digtara.com -Kasus persetubuhan anak dibawah umur dialami MAT (16), siswi kelas III sebuah SMA di Kabupaten Manggarai Timur, NTT.
Ia berulang kali disetubuhi MM alias Rikus (68) dalam waktu berbeda dan tempat berbeda sejak tahun 2024 lalu.
Korban yang saat ini hamil dengan usia kandungan delapan bulan kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Manggarai Timur dengan laporan polisi nomor LP/B/69/V/2026 Pamapta/Polres Manggarai Timur tentang dugaan perkara tindak pidana persetubuhan.
Tersangka yang sudah memiliki anak dan cucu ditahan di sel Polres Manggarai Timur sejak Selasa 7 Juli 2026 dengan surat perintah penahanan nomor: SP.Han/05/VII/RES.1.24./2026/Satreskrim, tanggal 7 Juli 2026.
"(Ditahan) terkait dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur yang pertama kali terjadi pada tanggal 18 Mei 2024 14.00 wita di kebun Kasi Lema kampung Pelin, Desa Kaju Wangi, Kecamatan Elar, Kabupaten Manggarai Timur," ujar Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, Iptu Ahmad Zacky Sodri dalam keterangannya pada Jumat (10/7/2026).
Perbuatan kedua dilakukan tersangka pada 26 Mei 2025 pukul 15.00 wita di Ngawo Kampung Pelin, Desa Kaju Wangi, Kecamatan Elar, Kabupaten Manggarai Timur.
Baca Juga: Diduga Stres Dengan Masalah Keluarga, Pria di Manggarai Timur Bunuh Anaknya Kemudian Gantung Diri
Sedangkan persetubuhan ketiga pada 16 juli 2025 pukul 15.00 wita di Ebeng Kampung Pelin Desa Kaju Wangi, Kecamatan Elar, Kabupaten
Manggarai Timur.
Korban mengalami hal yang keempat pada 22 april 2026 pukul 14.00 wita di kebun Kasi Lema kampung Pelin, Desa Kaju Wangi, Kecamatan Elar, Kabupaten Kabupaten Manggarai Timur.
"Kasusnya ditangani penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Manggarai Timur," ujar Kasat Reskrim.
Tersangka ditahan atas dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b dan ayat (4) KUHP.
Kasus ini berawal pada saat korban ingin mencari kayu bakar di kebun orang tua korban. Kebetulan kebun tersebut dekat dengan kebun milik tersangka.
Lalu saat korban sedang mengumpulkan kayu bakar tiba-tiba datang tersangka yang mendekati korban.
"Tersangka berkata bahwa ia menyukai korban dan ingin berhubungan badan dengan korban," tambah Kasat
Korban kaget mendengar pengakuan tersangka sehingga korban mencoba melarikan diri. "Namun baru saja korban ingin membalikkan badan dan ingin lari, tersangka langsung menangkap tangan kiri korban menggunakan tangan kanannya," urai Kasat.
Korban mencoba berteriak meminta tolong, namun tidak ada siapa-siapa di sekitaran kebun tersebut.
Baca Juga: Anakan Biawak Komodo di Manggarai Timur Masuk Ke Rumah Warga, Balai Besar KSDA NTT Turun Tangan
Tersangka langsung membujuk akan memberikan korban uang Rp 100.000 jika korban mau mengikuti kemauan tersangka. Saat itu korban hanya diam.
Tersangka menyuruh korban tidur namun korban menolak. Tersangka mengarahkan korban untuk tidur di semak-semak tersebut yang hanya beralaskan rumput dan mulai menyetubuhi korban.
Usai menyetubuhi korban, tersangka memberikan korban uang sebesar Rp 100.000 dan sambil berkata agar korban tidak boleh menceritakan hal ini ke siapa saja termasuk orang tua korban.
Saat itu korban sempat menolak uang tersebut namun tersangka memaksa menyimpannya di tangan korban.
Kejadian yang kedua saat korban ingin turun ke kebun di belakang rumah yang berjarak sekitar kurang lebih 150 meter.
Tersangka menghadang korban di dekat Tower-Ngawo, lalu mengajak untuk melakukan hubungan badan yang kedua kalinya lagi.
Baca Juga: Diduga Stres Dengan Masalah Keluarga, Pria di Manggarai Timur Bunuh Anaknya Kemudian Gantung Diri
Tersangka kembali memberikan korban uang Rp 100.000 usai berhubungan badan dan meminta korban tidak menceritakan kepada siapa pun.
Tersangka mengulangi perbuatannya saat korban ingin mencari makanan babi di kebun Kasi Lema.
Tiba-tiba tersangka datang dari belakang dan langsung menarik tangan korban dan membawa korban ke semak-semak dan memaksa melakukan hubungan badan.
"saat itu tersangka memberi korban uang Rp 50.000 dan meminta korban tidak menceritakan kepada siapapun. Korban sempat menolak uang pemberian tersangka namun tersangka memaksa menyimpannya di tangan korban," tambah Kasat.
Dari perbuatan tersangka ini, korban hamil. Kehamilan korban disampaikan guru kepada orang tua korban sehingga korban pun diantar orang tua melakukan cek kesehatan.
Dari hasil tes kesehatan, ternyata korban hamil dengan usia kandungan delapan bulan. Korban pun mengaku jujur dan kemudian dilaporkan ke Polres
Manggarai Timur.
Korban pun sudah di visum di rumah sakit Bajawa dan diperiksa penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Manggarai Timur.
Pelaku ditahan untuk 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Beberapa pihak pun diperiksa sebagai saksi kasus ini.