digtara.com -Keluarga almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) segera menyelesaikan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap tiga anggota DPRD TTU.
Mereka juga mengancam melaporkan BK ke polisi karena menilai proses pemeriksaan terhadap orang tua dr. Icha tidak sesuai prosedur.
Kuasa hukum keluarga, Viktor Emanuel Manbait, menegaskan BK DPRD TTU harus fokus menjalankan kewenangannya sebagai lembaga penegak kode etik, bukan mencampurkan proses etik dengan persoalan pidana.
Viktor mengatakan dugaan intimidasi terhadap dr. Icha telah menjadi perhatian publik sehingga penanganannya harus dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan.
Menurut dia, Badan Kehormatan memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengkaji, dan menyimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik oleh anggota DPRD.
"BK harus memutus perkara berdasarkan fakta hasil pemeriksaan dan ketentuan kode etik. Jangan mencampuradukkan proses etik dengan persoalan status hukum pidana anggota DPRD," kata Viktor pada Senin (13/7/2026).
Baca Juga: Pemeriksaan Terlapor Anggota DPRD TTU Terkait Dugaan Intimidasi Dokter Icha Dijadwalkan Ulang
Ia mengingatkan bahwa pemberhentian anggota DPRD karena proses pidana merupakan mekanisme administratif yang berbeda dengan putusan etik.
Karena itu, lanjut Viktor, tidak ada alasan bagi BK menunda penyampaian hasil pemeriksaan apabila seluruh saksi dan pihak terkait sudah dimintai keterangan.
Viktor meminta BK DPRD TTU tetap bekerja sesuai kewenangannya tanpa dipengaruhi faktor lain.
"Penegakan kode etik harus dilakukan secara independen, objektif, profesional, dan berdasarkan fakta yang terungkap dalam pemeriksaan," ujarnya.
Menurut dia, masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa setiap dugaan pelanggaran etik diproses secara adil dan transparan.
Terpisah, perwakilan keluarga dr. Icha, Fabianus Banase, mengatakan pihaknya sedang menyiapkan laporan pidana terhadap BK
DPRD TTU.
Laporan itu berkaitan dengan keputusan BK yang tidak mengizinkan orang tua dr. Icha didampingi kuasa hukum saat dimintai keterangan.
"Badan Kehormatan juga akan kami laporkan karena kami menilai orang tua dr. Icha diintimidasi dengan tidak diizinkan didampingi kuasa hukum saat pemeriksaan," kata Fabianus.
Ia juga mempertanyakan rencana BK
DPRD TTU berkonsultasi ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri setelah seluruh pemeriksaan selesai.
Menurut Fabianus, konsultasi tersebut tidak perlu dilakukan secara langsung karena bisa dilaksanakan secara daring sehingga tidak membebani anggaran.
"Kalau hanya konsultasi, bisa lewat Zoom. Tidak perlu menghabiskan uang rakyat," ujarnya.
Fabianus menilai tugas BK hanya memeriksa para pihak dan menyimpulkan hasil pemeriksaan. Karena itu, ia berharap keputusan atas dugaan pelanggaran kode etik segera diumumkan kepada publik.
Baca Juga: Pemeriksaan Terlapor Anggota DPRD TTU Terkait Dugaan Intimidasi Dokter Icha Dijadwalkan Ulang