digtara.com -14 dari 16 orang Warga Negara Asing (WNA) Uzbekistan yang diamankan memiliki dokumen masa tinggal yang sudah habis masa berlaku (over stay).
"Hanya dua orang
WNA Uzbekistan yang dokumen tinggalnya masih berlaku hingga 19 Juli 2026. 14 orang sudah over stay," ujar Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi NTT, Saroha Manulang di kantor Imigrasi Kelas I TPI
Kupang, Jumat (10/7/2026).
Dua orang WNA yang dokumen masih berlaku yakni AI dan BT.
Kakanwil didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Ma'mun, Kepala Kantor Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kupang, I Made Surya Artha dan Kepala Seksi Inteldakum Kantor Imigrasi Kupang, Alberthus Wid Atmoko.
Ke-16 WNA yang diamankan di Pantar Kabupaten Alor seluruhnya berjenis kelamin laki-laki, masing-masing berinisial AI, ND, TO, YA, BT, NIO, ST, SS, NN, IS, IM, KI, GS, MFK, KS, dan RZ.
Mereka ditemukan oleh nelayan setempat pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 09.00 WITA saat berjalan menyusuri pesisir pantai dan dibawa ke Kupang pada Kamis (9/7/2026).
Baca Juga: Gelar Aksi di Depan Gedung DPRD NTT, Dokter dan Nakes di Kupang Minta Pecat Tiga Anggota DPRD TTU
Saroha menyebutkan kalau dalam keterangan para
WNA, kapal yang disewa 8.000 USD dari warga Kendari mengalami kerusakan mesin saat di Kampung Air Panas, Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor.
Pasca menerima penyerahan 16 WNA Uzbekistan dari Polres Alor, pihak kantor Imigrasi Kupang melakukan verifikasi awal dengan pemeriksaan paspor, dokumen dan data keimigrasian.
"Kami selidiki dugaan pelanggaran keimigrasian. sebagian besar ijin tinggal melewati batas atau over stay," ujar Saroha Manulang.
16 warga Uzbekistan ini masuk berbeda dari bandara Soekarna Hatta Jakarta dan bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar Bali.
"Mereka mengaku tidak saling mengenal dan bertemu di Kendari kemudian menyewa kapal," tambahnya.
Pihak kantor Imigrasi melakukam cross cek ke tempat penginapan sesuai data keimigrasiannya.
"Mereka mengaku tidak saling kenal tapi masih pendalaman dengan penyidik Polres Alor dan Polda NTT. Tapi mereka mengaku hendak melakukan wisata padahal mengaku tidak saling kenal," ujarnya.
Selain memeriksa, pihak Imigrasi juga juga tetap memenuhi hak-hak WNA dengan memberikan makan dan perlengkapan pribadi.
Pemeriksaan saat ini fokus pada pemeriksaan administratif keimigrasian. Namun juga didalami dugaan Tindak Pidana Perdagangan Manusia (TPPM).
"Bersama pihak kepolisian kita dalami unsur TPPM nya," tambahnya.
Baca Juga: Tidak Bisa Bayar Ganti Rugi, Tersangka Mantan Pimpinan Universitas San Pedro Kupang Siap Jalani Proses Hukum Dari hasil pemeriksaan jika ada pelanggaran maka dikenakan tindakan administrasi keimigrasian (TAK) dan tetap diselidiki dugaan tindak pidana.
"Dugaan pelanggaran dilakukan dengan menghormati HAM dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," tambahnya.
Selanjutnya setelah seluruh proses selesai maka akan dilakukan deportase jika semua proses sudah selesai.
Saroha berharap WNA di Indonesia wajib mematuhi ketentuan yang berlaku serta kearifan lokal dan budaya lokal.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan WNA jika ada aktivitas yang mencurigakan segera dilaporkan langsung atau melalui aplikasi.
Kapolda NTT, Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko melalui Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra mengatakan bahwa penanganan dilakukan secara terpadu oleh Polres Alor bersama Pemerintah Kabupaten Alor, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, serta instansi terkait lainnya.
"Dari hasil pemeriksaan awal, para WNA mengaku melakukan perjalanan menggunakan perahu motor yang mengalami kerusakan mesin hingga hanyut dan akhirnya terdampar di wilayah Kabupaten Alor. Keterangan mereka masih terus didalami karena terdapat beberapa informasi yang perlu diverifikasi lebih lanjut," ujar Kombes Pol. Henry Novika Chandra.
Baca Juga: Gelar Aksi di Depan Gedung DPRD NTT, Dokter dan Nakes di Kupang Minta Pecat Tiga Anggota DPRD TTU Selain melakukan pemeriksaan terhadap para
WNA, petugas juga memverifikasi dokumen keimigrasian yang mereka miliki.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya dugaan pelanggaran administrasi keimigrasian berupa izin tinggal yang telah melewati batas waktu (overstay) pada sebagian besar dari mereka.
Aparat juga masih melakukan penelusuran terhadap seorang warga negara Indonesia yang diduga berperan sebagai nahkoda maupun pengatur perjalanan rombongan tersebut.
Kabid Humas Polda NTT mengimbau masyarakat, khususnya yang berada di wilayah pesisir dan pulau-pulau terluar, agar segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan orang asing maupun aktivitas yang mencurigakan, sehingga dapat segera dilakukan langkah-langkah penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.