digtara.com -Tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) dan seorang dokter hewan berstatus ASN membantah tudingan melakukan intimidasi terhadap almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha saat menangani pasien gigitan ular di RS Leona Kefamenanu.
Bantahan ini disampaikan melalui anggota tim kuasa hukum,
Amos Lafu di
Polda NTT pada Selasa (14/7/2026) petang.
Amos mengatakan seluruh keterangan telah disampaikan kepada penyidik Polda NTT saat pemeriksaan pada Selasa siang hingga petang.
Menurut Amos, peristiwa pada 13 Juni 2026 merupakan diskusi yang berlangsung alot mengenai pelayanan medis, bukan tindakan intimidasi ataupun pemaksaan kehendak.
"Secara prinsip kami tegaskan bahwa tidak ada intimidasi yang dilakukan berdasarkan keterangan dari klien kami. Yang terjadi adalah diskusi mengenai kualitas pelayanan sebagai hak keluarga pasien," katanya.
Amos menjelaskan keluarga pasien mempertanyakan alasan dr. Icha tidak memberikan serum antibisa ular (anti venom).
Baca Juga: Pastikan Layanan Publik Profesional, Wakapolda NTT Tinjau Pelayanan Satlantas Polresta Kupang Kota
Saat itu, keluarga mengaku belum memperoleh penjelasan utuh mengenai hasil pemeriksaan medis.
Ia menyebut pembicaraan tidak hanya berlangsung dengan dr. Icha, tetapi juga melibatkan dr. Nur dan Direktur RS Leona.
Setelah penjelasan diberikan, persoalan disebut sudah selesai saat itu.
Menurutnya, keempat kliennya juga telah menyampaikan permintaan maaf kepada manajemen RS Leona Kefamenanu, termasuk kepada dr. Icha.
Amos menyebut seluruh tindakan kliennya merupakan reaksi spontan karena panik melihat kondisi anggota keluarga yang menjadi korban gigitan ular.
Empat terlapor dalam kasus dugaan intimidasi terhadap almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha menjalani pemeriksaan di Mapolda NTT pada Selasa (14/7/2026), sekitar pukul 10.40 WITA.
Keempatnya diperiksa sebagai saksi terlapor oleh tim Joint Investigation Polda NTT yang menangani laporan dugaan intimidasi yang diajukan keluarga dr. Icha.
Empat terlapor tersebut masing-masing tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), yakni Veronika Lake, Norbertus Tubani, dan Therensius Lazakar, serta seorang dokter hewan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), Maria Mathildis Sau.
Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya para terlapor dijadwalkan hadir pada Senin (13/7/2026).
Namun, pemeriksaan ditunda atas permintaan kuasa hukum mereka karena berhalangan menghadiri panggilan penyidik.
Pemeriksaan terhadap para terlapor menjadi bagian dari rangkaian penyelidikan yang dilakukan tim gabungan.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa 32 saksi, terdiri atas tenaga kesehatan, pasien, rekan kerja dr. Icha, serta keluarga korban.
Selain mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti, penyidik juga akan meminta pendapat ahli psikologi, victimologi, kriminologi, dan hukum pidana sebelum menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Pastikan Layanan Publik Profesional, Wakapolda NTT Tinjau Pelayanan Satlantas Polresta Kupang Kota