Tim Gabungan URC Resmob Polda NTT-Polres TTU Bekuk Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan

Imanuel Lodja - Jumat, 10 Juli 2026 15:39 WIB
ist
Pelaku pencurian dengan pemberatan saat diamankan polisi

digtara.com -Tim gabungan dari Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polda NTT dan URC Resmob Polres TTU menangkap seorang residivis spesialis pencurian dengan pemberatan (Curat).

Aksi tanggap cepat kolaboratif ini menindaklanjuti laporan polisi nomor LP/282/VII/2026/SPKT/Polres TTU/Polda NTT, tanggal 7 Juli 2026.

Laporan tersebut mendetailkan insiden pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Selasa, 7 Juli 2026, sekitar pukul 02.00 WITA, di Jalan Pasar Baru, RT 016/RW 004, Kelurahan Benpasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU.

Hanya berselang sehari setelah laporan resmi diterima, tepatnya pada Rabu, 8 Juli 2026, sinergi di lapangan langsung terlihat.

Personel URC Resmob Polda NTT bersama URC Resmob Polres TTU mengumpulkan bahan dan keterangan (Pulkabet) di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Tim gabungan mengidentifikasi dan mengamankan rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Baca Juga: Polres Sumba Tengah Segera Dikukuhkan, Anggota Polres Sumba Barat Kerja Bakti Pembersihan Lokasi Mako

Kolaborasi ini membuahkan hasil nyata saat proses analisis dilakukan bersama.

Perpaduan keahlian taktis lapangan Polres TTU dan dukungan teknis serta penelusuran jejak digital yang akurat dari Polda NTT, tim berhasil mengantongi identitas kendaraan yang digunakan oleh pelaku beserta identitas sang eksekutor.

Berbekal data intelijen terpadu dan hasil pelacakan jejak digital yang valid, operasi perburuan berlanjut pada Kamis, 9 Juli 2026, mulai pukul 12.00 WITA.

Pergerakan pelaku yang terdeteksi berada di wilayah perbatasan Wini, Kecamatan Insana Utara, Kabupaten TTU, langsung direspons secara kilat.

Tim URC Resmob Polda NTT dan Tim URC Resmob Polres TTU bergerak menuju lokasi sasaran.

Operasi penyergapan dilancarkan di kediaman salah satu kerabat pelaku di wilayah Wini.

Di lokasi inilah, pelaku utama berhasil diringkus tanpa celah untuk meloloskan diri, bersama dengan sejumlah barang bukti.

Pada saat dilakukan pengembangan untuk mencari keterlibatan pihak lain dan TKP lainnya, pelaku yang terkenal licin ini sempat mencoba melakukan perlawanan fisik dan berusaha melarikan diri dari kawalan petugas.

Menghadapi situasi kritis yang mengancam keselamatan personel, ketegasan Polri diuji.

Demi menegakkan hukum dan menjaga keselamatan, Tim Gabungan URC Resmob Polda NTT dan URC Resmob Polres TTU mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai dengan Prosedur Operasional Standar (SOP) yang ketat.

Baca Juga: Ini Duduk Perkara Yang Menjerat Mantan Pimpinan Universitas San Pedro Kupang

Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen bahwa tidak ada kompromi dan tidak ada ampun bagi pelaku kejahatan yang mencoba melawan hukum.

Pelaku berhasil dilumpuhkan dengan aman dan profesional untuk memastikan dirinya tetap dapat dibawa ke muka pengadilan.

Dari hasil interogasi mendalam pasca-penangkapan, terungkap fakta yang mengejutkan mengenai rekam jejak kelam sang pelaku.

Ia tidak hanya mengakui perbuatannya di TKP Kelurahan Benpasi, tetapi juga membeberkan bahwa dirinya telah melancarkan aksi pencurian serupa sebanyak lima kali di beberapa tempat berbeda.


Empat aksi kejahatan dilakukan di wilayah hukum Polres TTU, sementara satu aksi lainnya dilakukan di wilayah hukum Polres Belu.

Temuan ini mengukuhkan status pelaku sebagai seorang residivis spesialis Curat lintas kabupaten yang sangat meresahkan.

Dalam operasi gabungan ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting yang digunakan dan dihasilkan dari kejahatan pelaku, di antaranya:

10 karung ikan teri kering yang merupakan hasil pencurian.

Satu buah gunting seng warna kuning, alat utama yang digunakan pelaku untuk membongkar lokasi target.

Ada pula satu buah sarung yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksi pencurian sebagai upaya penyamaran.

Baca Juga: Polres Sumba Tengah Segera Dikukuhkan, Anggota Polres Sumba Barat Kerja Bakti Pembersihan Lokasi Mako

Selanjutnya, pada pukul 22.30 WITA, dengan pengawalan ketat dari tim gabungan, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres TTU.

Pelaku kemudian diserahkan kepada petugas piket Satreskrim Polres TTU untuk menjalani proses penyidikan dan hukum lebih lanjut.

Sinergitas yang solid antara URC Resmob Polda NTT dan URC Resmob Polres TTU menjadi role model kolaborasi antar-satuan tingkat atas dan kewilayahan dapat menghasilkan deteksi dini dan penegakan hukum yang cepat, tepat, sekaligus mematikan ruang gerak para pelaku kriminalitas di NTT.

Editor
: Arie

Tag:

Berita Terkait

Nusantara

Dit Res PPA Polda NTT Periksa Orang Tua hingga Pacar Dokter Icha, Ditreskrimum Ambil Keterangan Saksi di TTU

Nusantara

Polres Sumba Tengah Segera Dikukuhkan, Anggota Polres Sumba Barat Kerja Bakti Pembersihan Lokasi Mako

Nusantara

Ini Duduk Perkara Yang Menjerat Mantan Pimpinan Universitas San Pedro Kupang

Nusantara

Puluhan Keluarga di Takari Dapat Bansos dari Kapolda NTT

Nusantara

Warga Bestobe-Takari Menangis Haru Dengan Keberadaan Jembatan Bantuan Polda NTT

Nusantara

Sejumlah Bangunan Gudang di Kota Kupang Terbakar