digtara.com -Penanganan dugaan pelanggaran kode etik tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) yang diduga mengintimidasi almarhumah dr. Elzia Prinsila Utami Pakaenoni atau dr. Icha terus menjadi sorotan.
Setelah ayah korban, Gabriel Pakaenoni, diperiksa Badan Kehormatan (BK)
DPRD TTU, keluarga kini mendesak agar proses pemeriksaan dilakukan secara transparan dan segera menghasilkan keputusan.
Kuasa hukum keluarga, Arif Rachman dari Kantor Hukum Viktor Emanuel Manbait & Rekan, menegaskan keluarga tidak mempermasalahkan lamanya proses pemeriksaan.
Namun, mereka mempertanyakan apakah bukti dan keterangan saksi yang telah dikumpulkan BK DPRD TTU sudah cukup untuk mengambil keputusan.
Arif mengatakan, hingga kini BK DPRD TTU telah meminta keterangan sedikitnya 10 orang saksi serta mengumpulkan berbagai dokumen pendukung.
Menurutnya, apabila seluruh keterangan dan alat bukti tersebut belum cukup, BK DPRD TTU seharusnya menjelaskan secara terbuka kepada publik mengenai materi apa yang masih kurang, siapa saja yang masih perlu dimintai keterangan, serta berapa lama waktu yang dibutuhkan hingga proses pemeriksaan selesai.
Baca Juga: Ditolak Dampingi Ayah Dokter Icha, Penasehat Hukum Minta Penjelasan Tertulis BK DPRD TTU
"Yang kami pertanyakan bukan lamanya waktu penanganan laporan. Yang kami ingin ketahui adalah apakah berdasarkan keterangan 10 orang yang telah dimintai keterangan serta bukti-bukti yang sudah ada, Badan Kehormatan DPRD sudah dapat mengambil keputusan atau belum. Kalau memang belum, mohon dijelaskan secara terbuka apa materi yang masih kurang, siapa saja yang masih perlu dimintai keterangan. Kami hanya menginginkan adanya kepastian, transparansi, dan akuntabilitas dalam penanganan laporan ini," kata Arif.
Ia menilai keterbukaan BK DPRD TTU penting agar tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat yang terus mengikuti perkembangan kasus tersebut.
Arif juga menyinggung hasil investigasi Kementerian Kesehatan yang disebut telah selesai dalam waktu kurang dari tujuh hari.
Berdasarkan hasil investigasi tersebut, ditemukan dugaan kuat adanya intimidasi yang dilakukan tiga anggota DPRD TTU terhadap dr. Icha saat bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Leona Kefamenanu pada 13 Juni 2026.
Menurut Arif, hasil investigasi itu menyebut intimidasi tersebut diduga menyebabkan dr. Icha mengalami depresi berat sebelum akhirnya meninggal dunia pada 26 Juni 2026.
Selain itu, Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga telah mengingatkan BK
DPRD TTU agar menangani laporan dugaan pelanggaran etik secara profesional, independen, dan transparan.
"Kami berharap Badan Kehormatan bekerja secara profesional karena kasus ini sudah sangat terbuka dan menjadi perhatian publik," ujarnya.
Arif menambahkan, Kemendagri sebelumnya telah mengingatkan agar BK
DPRD TTU menyelesaikan proses pemeriksaan dan mengeluarkan rekomendasi paling lambat 10 Juli 2026.
Sebelumnya, ayah dr. Icha, Gabriel Pakaenoni, memenuhi panggilan BK
DPRD TTU pada Senin (6/7/2026) untuk memberikan keterangan terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap tiga anggota
DPRD TTU.
Gabriel datang bersama istrinya, Nur Azizah, didampingi kuasa hukum Viktor Emanuel Manbait dan perwakilan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) TTU.
Namun, BK DPRD TTU hanya mengizinkan Gabriel mengikuti pemeriksaan secara tertutup.
Kuasa hukum dan ibu dr. Icha tidak diperkenankan masuk ke ruang pemeriksaan.
Penolakan tersebut membuat Nur Azizah menangis dan berdoa di depan ruang sidang BK.
Baca Juga: Ditolak Dampingi Ayah Dokter Icha, Penasehat Hukum Minta Penjelasan Tertulis BK DPRD TTU
"Badan Kehormatan keberatan atau menolak pengadu atau ayah almarhumah didampingi oleh kuasa hukum. Jadi kami minta ditunjukkan dasar hukum soal kuasa hukum tidak boleh mendampingi pengadu atau pelapor," kata Viktor Manbait.
Menurut Viktor, BK DPRD TTU beralasan pemeriksaan etik bukan merupakan perkara pidana sehingga pendampingan kuasa hukum tidak diperbolehkan.
Meski demikian, keluarga tetap mengikuti proses pemeriksaan hingga tuntas.