Ini Duduk Perkara Yang Menjerat Mantan Pimpinan Universitas San Pedro Kupang

Imanuel Lodja - Kamis, 09 Juli 2026 16:45 WIB
ist
Kapolresta Kupang Kota memberikan keterangan terkait penanganan kasus penipuan dan penggelapan

digtara.com -Penyidik Polresta Kupang Kota menahan YPSB alias Yohanes (46), tersangka kasus penipuan dan penggelapan.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari dalam keterangannya pada Kamis (9/7/2026) mengakui ada empat laporan polisi yang ditangani penyidik Satreskrim Polresta Kupang Kota.

"Perkaranya ada empat laporan polisi dengan modus data bohong dan surat palsu untuk meyakinkan korban untuk serahkan dua mobil Xenia dan Kijang serta ada sertifikat tanah yang digadaikan," ujar Kapolresta.

Kasus ini tertuang dalam empat laporan polisi yakni laporan polisi nomor LP/B/886/X/2023/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 13 Oktober 2023.

Laporan polisi nomor LP/B/976/XI/2023/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 4 November 2023.

Laporan polisi nomor LP/B/1058/XI/2023/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 29 November 2023.

Baca Juga: Sejumlah Bangunan Gudang di Kota Kupang Terbakar

Laporan polisi nomor LP/B/54/I/2024/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 17 Januari 2024.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/886/X/2023/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 13 Oktober 2023 kasus ini berawal pada bulan Agustus 2023 di rumah korban RK alias Ros, di Kelurahan Tuak Daun Merah, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Yohanes bersama datang untuk meminjam sertifikat tanah milik korban dan akan dikembalikan tiga bulan kemudian.

Yohanes berjanji memberikan uang kepada korban Ros Rp 75 juta. Korban pun setuju untuk memberikan sertifikat

tanah miliknya.

Tersangka bersama DABH kembali mendatangi korban. Kali ini untuk menyewa satu unit mobil Toyota Kijang super nomor polisi DH 14xx CA warna

ungu tua beserta BPKB dan STNK.

Tanpa sepengetahuan korban, tersangka menggadaikan mobil seharga Rp 30 juta selama satu bulan. Korban menyerahkan mobil beserta BPKB dan STNK.

Tersangka awalnya membayar uang sewa kepada korban sebesar Rp 5 juta untuk digunakan dari tanggal 17

Agustus 2023 sampai 31 Agustus 2023.

Baca Juga: Polda NTT Limpahkan Tersangka Eksploitasi Seksual Anak ke Kejaksaan

Pada 10 September 2023, tersangka belum mengembalikan mobil korban

yang disewa. Ia kembali membayar uang perpanjangan sewa mobil sebesar Rp 1 juta

Hingga pertengahan Oktober 2023, tersangka belum juga mengembalikan sertifikat tanah, mobil toyota Kijang Super beserta BPKB dan STNK sehingga korban membuat laporan polisi.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/976/XI/2023/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 4

November 2023, tersangka mempromosikan tanah seluas 2.000 meter persegi yang hendak dijual kepada korban melalui rekannya SJ alias Sandro dengan harga Rp 100 juta.

Tanah tersebut terletak di Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang.


Korban menyerahkan uang Rp 100 juta pada akhir November 2022 di kantor notaris Mikayana Putri dan dibuatkan kuitansi jual beli antara

korban dengan tersangka.

Hingga awal November 2023, korban belum menerima sertifikat tanah

tersebut dan merasa dirugikan sehingga Sandro melaporkan.

Untuk laporan polisi nomor LP/B/1058/XI/2023/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 29

November 2023, tersangka menyewa mobil Daihatsu Xenia warna hitam metalik nomor polisi B 2835 SZD milik korban HNCL sejak 11 Juli 2022 hingga Maret 2023.

Baca Juga: Sejumlah Bangunan Gudang di Kota Kupang Terbakar

Pada awal Maret 2023, tersangka malah menggadaikn mobil tersebut kepada RP alias Ridwan, warga Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Mobil digadaikan seharga Rp 75 juta dan dibuatkan kwitansi tanda terima uang.

HNCL sempat mencari keberadaan tersangka dan mobil tersebut, namun diketahui mobil tersebut telah digadaikan kepada Ridwan.

Sementara laporan polisi nomor LP/B/54/I/2024/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 17 Januari

2024, tersangka menghubungi korban Ros pada bulan Februari 2023 untuk meminjam sejumlah uang dengan

jaminan mobil Daihatsu Xenia warna hitam metalik nomor polisi B 2835 SZD tanpa BPKB

Saat itu korban menolak dan meminta tersangka melengkapi dokumen kepemilikan mobil tersebut.

Tersangka datang lagi bersama DABH membawa dokumen kepemilikan palsu yang dibuat tersangka untuk meyakinkan korban.

Korban menyerahkan uang secara bertahap dengan total kerugian Rp 57 juta.

Kaitan dengan kasus-kasus ini, polisi mengamankan barang bukti satu unit mobil toyota kijang Super DH 1424 CA warna ungu tua bersama STNK dan BPKB.

Baca Juga: Polda NTT Limpahkan Tersangka Eksploitasi Seksual Anak ke Kejaksaan

Ada pula kuitansi gadai satu buah mobil Toyota Kijang Super atas nama RK alias Ros DH 1424 CA. pengembalian uangnya pada 17 september 2023 sebesar Rp juta. Mobil ini digadaikan Yohanes kepada ZSS.

Diamankan pula bukti surat penyerahan satu unit mobil Kijang Super beserta STNK dan BPKB DH 1424 CA.

Ada pula surat pernyataan jual beli tanah tertanggal 5 April 2023 dengan pihak pertama (pembeli) Yohanes dengan pihak kedua (penjual) MS

Kwitansi pembelian sebidang tanah seluas 2.000 m2 (4 kapling @ 500 m2) yang terletak di oemasi, Kecamatan Nekamese Rp 100 juta.

Satu unit mobil Xenia beserta surat TNKB serta dokumen lainnya. Kwitansi terima uang dari HNCL Rp.114 juta untuk pembayaran pelunasan mobil Daihatsu Xenia nomor polisi B 2835 SZD.


Empat korban dalam aksi tersangka ini yakni RK alias Ros, RL, HNCL alias Hari dan RP alias Ridwan

Tersangka disangkakan dengan pasal 372 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHPidana sebagaimana telah diubah dengan pasal 486 Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan pasal 378 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHPidana dan pasal 372 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHPidana sebagaimana telah diubah dengan pasal

492 Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 dan pasal 486 Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang kitab

Undang-undang Hukum Pidana.

Baca Juga: Sejumlah Bangunan Gudang di Kota Kupang Terbakar

Editor
: Arie

Tag:

Berita Terkait

Nusantara

Kabur Tiga Tahun Karena Kasus Penipuan dan Penggelapan, Mantan Pimpinan Universitas San Pedro Kupang Diamankan Polisi

Nusantara

Sejumlah Bangunan Gudang di Kota Kupang Terbakar

Nusantara

Polda NTT Limpahkan Tersangka Eksploitasi Seksual Anak ke Kejaksaan

Nusantara

Warga Sumba Tengah Dibacok Parang Hingga Meninggal Dunia

Nusantara

Berkas Lengkap, Tersangka Percobaan Pembunuhan di Sumba Timur Diserahkan ke Kejaksaan

Nusantara

Gudang Sekolah SDK Don Bosco 2 dan 4 Kupang Terbakar