digtara.com -Pimpinan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten TTU menolak pendampingan penasehat hukum saat pemeriksaan Gabriel Pakaenoni, ayah dari dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni alias dr. Icha, Senin (6/7/2026) lalu.
"Badan Kehormatan keberatan/menolak pengadu/ayah almarhumah (dr. Icha) didampingi oleh kuasa hukum. Kami minta ditunjukkan dasar hukum bahwa kuasa tidak boleh didampingi pengadu/pelapor," protes Victor Emanuel Manbait, selaku kuasa hukum almarhumah.
Namun walau hanya mengijinkan Gabriel Pakaenoni diperiksa seorang diri oleh BK DPRD TTU, pemeriksaan tetap berjalan dengan baik hingga selesai.
Buntut dari peristiwa tersebut, Victor Emanuel Manbait dari kantor hukum Victor Emanuel Manbait & Rekan melayangkan surat kepada ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Surat bernomor 03/VEM's/VII/2026 tertanggal 8 Juli 2026 ini mengenai permintaan penjelasan dasar hukum penolakan pendampingan kuasa hukum.
Dalam surat tersebut, Victor menyinggung soal pemeriksaan terhadap Gabriel Pakaenoni, orang tua almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni yang dilaksanakan oleh Badan Kehormatan DPRD Kabupaten TTU pada tanggal 6 Juli 2026 berdasarkan surat panggilan nomor 003/BK/DPRD tanggal 4 Juli 2026.
Baca Juga: BK DPRD Kabupaten TTU Ambil Keterangan Ayah Dokter Icha
"Kami selaku kuasa hukum bermaksud mendampingi klien kami dalam memberikan keterangan," ujar Victor.
Namun kehadiran kuasa hukum ditolak dengan alasan pemeriksaan dilakukan secara tertutup.
Ketika pihaknya meminta penjelasan mengenai dasar hukum penolakan tersebut, Badan Kehormatan tidak dapat menunjukkan ketentuan peraturan perundang-undangan, tata tertib DPRD maupun tata beracara Badan Kehormatan yang secara tegas melarang pendampingan kuasa hukum.
Victor pun meminta penjelasan tertulis mengenai dasar hukum yang mengatur larangan pendampingan kuasa hukum terhadap saksi, pelapor atau pihak yang dimintai keterangan dalam pemeriksaan Badan Kehormatan.
Ia juga mempertanyakan soal ketentuan atau pasal yang menjadi dasar penolakan kehadiran kuasa hukum pada pemeriksaan tanggal 6 Juli 2026.
Juga salinan peraturan yang menjadi dasar pelaksanaan pemeriksaan termasuk ketentuan mengenai pemeriksaan tertutup dan kaitannya dengan hak memperoleh pendampingan hukum.
"Permintaan ini kami ajukan berdasarkan pertimbangan bahwa setiap tindakan penyelenggara negara harus berlandaskan asas legalitas sebagaimana pasal 1 ayat (3) dan pasal 28D ayat (1) UUD 1945," ujarnya
Selain itu, Undang-undang nomor 31 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban pasal 5 ayat (1) memberikan jaminan perlindungan terhadap setiap saksi dan pelapor yang memberikan keterangan dalam suatu proses pemeriksaan, nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat menjamin pemberian jasa hukum kepada klien, sedangkan Undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan mewajibkan setiap tindakan pejabat pemerintahan didasarkan pada kewenangan yang sah serta berpedoman pada asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).
"Sepanjang yang kami ketahui, Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata tertib DPRD dan Peraturan DPRD
Kabupaten TTU nomor 1 tahun 2024 tentang tata Tertib DPRD
Kabupaten TTU tidak mengatur larangan pendampingan kuasa hukum dalam pemeriksaan Badan Kehormatan," tegasnya.
Demikian pula sifat pemeriksaan yang tertutup pada prinsipnya berkaitan dengan pembatasan akses publik, bukan dengan penghilangan hak seseorang untuk memperoleh pendampingan hukum, kecuali apabila secara tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Mengingat almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni merupakan pelapor dalam perkara ini, maka Gabriel Pakaenoni selaku orang tua kandung secara patut meneruskan kepentingan hukum dan kepentingan moral almarhumah sehingga haknya untuk memperoleh pendampingan hukum patut dihormati sepanjang tidak terdapat larangan yang secara tegas diatur dalam ketentuan hukum.
"Apabila tidak terdapat dasar hukum yang secara tegas melarang pendampingan kuasa hukum, maka kebijakan penolakan tersebut berpotensi tidak sejalan dengan asas legalitas, kepastian hukum dan asas-asas pemerintahan umum yang baik," ujarnya.
Oleh karena itu, ia mengharapkan jawaban tertulis beserta dasar hukum yang menjadi landasan kebijakan dimaksud dalam waktu yang patut.
Ia akan membawa kasus ini ke ranah hukum jika tidak ada penjelasan dari BK DPRD TTU.
Baca Juga: BK DPRD Kabupaten TTU Ambil Keterangan Ayah Dokter Icha "Apabila tidak terdapat penjelasan atau dasar hukum yang memadai, kami akan menggunakan upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tembusan surat ini disampaikan pula kepada Irjen Kemendagri di Jakarta, pimpinan DPRD Kabupaten TTU dan komisi-komisi di DPRD Kabupaten TTU.