk melayani berhubungan badan dengan laki – laki dengan bayaran sejumlah uang yang dijanjikan oleh tersangka kepada korban.
Bayarannya Rp 1.000.000 dan setelah korban disetubuhi oleh laki – laki selanjutnya uang bayaran diberikan kepada tersangka dan diberikan bagian korban Rp 700.000 dan tersangka mendapat Rp 300.000 sebagai upah 'menjual' korban.
Pada saat itu, tersangka menawarkan tiga orang perempuan dengan harga Rp. 1.500.000 per orang.
Dari tiga orang perempuan dibawah umur ini maka pelanggan akan membayar Rp 4.500.000 kepada tersangka.
Diperoleh informasi kalau saat itu tersangka meminta uang muka sebesar Rp 2.000.000 yang dikirim pada rekening atas nama RM alias Rosi.
Saat tersangka akan menerima sisa uang secara tunai, tersangka diamankan oleh petugas kepolisian dan dibawa ke Polda NTT untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Dit Res PPA dan PPO Polda NTT.
Kasus ini kemudian dilaporkan EM alias Eka ke polisi pada 15 Maret 2026 lalu. Polisi kemudian memeriksa korban ABA dan RW.
Sementara YSP dan RRM dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan juga dilakukan pada tersangka Brian. Ia pun ditahan di sel Polda NTT sejak 16 Maret 2026 lalu.
Baca Juga: Rekrutmen Sesuai Ketentuan, Enam Catar Akpol Pengiriman Polda NTT Penuhi Syarat Polisi juga menyita barang bukti dan dokumen seperti handphone Iphone 16 + warna putih dan iPhone 11 Promax warna gold (emas).
Diamankan pula puluhan lembar uang rupiah pecahan Rp 100.000 atau sebanyak Rp 2.000.000.
Dalam pemeriksaan polisi ternyata terungkap kalau tersangka sudah sering melakukan tindak pidana eksploitasi seksual terhadap korban anak kepada beberapa orang pria.
Sebelumnya, satu orang pria dewasa dan dua orang remaja putri di Kota Kupang, NTT diamankan polisi dari Direktorat Res PPA dan PPO Polda NTT dipimpin Wadir Res PPA dan PPO Polda NTT, AKBP Samuel S Simbolon di sebuah hotel di Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Mereka diduga terlibat kasus eksploitasi seksual anak dibawah umur.
Polisi mengamankan BAJH (24), warga Kelurahan Fatufeto, Kecamatan Alak, Kota Kupang. Juga diamankan dua orang remaja putri yang merupakan korban yakni ABA (17) dan RWD (17).
Korban RWD 'dijual' seharga Rp 2 juta di sebuah hotel di Jalan Timor Raya, Kelurahan Pasir Panjang, Kota Kupang.
Baca Juga: Berkas Lengkap, Tersangka Percobaan Pembunuhan di Sumba Timur Diserahkan ke Kejaksaan Sementara korban ABA diamankan di sebuah kamar hotel di Kecamatan Oebobo Kota Kupang dengan tarif Rp 1 juta.
ABA juga sebelumnya sudah beberapa kali diamankan polisi di hotel yang sama saat melayani pria dan mendapatkan imbalan uang.
BAJH sendiri menjadi perantara untuk menawarkan korban ke beberapa pria.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen memberikan perlindungan maksimal terhadap anak serta menindak tegas setiap bentuk eksploitasi anak.
"Kami menegaskan bahwa Polda NTT tidak akan mentolerir segala bentuk tindak pidana yang melibatkan eksploitasi anak. Penanganan kasus ini merupakan bentuk respons cepat terhadap laporan masyarakat sekaligus komitmen kami dalam melindungi anak dari berbagai bentuk kejahatan," ujar Kombes Henry.
Ia juga menyampaikan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Terduga pelaku sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat PPA dan PPO Polda NTT. Kami juga memastikan para korban mendapatkan pendampingan dan perlindungan sesuai prosedur penanganan korban anak," lanjutnya.
Penyidik sudah membuat laporan polisi, memeriksa korban, saksi dan terduga pelaku, melengkapi alat bukti, serta gelar perkara guna menentukan status hukum lebih lanjut terhadap terduga pelaku.
"Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap perempuan dan anak. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum," tandas Kombes Henry.
Baca Juga: Rekrutmen Sesuai Ketentuan, Enam Catar Akpol Pengiriman Polda NTT Penuhi Syarat