digtara.com -Sedikktnya 32 orang saksi diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda NTT terkait laporan dugaan intimidasi terhadap almarhumah dr. Icha.
Puluhan saksi ini diperiksa oleh sekitar sembilan orang penyidik di Polres Timor Tengah Utara (TTU).
Penyidik yang merupakan bagian dari tim joint investigation yang dibentuk Kapolda NTT, Irjen Pol Dr Rudi Darmoko ke Kefamenanu sejak Jumat (10/7/2026).
Tim yang dipimpin Kompol Edy yang juga Kasubdit I/Kamneg Ditreskrimum Polda NTT memeriksa 32 saksi hingga Sabtu (11/7/2026).
32 saksi ini berasal dari rumah sakit Leona Kefamenanu dan RSUD Kefamenanu termasuk orang tua pacar dr. Icha dan saksi lainnya.
"Sekitar 32 saksi dari berbagai pihak," ujar Kompol Edy saat dikonfirmasi pada Minggu malam.
Baca Juga: Atlet Taekwondo Polda NTT Raih Tiga Medali Emas Kejurnas Taekwondo Kapolri Cup VII Tahun 2026
Tim juga mengagendakan pemeriksaan saksi lain seperti ketua DPRD Kabupaten TTU dan Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten TTJ termasuk Kepala BPJS pada pekan ini di
Polda NTT.
Tim Joint Investigation bentukan Kapolda NTT, Irjen Pol Dr Rudi Darmoko melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan intimidasi terhadap dr. Icha yang meninggal dunia pada Sabtu (26/6/2026) lalu.
Penyidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda NTT memeriksa saksi-saksi kunci dari lingkaran keluarga korban pada Jumat lalu.
Sementara tim Direktorat Reskrimum Polda NTT dipimpin Kasubdit 1/Kamneg, Kompol Edy ke Kefamenanu Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) memeriksa saksi lain.
Penyidik yang berjumlah sembilan orang memeriksa 32 orang saksi mulai dari petugas medis dan karyawan rumah sakkt Leona Kefamenanu dan RSUD Kefamenanu.
Penyidik juga meminta keterangan dari sejumlah pihak yang ikut saat pertemuan arisan istri anggota dewan TTU sebelum kejadian maupun keluarga pasien yang terkena gigitan ular.
Sementara saksi yang dimintai keterangan di Polda NTT terdiri dari ayah, ibu, dua orang adik kandung, pacar almarhumah.
Mereka didampingi tim kuasa hukum keluarga dari kantor Victor Emanuel Manbait & Rekan terdiri dari Cony Tiluata, Arif Rahman dan Victor Manbait.
Pemeriksaan berlangsung di ruang Subdit I Perempuan Ditres PPA dan PPO
Polda NTT.
Pemeriksaan ini sebagai tindak lanjut atas laporan yang sebelumnya diajukan keluarga korban.
Viktor Emanuel Manbait membenarkan bahwa kliennya itu diperiksa sejak pukul 10.00 Wita. Sempat istirahat makan dan kembali melanjutkan pemeriksaan.
Terpisah, Wadir Res PPA dan PPO Polda NTT, AKBP Samuel S. Simbolon juga membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
Ia juga mengaku, pihak penyidik mengagendakan untuk pemeriksaan para terlapor pekan depan. "Minggu depan baru para terlapor," katanya.
Baca Juga: Atlet Taekwondo Polda NTT Raih Tiga Medali Emas Kejurnas Taekwondo Kapolri Cup VII Tahun 2026
Kasus ini mencuat setelah keluarga resmi melaporkan empat orang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)
Polda NTT pada Jumat (3/7).
Keempat terlapor terdiri atas tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), yakni Therensius Lazakar dari Partai Golkar, Norbertus Tubani dari PKB, Veronika Lake dari PDIP, serta seorang dokter hewan di Dinas Peternakan TTU, Maria Mathildis Sau.
Kapolda NTT Irjen Pol Dr Rudi Darmoko menginstruksikan agar penanganan perkara dilakukan secara komprehensif melalui mekanisme Joint Investigation dengan melibatkan sejumlah fungsi terkait di lingkungan Polda NTT dan Polres jajaran.
Langkah ini untuk memastikan seluruh proses penyelidikan dan penyidikan berjalan secara profesional, objektif, transparan, serta berbasis alat bukti yang sah.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra mengatakan, pembentukan Tim Joint Investigation merupakan tindak lanjut hasil asistensi bersama Bareskrim Polri guna mengoptimalkan penanganan perkara melalui kolaborasi lintas fungsi.
"Kapolda NTT menginstruksikan agar seluruh potensi alat bukti dan fakta hukum didalami secara menyeluruh melalui mekanisme Joint Investigation. Penanganan perkara ini mengedepankan scientific crime investigation sehingga setiap kesimpulan yang diambil benar-benar didasarkan pada alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum," ujar Kombes Pol Henry Novika Chandra pada Kamis (2/7/2026).
Tim tersebut dipimpin Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT dengan melibatkan Direktorat Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit PPA dan PPO), Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polres Timor Tengah Utara (TTU), dan Polres Kupang.
Dalam penanganannya, masing-masing fungsi akan bekerja sesuai kewenangan.
Ditreskrimum akan mendalami penyebab kematian korban dr. Icha.
Dit PPA dan PPO menangani aspek yang berkaitan dengan perlindungan terhadap perempuan.
Sementara Ditreskrimsus bersama tim siber akan melakukan pendalaman terhadap alat bukti elektronik serta berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik (Labfor) Polri apabila diperlukan.
Penyidik melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi yang mengetahui aktivitas korban sebelum peristiwa terjadi, saksi yang diduga mengetahui adanya dugaan intimidasi, serta pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Penyidik juga berkoordinasi dengan sejumlah ahli, diantaranya ahli pidana, ahli psikologi, ahli grafologi untuk pembandingan tulisan maupun tanda tangan apabila diperlukan, serta tenaga medis guna mendalami kondisi kesehatan korban berdasarkan rekam medis sebagai bagian dari pembuktian ilmiah.
Baca Juga: Atlet Taekwondo Polda NTT Raih Tiga Medali Emas Kejurnas Taekwondo Kapolri Cup VII Tahun 2026