digtara.com -Pauyulia Alfira, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan intimidasi terhadap almarhumah dr. Icha.
Ia tiba di Mapolda NTT pada Rabu (15/7/2026) pagi sekitar pukul 09.15 Wita.
Mengenakan celana panjang warna hitam dan kemeja putih lengan pendek, Pauyulia Alfira langsung memasuki ruang pemeriksaan di Subdit III/Jatanras Direktorat Reskrimum Polda NTT.
Ia menjalani pemeriksaan hingga pukul 12.40 Wita. Saat itu Pauyulia keluar dari ruang penyidik untuk istrahat makan siang.
Pauyulia yang datang seorang diri belum bisa memberikan komentar terkait pemeriksaan yang dijalani.
"Saya datang sejak pagi untuk diperiksa (sebagai saksi). Ini saya mau makan siang dulu baru (pemeriksaan) dilanjutkan nanti," ujarnya sambil terburu-buru ke parkiran kendaraan.
Baca Juga: Ungkap Fakta Baru, Kuasa Hukum Terlapor Dugaan Intimidasi Minta Polda NTT Kloning Handphone Dokter Icha
Ia mengaku baru bisa memberikan keterangan pasca selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Sehari sebelumnya atau pada Selasa (14/7/2026), empat terlapor dalam kasus dugaan intimidasi terhadap almarhumah dr. Icha diperiksa dengan durasi waktu yang berbeda-beda di Polda NTT.
Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 11.30 WITA dan baru berakhir sekitar pukul 19.00 WITA.
Terlapor Veronika Lake (anggota DPRD) dan drh. Maria Mathildis Sau menjadi dua orang pertama yang menyelesaikan pemeriksaan sekitar pukul 15.00 WITA.
Sementara itu, Norbertus Tubani (anggota DPRD) menjalani pemeriksaan lebih lama, disusul Therensius Lazakar (anggota DPRD) yang menjadi orang terakhir meninggalkan ruang pemeriksaan sekitar pukul 19.00 WITA.
"Untuk Ibu Veronika dan Maria itu jam tiga sudah selesai. Bapak DPRD berdua selesai sampai sekitar jam tujuh malam," ujar Amos Lafu, salah satu penasehat hukum terlapor.
Amos mengaku keempat kliennya masih berstatus saksi dan bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan.
Pihaknya telah menyerahkan berbagai fakta dan alat bukti kepada penyidik Joint Investigation Team untuk menjadi bahan pendalaman kasus.
"Kami bersyukur penyidik membuka ruang bagi kami menyampaikan seluruh fakta dan alat bukti yang kami miliki," ujar Amos.
Baca Juga: Ungkap Fakta Baru, Kuasa Hukum Terlapor Dugaan Intimidasi Minta Polda NTT Kloning Handphone Dokter Icha