digtara.com -Pembangunan pagar pembatas di SD Inpres Liliba, Kota Kupang diprotes warga yang tanahnya berbatasan dengan lokasi sekolah tersebut.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Liliba,
Bripka Andri Non, bersama Lurah Lilba, Viktor Makoni kemudian memediasi sengketa batas tanah yang sempat memicu ketegangan antara seorang warga, Paul Ndun dengan pihak Sekolah Dasar Inpres (SDI) Liliba, Senin (6/7/2026) siang.
Mediasi yang berlangsung mulai pukul 12.00 WITA tersebut digelar di lokasi kompleks sekolah, Jalan Taebenu, RT 02/RW 13, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Persoalan ini bermula ketika salah seorang warga setempat, mengklaim bahwa proyek pembangunan pagar yang sedang dikerjakan oleh pihak SDI Liliba telah melewati batas dan memakan sebagian lahan miliknya.
Untuk mencegah konflik yang berkepanjangan dan menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif, Bhabinkamtibmas langsung mengumpulkan kedua belah pihak.
Hadir dalam kegiatan problem solving tersebut Lurah Liliba, Kepala Sekolah SDI Liliba, Ketua Komite Sekolah, serta Ketua RT dan RW Kelurahan Naimata untuk bersama-sama mencari jalan tengah.
Baca Juga: Dua Terduga Pelaku Penikaman Mahasiswa di Kupang Serahkan Diri ke Polsek Kota Lama
Kapolresta
Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari melalui Kapolsek Kota Raja, AKP Leyfrids D. Mada menyampaikan apresiasi atas gerak cepat jajarannya di lapangan.
Ia menegaskan bahwa fungsi institusi Polri melalui Bhabinkamtibmas salah satunya adalah menjadi penengah yang netral dan solutif di tengah masyarakat.
"Kami mengapresiasi pendekatan yang dilakukan Bhabinkamtibmas Kelurahan Liliba bersama unsur pemerintah setempat. Sengketa seperti ini memang paling tepat diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat," ujar AKP Leyfrids D. Mada, pada Selasa (7/7/2026).
Kehadiran Polri di tengah konflik agraria skala kecil seperti ini untuk memberikan kepastian rasa aman serta mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri.
Masyarakat dihimbau agar selalu mengedepankan komunikasi dan jalur kekeluargaan jika terjadi kesalahpahaman.
Setelah dilakukan dialog dan pendekatan yang persuasi, kedua belah pihak, baik pihak sekolah maupun Paul Ndun, telah sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan urusan batas tanah ini secara kekeluargaan tanpa ada paksaan.
Berkat mediasi tersebut, rencana pembangunan pagar sekolah kini dapat dilanjutkan kembali dengan batasan yang telah disepakati bersama.